<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . "KAJIAN KRIMINOLOGIS TERHADAP PENGHINAAN DAN\r\nPENCEMARAN NAMA BAIK PEJABAT NEGARA \r\nMELALUI JEJARING SOSIAL\r\n"^^ . "\r\nPerkembangan teknologi yang sangat pesat di dalam masyarakat membawa\r\nperubahan dalam berkomunikasi. Dalam penggunaan teknologi dan informasi ini\r\nmenimbulkan dampak positif dan negatif. Dampak positif dari kemajuan\r\nteknologi ialah dapat mempermudah dari segala bidang yang dimana melalui alatalat\r\n\r\nelektronik masyarakat dapat memasuki dunia yang seolah nyata melalui\r\njejaring sosial. Sedangkan terdapat pula dampak negatifnya, misalnya kejahatan\r\nmanipulasi data, sabotase, penghinaan dan pencemaran nama baik, maupun\r\nberbagai macam hal lainnya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah\r\nfaktor penyebab kejahatan terhadap penghinaan dan pencemaran nama baik\r\npejabat negara melalui jejaring sosial, dan bagaimanakah upaya penanggulangan\r\npenghinaan dan pencemaran nama baik pejabat negara melalui jejaring sosial. \r\nPendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan hukum\r\nnormatif-empiris yang menggunakan data primer dan data sekunder yang berasal\r\ndari buku, literatur hukum, peraturan perundang-undangan, wawancara serta\r\nbahan-bahan lainnya. Sedangkan analisis data menggunakan analisis kualitatif. \r\nBerdasarkan hasil penelitian didapatkan bahwa faktor penyebab kejahatan\r\nterhadap penghinaan dan pencemaran nama baik pejabat negara melalui jejaring\r\nsosial meliputi: faktor internal dan eksternal. Faktor internal meliputi faktor\r\npsikologis, berupa adanya gangguan kejiwaan dari seseorang atau keadaan dalam\r\ndiri pelaku kejahatan penghinaan dan pencemaran nama baik pejabat negara\r\nmelalui jejaring sosial yang dapat dilihat dari kepribadian dan kontrol emosi dari\r\nseseorang untuk melakukan kejahatan. Selanjutnya faktor eksternal merupakan\r\nfaktor yang berasal dari luar diri seseorang yang dapat meliputi faktor lingkungan\r\nyang negatif sehingga membentuk seseorang untuk berbuat kejahatan. Serta faktor\r\nketidaktahuan masyarakat akan peraturan yang mengatur tentang penghinaan dan\r\npencemaran nama baik serta batasan-batasan yang dilakukan dalam bermedia\r\nsosial sehingga mengakibatkan pelaku penghinaan dan pencemaran nama baik\r\ntersebut \r\nSharfina Ramadhani\r\nmelakukannya hanya untuk kepuasan dirinya dan tanpa memikirkan sanksi yang\r\ntimbul akibat tindakannya tersebut Upaya penanggulangan terhadap kejahatan\r\npenghinaan dan pencemaran nama baik pejabat negara melalui jejaring sosial\r\ndapat dilakukan dengan menggunakan sarana penal dan non penal. Sarana penal\r\ndilakukan dengan cara upaya hukum dan proses hukum berdasarkan UndangUndang\r\n\r\nyang berlaku. Sarana penal merupakan pemberantasan setelah terjadinya\r\nkejahatan dengan dilakukannya penyidikan oleh penyidik kepolisian kepada\r\npelaku penghinaan dan pencemaran nama baik guna selanjutnya diproses melalui\r\npengadilan dan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sedangkan\r\nsarana non penal dilakukan dengan upaya diluar hukum pidana. Sarana ini\r\nmenitikberatkan pada sifat preventif, berupa tindakan-tindakan pencegahan\r\nterjadinya tindak kejahatan penghinaan atau pencemaran nama baik, misalnya\r\ndengan melakukan sosialisasi hukum mengenai peraturan yang mengatur\r\npenghinaan dan pencemaran nama baik pejabat negara melalui jejaring sosial\r\nyang terdapat pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta\r\npemahaman kepada masyarakat mengenai penggunaan jejaring sosial yang baik\r\ndan bijak guna mengatasi masalah-masalah sosial maupun kesehatan jiwa\r\nmasyarakat yang dapat menimbulkan kejahatan penghinaan dan pencemaran nama\r\nbaik pejabat negara melalui jejaring sosial. \r\nSaran dalam penelitian ini adalah hendaknya masyarakat memiliki kontrol emosi\r\nyang baik agar kedepannya dapat mengendalikan emosinya untuk tidak\r\nberkomentar negatif dan melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik serta\r\nmemiliki rasa kesadaran hukum yang baik dan memiliki pengetahuan dan\r\npemahaman mengenai aturan-aturan yang berlaku, dan sebaiknya aparat penegak\r\nhukum dan pemerintah terus melakukan kerjasama berupa sosialisasi dan\r\nkampanye mengenai penggunaan jejaring sosial yang baik. \r\nKata Kunci: Kriminologis, Pencemaran Nama Baik, Pejabat Negara,\r\nJejaring Sosial \r\n\r\nThe rapid development of technology in society brings changes in \r\ncommunication. In the use of technology and information this has both positive\r\nand negative impacts. The positive impact of technological progress is that it can\r\nfacilitate from all fields where through electronic devices people can enter the\r\nworld that seems real through social networks. Meanwhile, there are also negative\r\nimpacts, such as data manipulation crimes, sabotage, insults and defamation, and\r\nvarious other things. The problem in this study is whether the factors that cause\r\ncrimes against insult and defamation of state officials through social networks,\r\nand how to overcome insults and defamation of state officials through social\r\nnetworks. \r\nThe approach used in this study is a normative-empirical legal approach that uses\r\nprimary data and secondary data derived from books, legal literature, laws and\r\nregulations, interviews and other materials. While data analysis uses qualitative\r\nanalysis. \r\nBased on the results of the study, it was found that the factors causing crimes\r\nagainst insults and defamation of state officials through social networks include:\r\ninternal and external factors. Internal factors include psychological factors, in the\r\nform of psychiatric disorders from a person or circumstances in the perpetrator of\r\ncrimes, insults and defamation of state officials through social networks that can\r\nbe seen from the personality and emotional control of a person to commit crimes.\r\nFurthermore, external factors are factors that come from outside oneself which\r\ncan include negative environmental factors that shape someone to commit crimes.\r\nAs well as the factor of public ignorance of the regulations governing insult and\r\ndefamation as well as the restrictions carried out in social media resulting in the\r\nperpetrators of insult and defamation \r\nSharfina Ramadhani\r\ndo so only for his own satisfaction and without thinking about the sanctions\r\narising from his actions Countermeasures against the crime of insult and\r\ndefamation of state officials through social networks can be carried out using\r\npenal and non-penal means. Penal means are carried out by means of legal\r\nremedies and legal processes based on applicable laws. Penal means are\r\neradication after a crime occurs by conducting an investigation by police\r\ninvestigators into perpetrators of insult and defamation to be subsequently\r\nprocessed through the court and sanctioned in accordance with applicable\r\nregulations. Sedkan sarana non penal is done with efforts outside the criminal\r\nlaw. This facility focuses on preventive nature, in the form of preventive measures\r\nfor the occurrence of criminal acts of insult or defamation, for example by\r\ndisseminating laws regarding regulations governing insult and defamation of state\r\nofficials through social networks contained in the Electronic Information and\r\nTransaction Law and understanding to the public about the use of social networks\r\nproperly and wisely To overcome social and mental health problems that can lead\r\nto crimes of insult and defamation of state officials through social networks. \r\nThe advice in this study is that people should have good emotional control so that\r\nin the future they can control their emotions not to comment negatively and\r\ncommit insults and defamation and have a good sense of legal awareness and have\r\nknowledge and understanding of applicable rules, and law enforcement officials\r\nand the government should continue to cooperate in the form of socialization and\r\ncampaigns on the use of good social networks. \r\nKeywords: Criminologist, Defamation, State Official, Social Network.