@misc{eprints72696, month = {Juni}, title = {UPAYA KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PEMERASAN TERHADAP PENGEMUDI TRUK ANGKUTAN BARANG (Studi Kasus Polres Lampung Tengah)}, author = {1942011015 Bayu Arfianto Wahyudi }, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {FAKULTAS HUKUM}, year = {2023}, url = {http://digilib.unila.ac.id/72696/}, abstract = {ABSTRAK UPAYA KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PEMERASAN TERHADAP PENGEMUDI TRUK ANGKUTAN BARANG (Studi Kasus Polres Lampung Tengah) Kejahatan pemerasan merupakan suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau pihak lain, namun memberikan tekanan dan merugikan pihak lainnya. Menurut Laporan Tahunan Polres Lampung Tengah Terdapat kurang lebih 15 kasus tindak pemerasan yang terjadi selama tahun 2023. Aksi kejahatan pemerasan biasanya dilakukan di jalanan yang sepi, para pelaku kejahatan melakukan pemerasan terhadap pengemudi truk angkutan barang antar daerah atau provinsi yang melewati daerah rawan kejahatan jalanan salah satunya di Simpang Tiga, Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. Para pelaku tidak hanya melakukan pemerasan tetapi juga mengancam kepada pengemudi truk angkutan barang jika apa yang diminta oleh pelaku tidak diberikan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana upaya kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana pemerasan terhadap pengemudi truk angkutan barang dan apakah yang menjadi faktor penghambat dalam upaya penanggulangan tindak pidana pemerasan terhadap pengemudi truk angkutan barang. Penelitian ini bertujuan untuk melihat secara mendalam bagaimana upaya kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana pemerasan terhadap pengemudi truk angkutan barang di wilayah Lampung Tengah. Metode dalam penelitian ini yaitu menggunakan pendekatan normatif empiris. Narasumber dalam penelitian ini terdiri dari Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah, Dosen bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung dan Pengemudi Angkutan barang di Lampung Tengah Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan, selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa upaya penanggulangan tindak pidana pemerasan terhadap pengemudi truk angkutan barang di wilayah Lampung Tengah dapat dilakukan secara penal dan nonpenal. Upaya penal atau represif adalah dengan adanya aparat penegak hukum seperti, Satuan Reskrim Polres Lampung Tengah melalui tugas-tugas penyelidikan, penyidikan, dan pengawasan penyidikan tindak pidana, dan sebagainya. Sementara upaya non-penal atau preventif adalah dengan melakukan himbauan kepada para pengemudi truk angkutan barang dan juga melaksanakan kegiatan patroli di sekitar Simpang Tiga, Terbanggi Besar. Faktor-faktor penghambat dalam upaya penanggulangan tindak pidana pemerasan terhadap pengemudi truk angkutan barang antara lain, faktor hukumnya sendiri, faktor sarana dan fasilitas, faktor kebudayaan, faktor penegak hukum, dan faktor masyarakat. Saran dalam penelitian ini adalah kepada Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah sebaiknya lebih meningkatkan perlindungan terhadap pengemudi angkutan barang, selain itu lebih sigap dan reponsif terhadap pengemudi angkutan barang yang mengalami aksi pemerasan. Kata Kunci : Upaya Kepolisian, Penanggulangan, Dan Tindak Pidana} }