@misc{eprints72231, month = {Mei}, title = {IMPLEMENTASI PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 PADA TRANSAKSI PEMBELIAN BARANG DI BIRO PEREKONOMIAN SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI LAMPUNG }, author = {FITRI YANI ELYSA}, publisher = {FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS }, year = {2023}, url = {http://digilib.unila.ac.id/72231/}, abstract = { Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis penerapan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pengadaan barang di Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Lampung. Penelitian ini menggunakan deskripsi analitis, yaitu dengan mendeskripsikan sifat-sifat dan keadaan objek penelitian saat ini. Penelitian ini menggunakan data kualitatif dan kuantitatif. Dimana data Kualitatif menjelaskan mengenai sejarah singkat, struktur organisasi, riwayat dan kegiatan operasional lainnya. Sedangkan data Kuantitatif menjelaskan mengenai jurnal- jurnal , literatur, penerimaan perpajakan dan SPT. Dan untuk sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder yang diperoleh langsung dari tempat penelitian yaitu berupa data ? data Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pengadaan barang pada tahun 2022, sehingga memberikan gambaran yang jelas atas objek yang diteliti. Teknik yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik dokumentasi, teknik wawancara, dan teknik observasional. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian barang dikenakan tarif sebesar 1,5\% dari harga pembelian dan disetor menggunakan SSP (Surat Setoran Pajak) ke kantor pos atau bank persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 22 di laporkan secara Online menggunakan aplikasi e-Bupot dan dalam proses pelaksanaannya sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku yaitu Nomor 59/PMK.03/2022 Kata kunci : PPh Pasal 22, Pemungutan, Penyetoran, Pelaporan SPT } }