creators_name: PERMATA RAHMADINI, ANINDYA creators_id: 1912011162 type: other datestamp: 2023-06-21 03:09:54 lastmod: 2023-06-21 03:09:54 metadata_visibility: show title: IMPLEMENTASI HUKUM GANTI KERUGIAN DAN REHABILITASI ATAS PERKARA ERROR IN PERSONA ispublished: pub subjects: 300 subjects: 340 subjects: 345 full_text_status: restricted abstract: Di Indonesia peristiwa yang seringkali terjadi dalam proses peradilan pidana ialah terjadinya salah tangkap atau yang disebut error in persona, dimana sebuah kekeliruan atas pihak tertentu dalam lingkup peradilan seperti keliru dalam proses penyidikan. Tindakan ini justru sangat merugikan bagi korban yang mengalami kesalahan penangkapan. Korban yang mengalami peristiwa salah tangkap berhak mendapatkan perlindungan hukum berupa ganti kerugian dan rehabilitasi. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah: bagaimakah implementasi hukum ganti kerugian dan rehabilitasi atas perkara error in persona dan apakah faktor penghambat impelementasi hukum ganti kerugian dan rehabilitasi atas perkara error in persona. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Metode pengumpulan data menggunakan metode studi pustaka yang didukung dengan wawancara langsung terhadap narasumber. Pada penelitian ini terdiri dari Penyidik Polda Daerah Lampung, Hakim pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan Dosen bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Analisis data yang dilakukan dengan menggunakan analisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa impelementasi hukum ganti kerugian dan rehabilitasi atas perkara error in persona telah terlaksana dalam Undang - Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 95 dan Undang – Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaaan Kehakiman namun dalam pelaksanaannya belum berjalan secara maksimal mengingat baru terdapat satu gugatan yang masuk mengenai ganti kerugian dan rehabilitasi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang selain itu masih adanya buta hukum di masyarakat yang belum mengetahui mengenai hak-hak mereka. Anindya Permata Rahmadini Sedangkan faktor penghambat implementasi hukum ganti kerugian dan rehabilitasi atas perkara error in persona faktor struktur hukum yang kurang memberikan pemahaman dan informasi terkait adanya hak tersebut, selain itu faktor budaya hukum yang dimana adanya pemikiran di masyarakat mengenai prosedur yang berbelit – belit dan memakan waktu yang lama sehingga masyarakat tidak ingin mengajukan ganti kerugian dan rehabilitasi. Berdasarkan kesimpulan, maka penulis menyarankan dalam hal implementasi masyarakat dinilai kurang mengetahui akan hak mereka oleh karena itu perlu adanya koordinasi antar aparat penegak hukum agar dapat memberikan memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat mengenai hak ganti kerugian dan rehabilitasi jika terjadi kesalahan penangkapan dan korban yang pernah mengalami tindakan upaya paksa seharusnya lebih berani untuk menggunakan hak-hak mereka jika telah terjadi kesalahan penangkapan karena dalam hal ini negara sudah mengaturnya di dalam undang – undang. Kata Kunci: Implementasi Hukum, Ganti Kerugian dan Rehabilitasi, Error In Persona date: 2023-06-12 date_type: published publisher: FAKULTAS HUKUM place_of_pub: UNIVERSITAS LAMPUNG citation: PERMATA RAHMADINI, ANINDYA (2023) IMPLEMENTASI HUKUM GANTI KERUGIAN DAN REHABILITASI ATAS PERKARA ERROR IN PERSONA. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG. document_url: http://digilib.unila.ac.id/72680/1/ABSTRAK.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/72680/2/SKRIPSI%20FULL.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/72680/3/SKRIPSI%20FULL%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf