%0 Generic %A M. Afdal Arif, 1616011041 %C Universitas Lampung %D 2023 %F eprints:73112 %I Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik %T Persepsi Mahasiswa Terhadap Catcalling (Studi pada Mahasiswa FISIP Universitas Lampung) %U http://digilib.unila.ac.id/73112/ %X Hidup yang aman dan tenteram adalah hak yang mutlak bagi setiap individu. Hal ini diatur dalam Pasal 9 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin. Sayangnya, hak ini masih sering tidak sepenuhnya dirasakan dalam kehidupan sehari-hari. Berbagai gangguan sering terjadi, termasuk catcalling. Catcalling adalah bentuk gangguan yang melibatkan penggunaan kata-kata yang tidak pantas atau ekspresi non-verbal yang tidak diinginkan dalam lingkungan publik, seperti di jalan raya, trotoar, halte bus, atau bahkan di dalam kampus. Terkait dengan penelitian ini, masih banyak mahasiswa yang menjadi korban atau pelaku catcalling di wilayah FISIP Unila. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui persepsi mahasiswa dan mahasiswi FISIP Unila terhadap tindakan catcalling yang terjadi berdasarkan pengalaman, serta untuk mengetahui upaya yang dilakukan mahasiswi untuk mengatasi perlakuan catcalling. Penelitian ini menggunakan konsep persepsi, mahasiswa, dan catcalling, dengan metode kualitatif yang melibatkan wawancara dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persepsi mahasiswa dan mahasiswi FISIP Unila terhadap catcalling cenderung negatif, karena tindakan tersebut seringkali dilakukan oleh pelaku yang bertujuan untuk bersenang-senang atau menggoda tanpa memikirkan dampak yang akan dialami oleh korban. Dampak tersebut dapat meliputi rasa tidak percaya diri atau membatasi ruang gerak korban. Upaya untuk melawan catcalling dapat dilakukan dengan mengadopsi peraturan hukum yang ada, seperti Undang-Undang Tindak Pindana Kekerasan Seksual, yang menjadi landasan kuat bagi korban untuk melindungi diri dan memberikan efek jera terhadap pelaku. Selain itu, perlu juga ada upaya pencegahan dan edukasi yang lebih intensif terkait tindakan catcalling di lingkungan kampus, agar mahasiswa dapat merasa aman dan nyaman dalam menjalani aktivitas akademik dan sosial di lingkungan publik.