%A RAMADHANI SHARFINA %T KAJIAN KRIMINOLOGIS TERHADAP PENGHINAAN DAN PENCEMARAN NAMA BAIK PEJABAT NEGARA MELALUI JEJARING SOSIAL %X Perkembangan teknologi yang sangat pesat di dalam masyarakat membawa perubahan dalam berkomunikasi. Dalam penggunaan teknologi dan informasi ini menimbulkan dampak positif dan negatif. Dampak positif dari kemajuan teknologi ialah dapat mempermudah dari segala bidang yang dimana melalui alatalat elektronik masyarakat dapat memasuki dunia yang seolah nyata melalui jejaring sosial. Sedangkan terdapat pula dampak negatifnya, misalnya kejahatan manipulasi data, sabotase, penghinaan dan pencemaran nama baik, maupun berbagai macam hal lainnya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah faktor penyebab kejahatan terhadap penghinaan dan pencemaran nama baik pejabat negara melalui jejaring sosial, dan bagaimanakah upaya penanggulangan penghinaan dan pencemaran nama baik pejabat negara melalui jejaring sosial. Pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan hukum normatif-empiris yang menggunakan data primer dan data sekunder yang berasal dari buku, literatur hukum, peraturan perundang-undangan, wawancara serta bahan-bahan lainnya. Sedangkan analisis data menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian didapatkan bahwa faktor penyebab kejahatan terhadap penghinaan dan pencemaran nama baik pejabat negara melalui jejaring sosial meliputi: faktor internal dan eksternal. Faktor internal meliputi faktor psikologis, berupa adanya gangguan kejiwaan dari seseorang atau keadaan dalam diri pelaku kejahatan penghinaan dan pencemaran nama baik pejabat negara melalui jejaring sosial yang dapat dilihat dari kepribadian dan kontrol emosi dari seseorang untuk melakukan kejahatan. Selanjutnya faktor eksternal merupakan faktor yang berasal dari luar diri seseorang yang dapat meliputi faktor lingkungan yang negatif sehingga membentuk seseorang untuk berbuat kejahatan. Serta faktor ketidaktahuan masyarakat akan peraturan yang mengatur tentang penghinaan dan pencemaran nama baik serta batasan-batasan yang dilakukan dalam bermedia sosial sehingga mengakibatkan pelaku penghinaan dan pencemaran nama baik tersebut Sharfina Ramadhani melakukannya hanya untuk kepuasan dirinya dan tanpa memikirkan sanksi yang timbul akibat tindakannya tersebut Upaya penanggulangan terhadap kejahatan penghinaan dan pencemaran nama baik pejabat negara melalui jejaring sosial dapat dilakukan dengan menggunakan sarana penal dan non penal. Sarana penal dilakukan dengan cara upaya hukum dan proses hukum berdasarkan UndangUndang yang berlaku. Sarana penal merupakan pemberantasan setelah terjadinya kejahatan dengan dilakukannya penyidikan oleh penyidik kepolisian kepada pelaku penghinaan dan pencemaran nama baik guna selanjutnya diproses melalui pengadilan dan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sedangkan sarana non penal dilakukan dengan upaya diluar hukum pidana. Sarana ini menitikberatkan pada sifat preventif, berupa tindakan-tindakan pencegahan terjadinya tindak kejahatan penghinaan atau pencemaran nama baik, misalnya dengan melakukan sosialisasi hukum mengenai peraturan yang mengatur penghinaan dan pencemaran nama baik pejabat negara melalui jejaring sosial yang terdapat pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pemahaman kepada masyarakat mengenai penggunaan jejaring sosial yang baik dan bijak guna mengatasi masalah-masalah sosial maupun kesehatan jiwa masyarakat yang dapat menimbulkan kejahatan penghinaan dan pencemaran nama baik pejabat negara melalui jejaring sosial. Saran dalam penelitian ini adalah hendaknya masyarakat memiliki kontrol emosi yang baik agar kedepannya dapat mengendalikan emosinya untuk tidak berkomentar negatif dan melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik serta memiliki rasa kesadaran hukum yang baik dan memiliki pengetahuan dan pemahaman mengenai aturan-aturan yang berlaku, dan sebaiknya aparat penegak hukum dan pemerintah terus melakukan kerjasama berupa sosialisasi dan kampanye mengenai penggunaan jejaring sosial yang baik. Kata Kunci: Kriminologis, Pencemaran Nama Baik, Pejabat Negara, Jejaring Sosial The rapid development of technology in society brings changes in communication. In the use of technology and information this has both positive and negative impacts. The positive impact of technological progress is that it can facilitate from all fields where through electronic devices people can enter the world that seems real through social networks. Meanwhile, there are also negative impacts, such as data manipulation crimes, sabotage, insults and defamation, and various other things. The problem in this study is whether the factors that cause crimes against insult and defamation of state officials through social networks, and how to overcome insults and defamation of state officials through social networks. The approach used in this study is a normative-empirical legal approach that uses primary data and secondary data derived from books, legal literature, laws and regulations, interviews and other materials. While data analysis uses qualitative analysis. Based on the results of the study, it was found that the factors causing crimes against insults and defamation of state officials through social networks include: internal and external factors. Internal factors include psychological factors, in the form of psychiatric disorders from a person or circumstances in the perpetrator of crimes, insults and defamation of state officials through social networks that can be seen from the personality and emotional control of a person to commit crimes. Furthermore, external factors are factors that come from outside oneself which can include negative environmental factors that shape someone to commit crimes. As well as the factor of public ignorance of the regulations governing insult and defamation as well as the restrictions carried out in social media resulting in the perpetrators of insult and defamation Sharfina Ramadhani do so only for his own satisfaction and without thinking about the sanctions arising from his actions Countermeasures against the crime of insult and defamation of state officials through social networks can be carried out using penal and non-penal means. Penal means are carried out by means of legal remedies and legal processes based on applicable laws. Penal means are eradication after a crime occurs by conducting an investigation by police investigators into perpetrators of insult and defamation to be subsequently processed through the court and sanctioned in accordance with applicable regulations. Sedkan sarana non penal is done with efforts outside the criminal law. This facility focuses on preventive nature, in the form of preventive measures for the occurrence of criminal acts of insult or defamation, for example by disseminating laws regarding regulations governing insult and defamation of state officials through social networks contained in the Electronic Information and Transaction Law and understanding to the public about the use of social networks properly and wisely To overcome social and mental health problems that can lead to crimes of insult and defamation of state officials through social networks. The advice in this study is that people should have good emotional control so that in the future they can control their emotions not to comment negatively and commit insults and defamation and have a good sense of legal awareness and have knowledge and understanding of applicable rules, and law enforcement officials and the government should continue to cooperate in the form of socialization and campaigns on the use of good social networks. Keywords: Criminologist, Defamation, State Official, Social Network. %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2023 %I FAKULTAS HUKUM %L eprints72549