<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . "ANALISIS KEBIJAKAN KRIMINALISASI TERHADAP PERBUATAN\r\nILMU HITAM DALAM PASAL 252 KUHP NASIONAL "^^ . "ABSTRAK \r\n \r\nANALISIS KEBIJAKAN KRIMINALISASI TERHADAP PERBUATAN\r\nILMU HITAM DALAM PASAL 252 KUHP NASIONAL \r\n \r\n\r\n \r\nKebijakan Kriminalisasi terkait Perbuatan Ilmu Hitam dalam Pasal 252 KUHP\r\nNasional dirasa sudah maksimal dalam menantisipasi kasus yang marak karena\r\nIlmu Hitam di Indonesia. Guna mencegah tindakan main hakim sendiri maka\r\ndisahkannnya undang-undang tersebut. Sehingga menimbulkan Pro dan Kontra\r\nterhadap aturan tersebut. Dalam undang-undang tersebut memuat aturan yang\r\nmana seseorang yang mengaku sebagai ahli Ilmu Hitam saja sudah dapat\r\ndilaporkan dan dipidana. Dan hukuman bertambah jika Ilmu Hitam tadi dijadikan\r\nalternatif ladang pekerjaan bagi mereka yang disebut dukun atau Pelaku Ilmu\r\nHitam. \r\n\r\nMetode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan\r\nyuridis normatif dan yuridis empiris. Dengan menekankan pada kajian hukumnya\r\ndan data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Pengumpulan data\r\ndilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan. Narasumber penelitian\r\nterdiri ada Dosen Hukum Bagian Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung\r\ndan Dosen Bagian Kriminologi dan Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu\r\nPolitik Universitas Lampung serta Beberapa Pakar dan Ahli Hukum Pidana. \r\n\r\nHasil penelitian ini menunjukan ada alasan mengapa adanya tindak kejahatan\r\nIlmu Hitam dan disalahgunakan yang awalnya Ilmu kesaktian tersebut adalah\r\nsebuat adat yang turun temurun. Namun karena masalah ekonomi mampu\r\nmenjadikan seseorang untuk gelap mata menjadikan Ilmu Hitam sebagai ladang\r\nuang dan juga sebagai alat untuk menyakiti seseorang bahkan membunuh\r\nseseorang karena dendam yang ingin dibayarkan. Akibatnya banyak masyarakat\r\nwas-was dan bahkan terjadi aksi saling tuduh yang menyebabkan tindakan main\r\nhakim sendiri hal ini menjadikan kerugian bagi pihak yang tertuduh dan mirisnya \r\nAjeng Yuni Astari \r\n\r\ntak sedikit mereka tewas karena diamuk massa akibat aksi tuduh tersebut. Aturan \r\nterkait Ilmu Hitam baru disahkan tahun 2022 dimuat pada Pasal 252 Kitab\r\nUndang – Undang Hukum Pidana (KUHP) berisi yang mana dengan Setiap Orang\r\nyang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib memberitahukan,\r\nmemberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang\r\nlain bahwa perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau\r\npenderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling\r\nlama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau atau pidana denda paling banyak kategori\r\nIV. Dan jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan\r\nperbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata\r\npencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga). Hal ini\r\nsudah bisa karena dengan Pelaku mempromosikan diri memiliki kekuatan Gaib\r\nsaja sudah mampu menjadikan pelaku tersebut menjadi tersangka. Maka dari itu\r\nterkait tindakan Ilmu Hitam sendiri adalah dengan cara mengaku saja sudah bisa\r\ndilaporkan kepada pihak yang berwajib akan tindakan Ilmu Hitam. \r\n\r\nPemerintah hendaknya cermat untuk setiap masyarakat diberikan edukasi yang\r\ntepat terkait ilmu hitam bagaimana cara penangannya dan bagaimanan cara\r\nmenyikapinya. Seharusnya banyak kegiatan sosial yang berada di lingkungan\r\nyang mampu menjadikan warganya aktif dan menghindari tindak kriminal.