@misc{eprints72673, month = {Mei}, title = {PENERAPAN PEMOTONGAN PPH PASAL 21 ATAS JASA MEDIS PADA PUSKESMAS X TAHUN 2022 (STUDI KASUS KAP ZUBAIDI KOMARUDDIN) }, author = {NURFADHILAH ANNISA }, publisher = {FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS}, year = {2023}, url = {http://digilib.unila.ac.id/72673/}, abstract = {Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) merupakan bentuk pelayanan dan fasilitas kesehatan yang penting dan terjangkau bagi seluruh kalangan masyarakat. Dalam setiap unit kesehatan tentunya memerlukan adanya tenaga pokok mereka yaitu tenaga medis. Seseorang yang memberikan jasa keahlian dan tenaganya untuk keperluan orang lain. Menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No.PER-16/PJ/2016 pemotongan pajak atas imbalan jasa medis menerapkan perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi untuk tenaga ahli berstatus bukan pegawai. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis termotivasi untuk melakukan analisis terkait dengan penerapan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 atas penghasilan jasa medis pada Puskesmas X Bandar Lampung. Dengan demikian, penulis dapat merumuskan masalah penelitian yaitu, bagaimana mekanisme pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 atas jasa medis di tahun pajak 2022 pada Puskesmas X menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui apakah perhitungan PPh pasal 21 atas jasa medis Tahun 2022 pada Puskesmas X Bandar Lampung sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku saat ini. Adanya kekurangan prosedur di Puskesmas X mengharuskan adanya penelitian terkait pemotongan dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang menyebabkan kewajiban perpajakan belum terlaksana secara menyeluruh. Kata Kunci : Pemotongan, Pajak Penghasilan, Jasa Medis } }