<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MOTIF TRADISIONAL YANG\r\nDIPAKAI MEREK INTERNASIONAL UNTUK TUJUAN KOMERSIAL"^^ . "\r\nIndonesia sebagai negara multikultural memiliki budaya tradisional yang\r\nsangat banyak dan membutuhkan perlindungan untuk mencegah warisan budaya\r\ndari kepunahan. Namun, banyak sekali faktor yang mengancam punahnya suatu\r\nunsur budaya. Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional Terkait Motif Tradisional\r\ndi Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak\r\nCipta. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana perlindungan hukum\r\nterhadap motif tradisional yang dipakai merek internasional untuk kepentingan\r\nkomersial, Upaya hukum yang dapat dilakukan Pemerintah apabila motif\r\ntradisionalnya dipakai oleh merek internasional secara sepihak untuk kepentingan\r\nkomersial.\r\nMetode penelitian menggunakan pendekatan normatif terapan yaitu\r\nPendekatan Nonjudicial Case Study. Studi yang dilakukan dengan studi\r\nkepustakaan dan wawancara, analisis data yang digunakan adalah metode deskriptif\r\nanalitik.\r\nHasil penelitian menunjukkan Perlindungan hukum terhadap motif\r\ntradisional yang dipakai merek internasional untuk komersial bahwasanya belum\r\nada payung hukum yang jelas dalam hukum positif,dikarenakan dalam beberapa\r\nkonvensi internasional ada pro-kontra antara negara maju yang notabene\r\nmenganggap motif tradisional dalam hal ini yaitu Kekayaan intelektual Komunal\r\nmenjadi public domain yang cukup merugikan negara berkembang dikarenakan\r\nnegara berkembang sendiri memiliki cukup banyak kekayaan intelektual di bidang\r\nkomunal. Hingga saat ini pemerintah untuk melindungi kekayaan komunalnya\r\nmelakukan cara defensif, yaitu pencatatan warisan budaya itupun masih cukup jauh\r\ndari melakukan perlindungan karena bertujuan agar budaya itu tidak punah. Upaya\r\nhukum yang dilakukan pemerintah apabila penggunaan kekayaan intelektual\r\nkomunal digunakan secara sepihak oleh merek asing dapat dilakukan secara litigasi\r\nmaupun non-litigasi yang akan melibatkan organisasi internasional dalam\r\nmenyelesaikan sengketa tersebut.\r\nKata Kunci: HKI, Merek Internasional, Motif Tradisional\r\n\r\nIndonesia as a multicultural and multiethnic country has a very broad Traditional\r\nCulture which requires active protection as a cultural heritage from extinction and\r\nextinction provides certain economic benefits. However, many elements are\r\nthreatened with extinction due to the effects of globalization, the lack of facilities,\r\nappreciation and understanding which causes the erosion of cultural values,\r\nfunctions and elements. Protection of Communal Intellectual Property Related to\r\nTraditional Motifs in Indonesia based on Law Number 28 of 2014 concerning\r\nCopyright. The problem in this study is how is the legal protection of traditional\r\nmotifs used by international brands for commercial purposes, legal efforts that can\r\nbe carried out by the government if the traditional motifs are used unilaterally by\r\ninternational brands for commercial purposes.\r\nThe research method uses a normative approach, namely the Conceptual Approach\r\nand the Case Approach. The study was conducted by means of library research and\r\ninterviews, the data analysis used was analytic descriptive method.