creators_name: Faadhilah , Rahmatika creators_id: 1901051028 type: composition datestamp: 2023-06-14 07:14:57 lastmod: 2023-06-14 07:14:57 metadata_visibility: show title: POTENSI PAJAK PENGHASILAN BADAN PADA BUMDes BERKAH ABADI, DESA KUTOARJO, KECAMATAN GEDONG TATAAN, KABUPATEN PESAWARAN ispublished: pub subjects: 332 full_text_status: restricted abstract: Potensi Pajak Penghasilan Badan Pada BUMDes Berkah Abadi, Desa Kutoarjo, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terhutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Salah satu subjek yang dikenakan kewajiban perpajakan yaitu Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Bertepatan dengan penulis yang telah melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di suatu BUMDes, penulis memutuskan untuk mengulik lebih dalam mengenai potensi pengenaan pajak penghasilan badan pada BUMDes tersebut. Penulis melaksanakan kegiatan PKL di BUMDes Berkah Abadi yang berada di Desa Kutoarjo, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Kumpulan data yang digunakan sebagai bahan penyusunan laporan akhir, penulis dapatkan langsung dari BUMDes Berkah Abadi serta sejumlah literatur yang berhubungan dengan pajak penghasilan badan. Metode yang digunakan dalam rangka pengumpulan data-data pendukung meliputi; Wawancara, Studi Lapangan, dan Studi Literatur. Hasil dari Laporan Akhir yang penulis dapatkan menunjukkan bahwasanya: (1) BUMDes Berkah Abadi tidak dapat dikenakan kewajiban pembayaran pajak penghasilan badan, (2) BUMDes Berkah Abadi mengalami kerugian pada (tahun) 2021 senilai Rp81.166.736 dan (tahun) 2022 senilai Rp959.688, (3) Pengurus BUMDes Berkah Abadi tidak dibebankan kewajiban pembayaran PPh Pasal 21, dan (4) BUMDes Berkah Abadi tetap dikenakan kewajiban pembayaran PPh Pasal 23. Kata Kunci: Pajak Penghasilan Badan, BUMDes. date: 2023-01-17 date_type: published publisher: FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS citation: Faadhilah , Rahmatika (2023) POTENSI PAJAK PENGHASILAN BADAN PADA BUMDes BERKAH ABADI, DESA KUTOARJO, KECAMATAN GEDONG TATAAN, KABUPATEN PESAWARAN. [Diploma/Tugas Akhir] document_url: http://digilib.unila.ac.id/72001/1/1.%20Abstrak.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/72001/2/2.%20Tugas%20Akhir%20Full.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/72001/13/3.%20Tugas%20Akhir%20Tanpa%20Pembahasan.pdf