%A Arif Maulana Rayhan %T PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA LAMPU STROBO DAN ROTATOR SIRINE PADA MOBIL PRIBADI BERDASARKAN PASAL 134 UU No. 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (Studi Wilayah Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Lampung) %X Penggunaan lampu strobo yang digunakan masyarakat telah menyimpang dari maksud dan kepentingan tertentu yang diatur dalam Pasal 59 Ayat (1) Undang- Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Para pengemudi tersebut menggunakan lampu strobo dengan maksud agar memiliki hak utama yaitu kendaraan yang dikemudikannya mendapat prioritas dan didahulukan dari pengguna jalan lain. Sedangkan hak utama itu hanya diberikan untuk kendaraan yang mempunyai kepentingan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 134 UU LLAJ. Permasalahan dalam tulisan ilmiah ini berupa bagaimanakah penegakan hukum terhadap pelanggaran penggunaan lampu strobo dan rotator sirine pada mobil pribadi dan faktor penghambat dalam proses penegakan hukum terhadap pelanggaran penggunaan sirine dan lampu strobo pada kendaraan pribadi di Bandar Lampung. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder dengan proses pengumpulan data yang dilakukan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan. Penegakan hukum pada tindak pidana pelanggaran pengguanaan lampu strobo dan rotator sirine berdasarkan hasil penelitian penulis, berada pada tahap formulasi dan tahap aplikasi. Tahap formulasinya yaitu adanya Undang- Undang yang mengatur pelanggaran pengguanaan lampu strobo dan rotator sirine pada mobil pribadi yang seharusnya menjadikan ketertiban lalu lintas semakin terjaga, seperti Undang- Undang yang sudah tertera mengatur adanya pelanggaran pengguanaan lampu strobo dan rotator sirine pada mobil pribadi, yaitu pada Pasal 58 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pasal 279 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan sanksi dari pelanggaran tersebut. Sedangkan pada tahap aplikasinya yaitu penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisisan Ditlantas Polda Lampung dengan cara persuasif seperti melakukan himbauan dan teguran kepada pengguna lampu strobo dan rotator sirine, dan tidak ada penegakan hukum secara represif, dimana pihak kepolisian tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk melaksanakan proses hukum selanjutnya sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Hal ini dikarenakan para pengendara mobil pribadi yang melakukan pelanggaran pengguanaan lampu strobo dan rotator sirine tersebut sudah patuh ketika pihak kepolisian melakukan penindakan secara persuasif. Faktor yang menghambat Polisi Lalu Lintas dalam melaksanakan penegakan hukum untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran penggunaan lampu strobo dan rotator sirine, faktor yang paling dominan yaitu faktor masyarakat dimana kurang meratanya pemahaman hukum oleh masyarakat dalam memahami peraturan perundang- undangan yang mengatur teknis dalam berkendara yang menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap pelanggaran pengguanaan lampu strobo dan rotator sirine pada mobil pribadi. Faktor lainnya adalah faktor sarana dan prasarana, penegakan hukum akan berjalan dengan baik jika didukung oleh sarana, fasilitas yang lengkap dan memadai demi kepentingan tegaknya hukum agar dapat terlaksana secara efektif. Saran dari penelitian ini adalah Polantas perlu melakukan pembenahan guna meningkatkan kinerja dalam menanggulangi suatu pelanggaran lalu lintas, sanksi pada undang-undang yang mengatur mengenai pelanggaran penggunaan lampu strobo dan rotator sirine perlu ditegakan guna memberi efek jera kepada pelanggar. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Pengguna, Lampu Strobo, Rotator Sirine %D 2023 %C UNIVERSITAS LAMPUNG %R 1912011282 %I FAKULTAS HUKUM %L eprints71941