%0 Generic %A FITRIA , ANISA FEBRIANA %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2023 %F eprints:73036 %I FAKULTAS HUKUM %T IMPLEMENTASI KEBIJAKAN RUANG MENYUSUI DI KOTA BANDAR LAMPUNG %U http://digilib.unila.ac.id/73036/ %X Kesehatan anak merupakan hak asasi manusia paling dasar yang wajib dijamin, dilindungi, dan diberikan sepenuhnya oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan Negara. Anak merupakan generasi penerus bangsa, maka untuk mendapatkan generasi yang sehat dan kuat, dapat dimulai sejak dini dengan cara pemberian ASI Eksklusif. Berdasarkan studi yang dilakukan Badan Kesehatan Dunia, menyarankan masa minimum bayi dalam menerima makanan berupa pemberian asi bayi secara eksklusif yaitu sejak bayi dilahirkan sampai dengan umur 6 bulan, hal ini sangat penting bagi kesehatan ibu dan bayi. Salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran dalam memberikan ASI Eksklusif yaitu dengan menyediakan fasilitas khusus ruang menyusui sehingga ibu yang berada diluar rumah tetap dapat menyusui anaknya dengan nyaman. Upaya pemerintah terkait kewajiban yang yang dilakukaan dalam penyediaan ruang menyusui adalah dengan membuat Peraturan Menteri tentang Tata Cara Penyediaan Ruang Khusus Menyusui sebagai pelaksana PP No.33/2012 tentang ASI Eksklusif, dan kebijakan yang dilaukan pemerintah kota Bandar Lampung yaitu dengan memberikan Surat Edaran Walikota Bandar Lampung 030/792/IV.41/2012 tentang Penyediaan Sarana dan Fasilitas Pemberian ASI Eksklusif. Permasalahan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah penyediaan ruang menyusui telah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan serta faktor apa saja yang menjadi penghambatnya. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif yaitu dengan melalui wawancara mendalam, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan meskipun telah adanya undang-undang yang mengatur, tetapi penyediaan ruang khusus menyusui masih belum sesuai dengan ketentuan dan masih ada pemilik usaha yang tidak menyediakaan ruang menyusui Saran dari penelitian ini adalah melakukan pemantauan dan pengecekan pada tempat tempat yang belum menyediakan ruang menyusui serta memberikan sanksi tegas kepada penyelenggara fasilitas umum dan pemilik tempat kerja yang masih belum menyediakan ruang menyusui. Kata Kunci : ASI, ruang menyusui, Implementasi kebijakan Child health is the most basic human right that must be fully guaranteed, protected and provided by parents, family, society, government and the State. Children are the next generation of the nation, so to get a healthy and strong generation, it can be started early by giving exclusive breastfeeding. Based on a study conducted by the World Health Organization, it is recommended that the minimum age for babies to receive food in the form of exclusive breastfeeding is from the time the baby is born to the age of 6 months, this is very important for the health of the mother and baby. One of the efforts to increase awareness in exclusive breastfeeding is by providing special breastfeeding room facilities so that mothers who are outside the home can still breastfeed their children comfortably. The government's efforts regarding the obligations carried out in the provision of breastfeeding rooms are by making a Ministerial Regulation concerning Procedures for Provision of Special Breastfeeding Rooms as the executor of PP No.33/2012 concerning Exclusive Breastfeeding, and the policy carried out by the Bandar Lampung city government is by issuing a Circular Letter of the Mayor of Bandar Lampung 030/792/IV.41/2012 concerning Provision of Facilities and Facilities for Exclusive Breastfeeding. The problem in this research is to find out whether the provision of breastfeeding rooms is in accordance with the established policies and what factors are the obstacles. This type of research is descriptive qualitative through in-depth interviews, observation and documentation. The results of the study show that even though there are laws that regulate, the provision of special breastfeeding rooms is still not in accordance with the provisions and there are still business owners who do not provide breastfeeding rooms. Suggestions from this study are to monitor and check places that do not yet provide breastfeeding rooms and to give strict sanctions to organizers of public facilities and workplace owners who still do not provide breastfeeding rooms. Keywords: ASI, breastfeeding room, policy implementation