\r\n \r\n"^^ . "2023-06-12" . . . . . "FAKULTAS HUKUM"^^ . . . . . . . "RAMADHANI"^^ . "SHARFINA "^^ . "RAMADHANI SHARFINA "^^ . . . . . . "KAJIAN KRIMINOLOGIS TERHADAP PENGHINAAN DAN\r\nPENCEMARAN NAMA BAIK PEJABAT NEGARA \r\nMELALUI JEJARING SOSIAL\r\n (File PDF)"^^ . . . "KAJIAN KRIMINOLOGIS TERHADAP PENGHINAAN DAN\r\nPENCEMARAN NAMA BAIK PEJABAT NEGARA \r\nMELALUI JEJARING SOSIAL\r\n (File PDF)"^^ . . . "SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf"^^ . . . "KAJIAN KRIMINOLOGIS TERHADAP PENGHINAAN DAN\r\nPENCEMARAN NAMA BAIK PEJABAT NEGARA \r\nMELALUI JEJARING SOSIAL\r\n (File PDF)"^^ . . . "ABSTRAK.pdf"^^ . . . "KAJIAN KRIMINOLOGIS TERHADAP PENGHINAAN DAN\r\nPENCEMARAN NAMA BAIK PEJABAT NEGARA \r\nMELALUI JEJARING SOSIAL\r\n (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "KAJIAN KRIMINOLOGIS TERHADAP PENGHINAAN DAN\r\nPENCEMARAN NAMA BAIK PEJABAT NEGARA \r\nMELALUI JEJARING SOSIAL\r\n (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "KAJIAN KRIMINOLOGIS TERHADAP PENGHINAAN DAN\r\nPENCEMARAN NAMA BAIK PEJABAT NEGARA \r\nMELALUI JEJARING SOSIAL\r\n (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "KAJIAN KRIMINOLOGIS TERHADAP PENGHINAAN DAN\r\nPENCEMARAN NAMA BAIK PEJABAT NEGARA \r\nMELALUI JEJARING SOSIAL\r\n (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "KAJIAN KRIMINOLOGIS TERHADAP PENGHINAAN DAN\r\nPENCEMARAN NAMA BAIK PEJABAT NEGARA \r\nMELALUI JEJARING SOSIAL\r\n (Other)"^^ . . . . . . "KAJIAN KRIMINOLOGIS TERHADAP PENGHINAAN DAN\r\nPENCEMARAN NAMA BAIK PEJABAT NEGARA \r\nMELALUI JEJARING SOSIAL\r\n (Other)"^^ . . . . . . "KAJIAN KRIMINOLOGIS TERHADAP PENGHINAAN DAN\r\nPENCEMARAN NAMA BAIK PEJABAT NEGARA \r\nMELALUI JEJARING SOSIAL\r\n (Other)"^^ . . . . . . "KAJIAN KRIMINOLOGIS TERHADAP PENGHINAAN DAN\r\nPENCEMARAN NAMA BAIK PEJABAT NEGARA \r\nMELALUI JEJARING SOSIAL\r\n (Other)"^^ . . . . . . "KAJIAN KRIMINOLOGIS TERHADAP PENGHINAAN DAN\r\nPENCEMARAN NAMA BAIK PEJABAT NEGARA \r\nMELALUI JEJARING SOSIAL\r\n (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "KAJIAN KRIMINOLOGIS TERHADAP PENGHINAAN DAN\r\nPENCEMARAN NAMA BAIK PEJABAT NEGARA \r\nMELALUI JEJARING SOSIAL\r\n (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "KAJIAN KRIMINOLOGIS TERHADAP PENGHINAAN DAN\r\nPENCEMARAN NAMA BAIK PEJABAT NEGARA \r\nMELALUI JEJARING SOSIAL\r\n (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "KAJIAN KRIMINOLOGIS TERHADAP PENGHINAAN DAN\r\nPENCEMARAN NAMA BAIK PEJABAT NEGARA \r\nMELALUI JEJARING SOSIAL\r\n (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "KAJIAN KRIMINOLOGIS TERHADAP PENGHINAAN DAN\r\nPENCEMARAN NAMA BAIK PEJABAT NEGARA \r\nMELALUI JEJARING SOSIAL\r\n (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "KAJIAN KRIMINOLOGIS TERHADAP PENGHINAAN DAN\r\nPENCEMARAN NAMA BAIK PEJABAT NEGARA \r\nMELALUI JEJARING SOSIAL\r\n (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "KAJIAN KRIMINOLOGIS TERHADAP PENGHINAAN DAN\r\nPENCEMARAN NAMA BAIK PEJABAT NEGARA \r\nMELALUI JEJARING SOSIAL\r\n (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #72549 \n\nKAJIAN KRIMINOLOGIS TERHADAP PENGHINAAN DAN \nPENCEMARAN NAMA BAIK PEJABAT NEGARA \nMELALUI JEJARING SOSIAL \n\n\n" . "text/html" . . . "340 Ilmu hukum" . . . "345 Hukum pidana" . .