<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . "UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN BULLYING YANG\r\nDILAKUKAN OLEH ANAK MELALUI SARANA NON PENAL"^^ . "Perbuatan negatif tersebut ialah sebagai wujud dari bullying, perilaku yang sudah\r\nlama terjadi dan mengancam anak saat disekolah, rumah, serta lingkungan.\r\nKualitas pendidikan di Indonesia saat ini sangat memprihatinkan, terbukti dengan\r\nterjadinya peristiwa bullying pada pelajar saat ini, tetapi tidak mendapatkan\r\nperhatian. Permasalahan dalam skripsi ini adalah: Bagaimanakah upaya\r\npenanggulangan kejahatan bullying yang dilakukan olehanak menggunakan sarana\r\nnon penal dan Apakah faktor penghambat upaya penanggulangan kejahatan\r\nBullying yangdilakukan oleh anak melalui sarana non penal.\r\nPendekatan Masalah yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan\r\nyuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber data: Data Primer dan Data Skunder.\r\nNarasumber: Staf Lembaga Perlindungan Anak Kota Bandar Lampung, Ketua RT\r\n05 Sukabumi Indah PUSKUD, Korban Bullying, Pelaku Bullying dan Akademisi\r\nFakultas Hukum bagian Hukum Pidana pada Universitas Lampung.\r\nHasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa: Upaya Penanggulangan\r\nKejahatan Bullying yang Dilakukan Oleh Anak Menggunakan Sarana Non Penal\r\nadalah dengan cara memberikan informasi kepada anak didik tentang bullying,\r\nupaya pengendalian emosi anak didik, pemberian layanan konseling bagi para\r\nanak didik di sekolah, adanya sosialisasi,pemberian penyuluhan tentang hukum,\r\nnorma agama, penanaman ahklak yang baik oleh pihak terkait seperti guru,\r\nustad/pembimbing rohani, polisi, Departemen Hukum dan HAM serta LSM serta\r\nmenyiapkan anak didik yang bebas dari aksi bullying, baik sebagai pelaku\r\nmaupun sebagai korban bullying, menumbuhkan empati anak didik. Namun upaya\r\npenanggulangan bullying tidak semuanya menggunakan sarana penal (hukum\r\npidana), proses akademis atau sanksi akademis juga digunakan untuk\r\nmenanggulangi bullying yang terjadi di lingkungan sekolah. Faktor Penghambat\r\nUpaya Penanggulangan Kejahatan Bullying yang Dilakukan Oleh Anak Melalui\r\nSarana Non Penal adalah faktor bullying ditinjau dari segi pelaku disebabkan\r\nkarena adanya perbedaan ras agama dan budaya, munculnya simbol senioritas,\r\nterkadang pelaku bullying merasa bahwa memiliki kelebihan yang lebih daripada\r\nkorban, terjadinya brokenhome (masalah dalam keluarga), bullying dilakukan3\r\nuntuk dijadikan sasaran hiburan, bullying dilakukan untuk meningkatkan ke\r\npopularitas diantara siswa, dan adanya perbedaan ekonomi. Dan faktor tindak\r\nkekerasan bullying yang timbul dari segi korban disebabkan karena orang yang\r\nmenjadi korban bullying lebih lemah dari pelaku, korban lebih banyak berdiam\r\ndiri atau menyendiri, merupakan orang yang baru dalam lingkungannya, dan anak\r\nyang memiliki ciri fisik yang berbeda dengan mayoritas dengan anak lain.\r\nSaran dalam penelitian ini adalah bahwa seharusnya setiap pihak berperan aktif\r\ndalam pencegahan tindak kekerasan bullying yang terjadi baik di lingkungan\r\nsekolah maupun dalam lingkungan masyarakat. Perlu adanya peraturan khusus\r\nmengenai tindak kekerasan bullying baik secara fisik maupun verbal. Karena\r\ntanpa aturan khusus bullying hanya dianggap sebagai perlakuan yang wajar atau\r\nbahkan dapat menjadi budaya dalam masyarakat.\r\nKata Kunci: Upaya Penanggulangan, Bullying Anak, Sarana Non Penal."^^ . "2023-02-29" . . . . . "FAKULTAS HUKUM"^^ . . . . . . . "ANAM"^^ . "KHOIRUL "^^ . "ANAM KHOIRUL "^^ . . . . . . "UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN BULLYING YANG\r\nDILAKUKAN OLEH ANAK MELALUI SARANA NON PENAL (File PDF)"^^ . . . "1. abstrak - abstract.pdf"^^ . . . "UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN BULLYING YANG\r\nDILAKUKAN OLEH ANAK MELALUI SARANA NON PENAL (File PDF)"^^ . . . "3. skripsi tanpa bab pembahasan.pdf"^^ . . . "UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN BULLYING YANG\r\nDILAKUKAN OLEH ANAK MELALUI SARANA NON PENAL (File PDF)"^^ . . . "UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN BULLYING YANG\r\nDILAKUKAN OLEH ANAK MELALUI SARANA NON PENAL (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN BULLYING YANG\r\nDILAKUKAN OLEH ANAK MELALUI SARANA NON PENAL (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN BULLYING YANG\r\nDILAKUKAN OLEH ANAK MELALUI SARANA NON PENAL (Other)"^^ . . . . . . "UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN BULLYING YANG\r\nDILAKUKAN OLEH ANAK MELALUI SARANA NON PENAL (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN BULLYING YANG\r\nDILAKUKAN OLEH ANAK MELALUI SARANA NON PENAL (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN BULLYING YANG\r\nDILAKUKAN OLEH ANAK MELALUI SARANA NON PENAL (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN BULLYING YANG\r\nDILAKUKAN OLEH ANAK MELALUI SARANA NON PENAL (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN BULLYING YANG\r\nDILAKUKAN OLEH ANAK MELALUI SARANA NON PENAL (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN BULLYING YANG\r\nDILAKUKAN OLEH ANAK MELALUI SARANA NON PENAL (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN BULLYING YANG\r\nDILAKUKAN OLEH ANAK MELALUI SARANA NON PENAL (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN BULLYING YANG\r\nDILAKUKAN OLEH ANAK MELALUI SARANA NON PENAL (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN BULLYING YANG\r\nDILAKUKAN OLEH ANAK MELALUI SARANA NON PENAL (Other)"^^ . . . . . . "UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN BULLYING YANG\r\nDILAKUKAN OLEH ANAK MELALUI SARANA NON PENAL (Other)"^^ . . . . . . "UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN BULLYING YANG\r\nDILAKUKAN OLEH ANAK MELALUI SARANA NON PENAL (Other)"^^ . . . . . . "UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN BULLYING YANG\r\nDILAKUKAN OLEH ANAK MELALUI SARANA NON PENAL (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #71746 \n\nUPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN BULLYING YANG \nDILAKUKAN OLEH ANAK MELALUI SARANA NON PENAL\n\n" . "text/html" . . . "340 Ilmu hukum" . . . "345 Hukum pidana" . .