TY - GEN CY - UNIVERSITAS LAMPUNG ID - eprints71758 UR - http://digilib.unila.ac.id/71758/ A1 - Biagi Satrio, Widjoseno Y1 - 2023/05/26/ N2 - Perlindungan konsumen diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Konsumen merupakan setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Perlindungan konsumen ditujukan untuk menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi. Perlindungan konsumen atas penggunaan barang kosmetik berbahaya merupakan fokus dalam penelitian ini. Berbahaya dimaksudkan karena produk kosmetik yang didistribusikan mengandung zat kimia berbahaya yang akan menimbulkan efek negatif terhadap pemakaian rutin, serta teknis pembuatan yang tidak berstandar mutu kesehatan dan keselamatan konsumen sebagai pengguna. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris dengan tipe penelitian secara deskriptif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah Judicial Case Study. Pengumpulan data dilakukan studi pustaka dan wawancara. Selanjutnya data diolah melalui pemeriksaan data, rekonstruksi data dan sistemasi data serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sudah mencakup semua hak dan kewajiban konsumen dalam bertransaksi, begitupun jika haknya dilanggar maka konsumen dapat menyelesaikan sendiri masalahnya melalui jalur non pengadilan atau melalui pengadilan. Penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha kosmetik dapat diselesaikan di Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat atau LPKSM yang berakhir pelaku usaha dikenakan sanksi admnistratif dan ganti rugi kepada konsumen. Dalam memerangi produk kosmetik berbahaya, konsumen dibantu oleh lembaga pemerintah yaitu Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM. BPOM bertugas untuk melakukan pengawasan dan penyidikan terhadap produk-produk yang beredar serta berfungsi untuk melakukan pemberdayaan masyarakat agar menjadi konsumen yang cerdas dalam pemilihan produk. Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Kosmetik Berbahaya Consumer protection is regulated under Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. Consumers are every person who uses goods or services available in the community, both for the benefit of themselves, families, other people, and other living things and not for trade. Consumer protection is aimed at creating a consumer protection system that contains elements of legal certainty and information disclosure and access to information. Consumer protection over the use of dangerous cosmetic goods is the focus of this research. Dangerous here is intended because the cosmetic products distributed contain dangerous chemical substances that will cause negative effects on routine use, as well as manufacturing techniques that are not standardized for the quality of health and safety of consumers as users. This type of research is empirical normative legal research with descriptive research type. The research approach used is Judicial Case Study, data collection is done by literature study and interviews. Furthermore, the data is processed through data examination, data reconstruction and data systematization and analyzed qualitatively. The results showed that Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection, has covered all the rights and obligations of consumers in transactions, as well as if their rights are violated, consumers can resolve their own problems through noncourt channels or through the courts. Dispute settlement between consumers and cosmetics business actors can be resolved at the Non-Governmental Consumer Protection Agency or LPKSM which ends up with business actors being subject to administrative sanctions and compensation to consumers. In combating illegal cosmetic products, consumers are assisted by government agencies, especially the Food and Drug Monitoring Agency or BPOM. BPOM is tasked with conducting supervision and investigation of products in circulation and functions to empower the community to become smart consumers in product selection. Keywords: Consumer Protection, Dangerous Cosmetics PB - FAKULTAS HUKUM TI - TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK KOSMETIK BERBAHAYA (Studi Kasus Derma Skin Care) AV - restricted ER -