\r\nBanyak mengadakan pengajian agar mereka menajamkan rasa kerohanian kepada\r\nTuhan Yang Maha Esa dan menjauhi aliran sesat. Kebanyakan dari mereka yang\r\njauh dari Tuhan itu yang salah mengartikan ilmu hitam. \r\n\r\nKata Kunci: Kriminalisasi, Ilmu Hitam, KUHP Nasional "^^ . "2023-06-15" . . . . . "FAKULTAS HUKUM"^^ . . . . . . . "YUNI ASTARI"^^ . " AJENG "^^ . "YUNI ASTARI AJENG "^^ . . . . . . "ANALISIS KEBIJAKAN KRIMINALISASI TERHADAP PERBUATAN\r\nILMU HITAM DALAM PASAL 252 KUHP NASIONAL (File PDF)"^^ . . . "ABSTRAK.pdf"^^ . . . "ANALISIS KEBIJAKAN KRIMINALISASI TERHADAP PERBUATAN\r\nILMU HITAM DALAM PASAL 252 KUHP NASIONAL (File PDF)"^^ . . . "ANALISIS KEBIJAKAN KRIMINALISASI TERHADAP PERBUATAN\r\nILMU HITAM DALAM PASAL 252 KUHP NASIONAL (File PDF)"^^ . . . "SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf"^^ . . . "ANALISIS KEBIJAKAN KRIMINALISASI TERHADAP PERBUATAN\r\nILMU HITAM DALAM PASAL 252 KUHP NASIONAL (Other)"^^ . . . . . . "ANALISIS KEBIJAKAN KRIMINALISASI TERHADAP PERBUATAN\r\nILMU HITAM DALAM PASAL 252 KUHP NASIONAL (Other)"^^ . . . . . . "ANALISIS KEBIJAKAN KRIMINALISASI TERHADAP PERBUATAN\r\nILMU HITAM DALAM PASAL 252 KUHP NASIONAL (Other)"^^ . . . . . . "ANALISIS KEBIJAKAN KRIMINALISASI TERHADAP PERBUATAN\r\nILMU HITAM DALAM PASAL 252 KUHP NASIONAL (Other)"^^ . . . . . . "ANALISIS KEBIJAKAN KRIMINALISASI TERHADAP PERBUATAN\r\nILMU HITAM DALAM PASAL 252 KUHP NASIONAL (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "ANALISIS KEBIJAKAN KRIMINALISASI TERHADAP PERBUATAN\r\nILMU HITAM DALAM PASAL 252 KUHP NASIONAL (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "ANALISIS KEBIJAKAN KRIMINALISASI TERHADAP PERBUATAN\r\nILMU HITAM DALAM PASAL 252 KUHP NASIONAL (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "ANALISIS KEBIJAKAN KRIMINALISASI TERHADAP PERBUATAN\r\nILMU HITAM DALAM PASAL 252 KUHP NASIONAL (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "ANALISIS KEBIJAKAN KRIMINALISASI TERHADAP PERBUATAN\r\nILMU HITAM DALAM PASAL 252 KUHP NASIONAL (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "ANALISIS KEBIJAKAN KRIMINALISASI TERHADAP PERBUATAN\r\nILMU HITAM DALAM PASAL 252 KUHP NASIONAL (Other)"^^ . . . . . . "ANALISIS KEBIJAKAN KRIMINALISASI TERHADAP PERBUATAN\r\nILMU HITAM DALAM PASAL 252 KUHP NASIONAL (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "ANALISIS KEBIJAKAN KRIMINALISASI TERHADAP PERBUATAN\r\nILMU HITAM DALAM PASAL 252 KUHP NASIONAL (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "ANALISIS KEBIJAKAN KRIMINALISASI TERHADAP PERBUATAN\r\nILMU HITAM DALAM PASAL 252 KUHP NASIONAL (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "ANALISIS KEBIJAKAN KRIMINALISASI TERHADAP PERBUATAN\r\nILMU HITAM DALAM PASAL 252 KUHP NASIONAL (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "ANALISIS KEBIJAKAN KRIMINALISASI TERHADAP PERBUATAN\r\nILMU HITAM DALAM PASAL 252 KUHP NASIONAL (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #72725 \n\nANALISIS KEBIJAKAN KRIMINALISASI TERHADAP PERBUATAN \nILMU HITAM DALAM PASAL 252 KUHP NASIONAL \n\n" . "text/html" . . . "300 Ilmu sosial" . . . "340 Ilmu hukum" . . . "345 Hukum pidana" . .