@misc{eprints72980, month = {Juni}, title = {PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SERTIPIKAT TANAH BERBASIS ELEKTRONIK (E-CERTIFICATE) }, author = {Putri Thalia Jesia}, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {FAKULTAS HUKUM}, year = {2023}, url = {http://digilib.unila.ac.id/72980/}, abstract = {Sertipikat tanah merupakan hasil luaran dari kegiatan pendaftaran tanah yang berfungsi sebagai alat bukti kepemilikan atas tanah yang kuat dan sah. Adanya kebijakan baru terkait sertipikat elektronik pada pendaftaran tanah dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Sertipikat Elektronik menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Sertipikat elektronik merupakan langkah yang tepat demi mewujukan modernisasi bidang pertanahan, namun di sisi lain masyarakat resah terhadap jaminan kepastian dan perlindungan hukum sertipikat elektronik. Permasalahan penelitian : (1) Bagaimanakah kedudukan hukum sertipikat elektronik berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia ? (2) Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap sertipikat tanah berbasis elektronik ? (3) Apa hambatan pensertipikatan tanah elektronik di Bandar Lampung ? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan dilakukan pengumpulan data secara studi pustaka yang dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Sertipikat tanah elektronik memiliki kedudukan yang sama seperti sertipikat tanah fisik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021. (2) Sertipikat tanah elektronik dapat memberikan perlindungan hukum baik dalam hal pembuktian kepemilikan atas tanah dan juga dalam hal perlindungan hukum terhadap data pribadi pada sertipikat tanah elektronik. (3) Hambatan pensertipikatan tanah elektronik di Bandar Lampung adalah belum optimalnya persiapan Badan Pertanahan Nasional, masyarakat masih tidak setuju dengan sertipikat elektronik, kurangnya sosialisasi terkait sertipikat elektronik, dan penyempurnaan regulasi sertipikat elektronik. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Sertipikat Tanah, Sertipikat Elektronik } }