<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . "ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP ANGGOTA\r\nTNI YANG MELAKUKAN PENELANTARAN RUMAH TANGGA\r\n(Studi Putusan Nomor: 212-K/PM II-08/AU/VIII/2012)"^^ . "\r\nPenyelesaian tindak pidana dalam lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI)\r\ndiperlukan adanya peraturan guna mencapai keterpaduan cara bertindak antara para\r\npejabat yang diberi kewenangan dalam penyelesaian perkara pidana di lingkungan\r\nTNI. Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) Apakah dasar pertimbangan\r\nhakim dalam menjatuhkan pidana terhadap anggota TNI yang melakukan\r\npenelantaran rumah tangga berdasarkan Putusan Dilmil II-08 Jakarta Nomor 212-\r\nK/PM II-08/AU/VIII/2012 dan 2) Apakah putusan hakim dalam menjatuhkan\r\npidana terhadap anggota TNI yang melakukan penelantaran rumah tangga telah\r\nsesuai dengan nilai hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar\r\npertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap anggota TNI yang\r\nmelakukan penelantaran rumah tangga dan untuk mengetahui apakah putusan\r\nhakim dalam menjatuhkan pidana terhadap anggota TNI yang melakukan\r\npenelantaran rumah tangga telah sesuai dengan nilai hukum.\r\nMetode Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris, data\r\nyang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Studi yang dilakukan dengan\r\nstudi kepustakaan dan studi lapangan, analisis data yang digunakan adalah\r\nkualitatif.\r\nBerdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa: Dasar\r\npertimbangan hukum hakim terhadap anggota TNI yang melakukan penelantaran\r\nrumah tangga terdiri atas pertimbangan yuridis, pertimbangan filosofis, dan\r\npertimbangan sosiologis. Pertimbangan yuridis Hakim dalam menjatuhkan\r\nputusannya tidak terlepas melihat dari aturan hukum dan perbuatan anggota TNI\r\nyang memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh Oditur yang memenuhi\r\nsemua unsur Pasal 9 UU No. 23 Tahun 2004 mengacu pada Pasal 183 KUHAP dan\r\n184 KUHAP yaitu minimal 2 (dua) alat bukti yang sah berupa keterangan saksi,\r\nketerangan saksi, keterangan ahli, petunjuk, dan keterangan terdakwa serta\r\ndikuatkan dengan barang bukti. Pertimbangan filosofis yaitu dalam menjatuhkan\r\npidana berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan mengharapkan terdakwa dapat memperbaiki perilaku dan\r\ntidak mengulangi perbuatannya kembali, namun seharusnya terdakwa\r\nmendapatkan pemberatan pidana karena merupakan seorang residivis, serta\r\npertimbangan sosiologis yaitu hakim melihat latar belakang sosial terdakwa yang\r\nmempunyai tanggungan keluarga dan sang istri tengah hamil lebih kurang dua\r\nbulan usia kandungannya dan melihat bahwa putusannya memiliki manfaat bagi\r\nmasyarakat untuk tidak mencontoh perbuatan terdakwa. Putusan yang dijatuhkan\r\nhakim pada putusan Nomor: 212-K/PM II-08/AU/VIII/2012 sudah sesuai dengan\r\nfakta-fakta persidangan karena telah memenuhi syarat seseorang dapat dipidana\r\nyakni memiliki kemampuan untuk bertanggungjawab, adanya keadaan batin dari\r\npelaku yang dihubungkan dengan bentuk kesengajaan (opzet) atau kealpaan, dan\r\ntidak terdapatnya alasan pemaaf maupun alasan pembenaran dari suatu kejadian\r\natas perbuatan. Dalam fakta-fakta persidangan terdakwa terbukti melakukan\r\npenelantaran rumah tangga terhadap sang istri dan hanya memberi nafkah dalam\r\njumlah yang sangat kecil.\r\nSaran dari penelitian ini hakim hendaknya menjatuhkan putusan secara maksimal\r\nkarena putusan yang diberikan terbilang ringan yaitu 6 (enam) bulan pidana penjara\r\ndan tanpa pemberatan pidana yang pada faktanya terdakwa merupakan seorang\r\npelaku pengulangan tindak pidana yang berdasarkan Pasal 144 KUHP bahwa\r\npidana maksimumnya ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dan untuk setiap orang\r\ndalam rumah tangga diharapkan menjaga kadar kualitas dan pengendalian diri\r\nuntuk terjaminnya keutuhan kerukunan rumah tangga yang bahagia, aman, dan\r\ntentram sesuai dengan filosofi UU KDRT.