\r\nThe results of the study show that legal protection for traditional motifs used by\r\ninternational brands for commercial use is that there is no clear legal umbrella in\r\npositive law, because in several international conventions there are pros and cons\r\nbetween developed countries which incidentally consider traditional motives in this\r\ncase, namely Communal Intellectual Property to be public domain which is quite\r\ndetrimental to developing countries because developing countries themselves have\r\nquite a lot of intellectual property in the communal field. Until now, the\r\ngovernment, in order to protect its communal wealth, has taken defensive measures,\r\nnamely the recording of cultural heritage, and even then, it is still quite far from\r\nprotecting it because it aims to prevent this culture from becoming extinct. Legal\r\nefforts made by the government when the use of wealth\r\ncommunal intellectual property used unilaterally by foreign brands can be carried\r\nout through litigation or non-litigation which will involve international\r\norganizations in resolving the dispute.\r\nKeywords: IPR , International Brand, Traditional Motifs"^^ . "2023-05-23" . . . . . "FAKULTAS HUKUM "^^ . . . . . . . "ADJIE NAINGGOLAN "^^ . "MANGIRING "^^ . "ADJIE NAINGGOLAN MANGIRING "^^ . . . . . . "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MOTIF TRADISIONAL YANG\r\nDIPAKAI MEREK INTERNASIONAL UNTUK TUJUAN KOMERSIAL (File PDF)"^^ . . . "ABSTRAK.pdf"^^ . . . "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MOTIF TRADISIONAL YANG\r\nDIPAKAI MEREK INTERNASIONAL UNTUK TUJUAN KOMERSIAL (File PDF)"^^ . . . "SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf"^^ . . . "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MOTIF TRADISIONAL YANG\r\nDIPAKAI MEREK INTERNASIONAL UNTUK TUJUAN KOMERSIAL (File PDF)"^^ . . . "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MOTIF TRADISIONAL YANG\r\nDIPAKAI MEREK INTERNASIONAL UNTUK TUJUAN KOMERSIAL (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MOTIF TRADISIONAL YANG\r\nDIPAKAI MEREK INTERNASIONAL UNTUK TUJUAN KOMERSIAL (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MOTIF TRADISIONAL YANG\r\nDIPAKAI MEREK INTERNASIONAL UNTUK TUJUAN KOMERSIAL (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MOTIF TRADISIONAL YANG\r\nDIPAKAI MEREK INTERNASIONAL UNTUK TUJUAN KOMERSIAL (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MOTIF TRADISIONAL YANG\r\nDIPAKAI MEREK INTERNASIONAL UNTUK TUJUAN KOMERSIAL (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MOTIF TRADISIONAL YANG\r\nDIPAKAI MEREK INTERNASIONAL UNTUK TUJUAN KOMERSIAL (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MOTIF TRADISIONAL YANG\r\nDIPAKAI MEREK INTERNASIONAL UNTUK TUJUAN KOMERSIAL (Other)"^^ . . . . . . "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MOTIF TRADISIONAL YANG\r\nDIPAKAI MEREK INTERNASIONAL UNTUK TUJUAN KOMERSIAL (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MOTIF TRADISIONAL YANG\r\nDIPAKAI MEREK INTERNASIONAL UNTUK TUJUAN KOMERSIAL (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MOTIF TRADISIONAL YANG\r\nDIPAKAI MEREK INTERNASIONAL UNTUK TUJUAN KOMERSIAL (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MOTIF TRADISIONAL YANG\r\nDIPAKAI MEREK INTERNASIONAL UNTUK TUJUAN KOMERSIAL (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MOTIF TRADISIONAL YANG\r\nDIPAKAI MEREK INTERNASIONAL UNTUK TUJUAN KOMERSIAL (Other)"^^ . . . . . . "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MOTIF TRADISIONAL YANG\r\nDIPAKAI MEREK INTERNASIONAL UNTUK TUJUAN KOMERSIAL (Other)"^^ . . . . . . "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MOTIF TRADISIONAL YANG\r\nDIPAKAI MEREK INTERNASIONAL UNTUK TUJUAN KOMERSIAL (Other)"^^ . . . . . . "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MOTIF TRADISIONAL YANG\r\nDIPAKAI MEREK INTERNASIONAL UNTUK TUJUAN KOMERSIAL (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #72150 \n\nPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MOTIF TRADISIONAL YANG \nDIPAKAI MEREK INTERNASIONAL UNTUK TUJUAN KOMERSIAL\n\n" . "text/html" . . . "340 Ilmu hukum" . .