%A Rajasa Mangku Negara Muhammad %T PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERUSAKAN HUTAN DIKAWASAN HUTAN KONSERVASI %X Hutan merupakan salah satu sumber daya yang sangat penting bagi manusia, termasuk sebagai sumber daya kayu dan juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari lingkungan. Hasil hutan berupa kayu merupakan sumber daya alam yang sering menjadi incaran sebagian masyarakat untuk mengambil hasil hutannya tanpa izin. Rumusan permasalahan pada penelitian ini adalah Bagaimanakah Penegakan Hukum terhadap tindak pidana perusakan hutan? dan Apakah penegakan hukum terhadap tindak pidana perusakan hutan oleh hakim sudah dapat menimbulkan detterant effect bagi pelaku? Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Analisis data yang digunakan adalah deskriptif Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa 1). Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Perusakan Hutan dirasa masih belum optimal hal ini dapat dilihat dari pelaku yang melakukan tindakannya secara berulang. Ini membuktikan bahwa Penegakan Hukum dalam Tindak Pidana Perusakan Hutan belum optimal walaupun sudah memenuhi unsur dalam penegakan hukum yaitu unsur kepastian hukum ( rechtzekerheid ), unsur kemanfaatan (doelmatigheid), dan unsur keadilan (gerichtheid). 2). Penegakan Hukum dalam menjatuhkan putusan No.1300/Pid.B/LH/2021/PN.Tjk oleh hakim dirasa masih kurang optimal dalam menimbulkan Detterant Effect. Dalam menjatuhkan putusan ini hakim perlu menimbang beberapa unsur sesuai dengan yang tercantum dalam pasal 83 ayat 1 Undang ? Undang No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yaitu Unsur Setiap Orang, Unsur dengan sengaja Memuat, Membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan/atau memiliki hasil penebangan dikawasan hutan tanpa izin. Serta unsur Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan atau Yang Turut Serta Melakukan. Dalam menjatuhkan hukuman hakim juga perlu memberikan sanksi yang sesuai dengan Pasal 10 KUHP, sanksi tersebut bersifat kumulatif antara sanksi Pidana Badan dan Sanksi Pidana Denda. Muhammad Rajasa Mangku Negara Berdasarkan kesimpulan diatas maka penulis menyarankan perlu adanya upaya yang sungguh-sungguh, tidak hanya dari aparat pemerintah dan penegak hukum saja, tetapi masyarakat juga dihimbau untuk memiliki kesadaran hukum dan saling bahu membahu agar dapat terciptanya ketertiban, ketentraman dan masyarakat yang taat terhadap hukum. Serta upaya pengoptimalan dalam hal sarana dan prasaran sehingga dapat memudahkan aparat penegak hukum dalam menjalankan fungsi pengawasan serta penjagaan. Adapun dengan pengoptimalan dalam menjatuhkan hukuman kepada para pelaku penebangan hutan tanpa izin dengan memberikan pidana tambahan selain dari pidana penjara dan pidana denda, yaitu dengan suaru hukuman bertanggung jawab dalam menanam kembali (reboisasi) dan bertanggung jawab dalam pemeliharaan pohon tersebut. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Perusakan Hutan, Putusan %D 2023 %C UNIVERSITAS LAMPUNG %R 1942011017 %I FAKULTAS HUKUM %L eprints72091