%A KHUSNUL AMALIA RADEN AYU %T PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERUSAHAAN PENUNGGAK PEMBAYARAN IURAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DI KOTA TANGERANG SELATAN %X Jaminan sosial pada dasarnya dilaksanakan sejalan dengan prinsip negara kesejahteraan (welfare state) yang berkembang luas di negara ? negara Eropa Barat, Amerika Serikat, Australia dan Selandia Baru yang bertujuan untuk mengatasi kemiskinan dan ketimpangan sosial multidimensional yang dihasilkan oleh sistem kapitalisme pasar. Meskipun Indonesia tidak secara resmi menjadi negara kesejahteraan, hak kesejahteraan masyarakat dijamin secara konstitusional melalui Sila keadilan sosial dalam Amandemen UUD 1945 Pasal 28 dan 34, yang menegaskan bahwa jaminan sosial adalah hak rakyat yang harus dipenuhi oleh negara. Untuk memastikan pemenuhan hak ini, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional mengatur tentang iuran ketenagakerjaan bagi pekerja dan kewajiban pembayaran oleh pemberi kerja agar terpenuhinya hak pekerja dan kewajiban pemberi kerja dalam membayarkan iuran ketenagakerjaan terkhusus di Kota Tangerang Selatan. Permasalahan pada penelitian ini ialah : 1. Bagaimanakah Penegakan Hukum Terhadap Perusahaan Penunggak Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Tangerang Selatan? 2. Apa Faktor-Faktor Penghambat Perusahaan Menunggak Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Tangerang Selatan? Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatif-empiris, pendekatan tersebut akan mengamati dengan jelas, apakah perusahaan di Tangerang Selatan sudah membayarkan iuran pekerjanya pada tepat waktu dan berperilaku sesuai dengan aturan. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa Penegakan Hukum yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Terhadap Perusahaan Penunggak Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Tangerang Selatan sudah terlaksana dengan baik dengan tahapan yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan terhadap perusahaan dalam mengelola piutang iuran yaitu Pembinaan Piutang Iuran Lancar dan Kurang Lancar Bidang Kepesertaan, Penagihan Piutang Iuran Lancar Bidang Keuangan, Penagihan Piutang Iuran Kurang Lancar Bidang Keuangan, dan Penanganan Piutang Iuran Petugas Pemeriksa. Jika tahap terakhir dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan maka besar kemungkinan akan berlaku Sanksi administratif yang diberlakukan atas pelanggaran sebagaimana Pasal 17 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2011. Meskipun demikian, terdapat beberapa hambatan yang dialami oleh beberapa pemberi kerja dalam memenuhi kewajiban mereka untuk membayar iuran pekerja mereka. Beberapa faktor seperti kerugian keuangan, perusahaan yang bangkrut atau pailit, pandemi COVID-19, dan bencana alam dan force majeure dapat mempengaruhi kemampuan pemberi kerja untuk membayar iuran ketenagakerjaan Kata Kunci : Jaminan Sosial, Pembayaran Iuran, Pemberi Kerja, BPJS Ketenagakerjaan. %D 2023 %C UNIVERSITAS LAMPUNG %R 1942011031 %I FAKULTAS HUKUM %L eprints72758