%0 Generic %A SUCI , INDAHSARI %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2023 %F eprints:72167 %I FAKULTAS HUKUM %T ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP ANGGOTA TNI YANG MELAKUKAN PENELANTARAN RUMAH TANGGA (Studi Putusan Nomor: 212-K/PM II-08/AU/VIII/2012) %U http://digilib.unila.ac.id/72167/ %X Penyelesaian tindak pidana dalam lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) diperlukan adanya peraturan guna mencapai keterpaduan cara bertindak antara para pejabat yang diberi kewenangan dalam penyelesaian perkara pidana di lingkungan TNI. Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) Apakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap anggota TNI yang melakukan penelantaran rumah tangga berdasarkan Putusan Dilmil II-08 Jakarta Nomor 212- K/PM II-08/AU/VIII/2012 dan 2) Apakah putusan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap anggota TNI yang melakukan penelantaran rumah tangga telah sesuai dengan nilai hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap anggota TNI yang melakukan penelantaran rumah tangga dan untuk mengetahui apakah putusan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap anggota TNI yang melakukan penelantaran rumah tangga telah sesuai dengan nilai hukum. Metode Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris, data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Studi yang dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan, analisis data yang digunakan adalah kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa: Dasar pertimbangan hukum hakim terhadap anggota TNI yang melakukan penelantaran rumah tangga terdiri atas pertimbangan yuridis, pertimbangan filosofis, dan pertimbangan sosiologis. Pertimbangan yuridis Hakim dalam menjatuhkan putusannya tidak terlepas melihat dari aturan hukum dan perbuatan anggota TNI yang memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh Oditur yang memenuhi semua unsur Pasal 9 UU No. 23 Tahun 2004 mengacu pada Pasal 183 KUHAP dan 184 KUHAP yaitu minimal 2 (dua) alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk, dan keterangan terdakwa serta dikuatkan dengan barang bukti. Pertimbangan filosofis yaitu dalam menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan mengharapkan terdakwa dapat memperbaiki perilaku dan tidak mengulangi perbuatannya kembali, namun seharusnya terdakwa mendapatkan pemberatan pidana karena merupakan seorang residivis, serta pertimbangan sosiologis yaitu hakim melihat latar belakang sosial terdakwa yang mempunyai tanggungan keluarga dan sang istri tengah hamil lebih kurang dua bulan usia kandungannya dan melihat bahwa putusannya memiliki manfaat bagi masyarakat untuk tidak mencontoh perbuatan terdakwa. Putusan yang dijatuhkan hakim pada putusan Nomor: 212-K/PM II-08/AU/VIII/2012 sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan karena telah memenuhi syarat seseorang dapat dipidana yakni memiliki kemampuan untuk bertanggungjawab, adanya keadaan batin dari pelaku yang dihubungkan dengan bentuk kesengajaan (opzet) atau kealpaan, dan tidak terdapatnya alasan pemaaf maupun alasan pembenaran dari suatu kejadian atas perbuatan. Dalam fakta-fakta persidangan terdakwa terbukti melakukan penelantaran rumah tangga terhadap sang istri dan hanya memberi nafkah dalam jumlah yang sangat kecil. Saran dari penelitian ini hakim hendaknya menjatuhkan putusan secara maksimal karena putusan yang diberikan terbilang ringan yaitu 6 (enam) bulan pidana penjara dan tanpa pemberatan pidana yang pada faktanya terdakwa merupakan seorang pelaku pengulangan tindak pidana yang berdasarkan Pasal 144 KUHP bahwa pidana maksimumnya ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dan untuk setiap orang dalam rumah tangga diharapkan menjaga kadar kualitas dan pengendalian diri untuk terjaminnya keutuhan kerukunan rumah tangga yang bahagia, aman, dan tentram sesuai dengan filosofi UU KDRT. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Penelantaran Rumah Tangga, Anggota TNI