%A Ramadhan Putri Shafira Maharani %T Analisis Kedudukan Lie Detection Sebagai Alat Bantu Dalam Tahap Penyidikan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Pada Kepolisian Daerah Lampung) %X Penggunaan lie detection didasarkan pada pertimbangan penyidik sebagai alat bantu sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Tempat Kejadian Perkara dan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Kepada Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penggunaan lie detection dalam tahap penyidikan masih menjadi perdebatan karena para ahli menganggap hasil dari lie detection tidaklah akurat. Selain itu, kedudukan lie detection dalam penyidikan juga masih menimbulkan tanda tanya karena tidak ada peraturan hukum yang khusus mengatur lie detection. Akibatnya, penggunaan lie detection hanya menjadi pertimbangan penyidik dan bukan sebuah keharusan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis kedudukan lie detection untuk mengungkap tindak pidana pembunuhan berencana dalam tahap penyidikan serta faktor penghambat penerapan lie detection dalam tahap penyidikan. Penelitian ini termasuk penelitian yuridis empiris dan yuridis normatif. Adapun sumber data yang digunakan adalah hasil dari wawancara dengan informan yang berkaitan dengan permasalahan yang sedang diteliti, serta data yang diperoleh dari bahan-bahan kepustakaan lainnya dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kedudukan lie detection untuk mengungkap tindak pidana pembunuhan berencana dalam tahap penyidikan adalah sebagai petunjuk untuk menggambarkan suatu kejadian atau peristiwa secara utuh dan membuat terang suatu tindak pidana melalui hasil grafik yang dikeluarkan alat tersebut. Kedudukan sebuah petunjuk sebagai alat bukti yang sah diatur dalam Pasal 184 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP). Faktor penghambat penerapan lie detection dalam tahap penyidikan pada Kepolisian Daerah Lampung yaitu keterbatasan ahli dari aparatur penegak hukum (anggota polri) yang menguasai penggunaan dan pembacaan hasil dari tes kebohongan atau lie detection, psikolog kepolisian yang khusus bekerja di bagian reserse kriminal baik umum maupun khusus untuk Polda Lampung dapat dikatakan tidak ada. Selain itu, faktor kurangnya sarana dan prasarana yang mendukung proses penggunaan lie detection yaitu satu ruang khusus yang jauh dari kebisingan dan kedap suara. Faktor penghambat yang terakhir adalah keterbatasan alat lie detection yang tidak selalu ada di Polda Lampung. Alat tersebut hanya dipindahkan dari Gedung Badan Reserse Kriminal, Mabes Polri apabila alat tersebut sangat dibutuhkan. %D 2023 %C Universitas Lampung %R 1912011092 %I Fakultas Hukum %L eprints72748