%0 Thesis %9 Masters %A Darma, Saputra %B Fakultas Hukum Program Studi Magister Hukum %D 2023 %F eprints:72987 %I Universitas Lampung %P 2122011015 %T PERTANGGUNGJAWABAN UTANG TAGIHAN LISTRIK PELANGGAN TERHADAP BANGUNAN YANG BERALIH KEPEMILIKAN %U http://digilib.unila.ac.id/72987/ %X Bentuk pengakhiran perjanjian jual-beli tenaga listrik akibat wanprestasi Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik adalah pemutusan sementara dan pembongkaran rampung. Pemutusan sementara atau pembongkaran rampung oleh PT PLN (Persero) terhadap aliran listrik pada bangunan pelanggan terjadi karena pelanggan tidak menyelesaikan kewajibannya yaitu tidak melakukan pembayaran tagihan listrik. Kasus yang menarik adalah apabila terjadi pengalihan kepemilikan rumah dimana penghuni rumah yang baru menolak untuk membayar utang tagihan. Penelitian akan mengkaji (1) pertanggungjawaban utang tagihan listrik pelanggan terhadap bangunan yang beralih kepemilikan dan (2) Penyelesaian Hukum terhadap utang tagihan listrik pelanggan terhadap bangunan yang beralih kepemilikan. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif yang dilakukan dengan mempelajari, melihat, dan menelaah mengenai beberapa hal yang bersifat teoritis yang menyangkut asas-asas hukum, konsepsi, pandangan, doktrin-doktrin hukum, peraturan hukum, dan sistem hukum yang berkenaan dengan permasalahan penelitian ini. Penelitian menunjukan bahwa pertanggungjawaban utang tagihan listrik pelanggan terhadap bangunan yang beralih kepemilikan tetap dibayar oleh penghuni rumah yang baru berdasarkan Peraturan Direksi PT. PLN (Persero) No.0016.P/DIR/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Usulan Penghapusan dan Penelitian Piutang Ragu-Ragu PT PLN (Persero). Selain itu, pertanggungjawaban didasarkan oleh PLN yang berdasarkan asas persil dimana hak melekat pada barang karena saat proses pengajuan Sertifikat Laik Operasi, lokasi instalasi dan gambar instalasi dikeluarkan oleh badan usaha konsultan perencana tenaga listrik atau direktur jenderal. Berdasarkan asas persil, tagihan listrik tetap dibebankan pada pemilik baru dan yang bertanggungjawab adalah yang membayar. Apabila pemilik baru tetap tidak mau membayar maka akan dilakukan pembongkaran rampung. Penyelesaian Hukum terhadap utang tagihan listrik pelanggan terhadap bangunan yang beralih kepemilikan dapat dilakukan secara non litigasi dan litigasi. Pasal 7 Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik mengatur bahwa perbedaan pendapat diselesaikan secara musyawarah mufakat yang terdiri dari negosiasi, mediasi, konsiliasi, penengah, dan surat kesepakatan. Aturan SPJBTL tersebut lebih lanjut menguraikan jika jalur non litigasi tidak berhasil, maka akan diselesaikan pada Pengadilan Negeri (litigasi). Kata kunci: Konsumen, Pertanggungjawaban, Utang listrik.