\r\nKata Kunci: Pertimbangan Hakim, Penelantaran Rumah Tangga, Anggota\r\nTNI"^^ . "2023-05-30" . . . . . "FAKULTAS HUKUM"^^ . . . . . . . "INDAHSARI "^^ . "SUCI "^^ . "INDAHSARI SUCI "^^ . . . . . . "ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP ANGGOTA\r\nTNI YANG MELAKUKAN PENELANTARAN RUMAH TANGGA\r\n(Studi Putusan Nomor: 212-K/PM II-08/AU/VIII/2012) (File PDF)"^^ . . . "ABSTRAK.pdf"^^ . . . "ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP ANGGOTA\r\nTNI YANG MELAKUKAN PENELANTARAN RUMAH TANGGA\r\n(Studi Putusan Nomor: 212-K/PM II-08/AU/VIII/2012) (File PDF)"^^ . . . "ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP ANGGOTA\r\nTNI YANG MELAKUKAN PENELANTARAN RUMAH TANGGA\r\n(Studi Putusan Nomor: 212-K/PM II-08/AU/VIII/2012) (File PDF)"^^ . . . "SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf"^^ . . . "ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP ANGGOTA\r\nTNI YANG MELAKUKAN PENELANTARAN RUMAH TANGGA\r\n(Studi Putusan Nomor: 212-K/PM II-08/AU/VIII/2012) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP ANGGOTA\r\nTNI YANG MELAKUKAN PENELANTARAN RUMAH TANGGA\r\n(Studi Putusan Nomor: 212-K/PM II-08/AU/VIII/2012) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP ANGGOTA\r\nTNI YANG MELAKUKAN PENELANTARAN RUMAH TANGGA\r\n(Studi Putusan Nomor: 212-K/PM II-08/AU/VIII/2012) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP ANGGOTA\r\nTNI YANG MELAKUKAN PENELANTARAN RUMAH TANGGA\r\n(Studi Putusan Nomor: 212-K/PM II-08/AU/VIII/2012) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP ANGGOTA\r\nTNI YANG MELAKUKAN PENELANTARAN RUMAH TANGGA\r\n(Studi Putusan Nomor: 212-K/PM II-08/AU/VIII/2012) (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP ANGGOTA\r\nTNI YANG MELAKUKAN PENELANTARAN RUMAH TANGGA\r\n(Studi Putusan Nomor: 212-K/PM II-08/AU/VIII/2012) (Other)"^^ . . . . . . "ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP ANGGOTA\r\nTNI YANG MELAKUKAN PENELANTARAN RUMAH TANGGA\r\n(Studi Putusan Nomor: 212-K/PM II-08/AU/VIII/2012) (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP ANGGOTA\r\nTNI YANG MELAKUKAN PENELANTARAN RUMAH TANGGA\r\n(Studi Putusan Nomor: 212-K/PM II-08/AU/VIII/2012) (Other)"^^ . . . . . . "ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP ANGGOTA\r\nTNI YANG MELAKUKAN PENELANTARAN RUMAH TANGGA\r\n(Studi Putusan Nomor: 212-K/PM II-08/AU/VIII/2012) (Other)"^^ . . . . . . "ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP ANGGOTA\r\nTNI YANG MELAKUKAN PENELANTARAN RUMAH TANGGA\r\n(Studi Putusan Nomor: 212-K/PM II-08/AU/VIII/2012) (Other)"^^ . . . . . . "ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP ANGGOTA\r\nTNI YANG MELAKUKAN PENELANTARAN RUMAH TANGGA\r\n(Studi Putusan Nomor: 212-K/PM II-08/AU/VIII/2012) (Other)"^^ . . . . . . "ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP ANGGOTA\r\nTNI YANG MELAKUKAN PENELANTARAN RUMAH TANGGA\r\n(Studi Putusan Nomor: 212-K/PM II-08/AU/VIII/2012) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP ANGGOTA\r\nTNI YANG MELAKUKAN PENELANTARAN RUMAH TANGGA\r\n(Studi Putusan Nomor: 212-K/PM II-08/AU/VIII/2012) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP ANGGOTA\r\nTNI YANG MELAKUKAN PENELANTARAN RUMAH TANGGA\r\n(Studi Putusan Nomor: 212-K/PM II-08/AU/VIII/2012) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP ANGGOTA\r\nTNI YANG MELAKUKAN PENELANTARAN RUMAH TANGGA\r\n(Studi Putusan Nomor: 212-K/PM II-08/AU/VIII/2012) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #72167 \n\nANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP ANGGOTA \nTNI YANG MELAKUKAN PENELANTARAN RUMAH TANGGA \n(Studi Putusan Nomor: 212-K/PM II-08/AU/VIII/2012)\n\n" . "text/html" . . . "340 Ilmu hukum" . .