%0 Thesis %9 Masters %A RANI, FITRIA %B FAKULTAS HUKUM %D 2023 %F eprints:73119 %I UNIVERSITAS LAMPUNG %T KEGAGALAN TERHADAP PENYELESAIAN PERKARA KELALAIAN KECELAKAAN LALU LINTAS SECARA RESTORATIVE JUSTICE (Studi di Kejaksaan Negeri Metro, Lampung) %U http://digilib.unila.ac.id/73119/ %X Penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas yang ada sering kali tidak konsisten sebagaimana yang terjadi di Kejaksaan Negeri Metro, Lampung, di mana Tersangka H dan J terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya terhadap kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Masing-masing dari perwakilan pihak keluarga kedua tersangka tersebut memohon untuk dilakukan restorative justice, tetapi permohonan tersebut ditolak. Alasan inilah yang membuat peneliti tertarik untuk menganalisisnya dari segi restorative justice. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum empiris. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Data dikumpulkan dengan teknik wawancara dan dokumen kemudian diolah melalui pemeriksaan, penandaan, dan sistematisasi data. Analisis terhadap data yang diperoleh dilakukan secara kualitatif yang menekankan penyimpulan secara induktif. Hasil penelitian dan pembahasan ini menyimpulkan, bahwa pelaksanaan restorative justice terhadap kelalaian kecelakaan lalu lintas di Kejaksaan Negeri Metro, Lampung dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan P-21, kemudian dilakukan upaya perdamaian serta proses perdamaian dengan mempedomani ketentuan pelaksana yang ada dalam Huruf E poin 2 c Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: 01/E/EJP/02/2022. Terjadinya kegagalan dalam penyelesaian perkara secara restorative justice terhadap kelalaian kecelakaan lalu lintas di Kejaksaan Negeri Metro, Lampung karena faktor perundang-undangan. Berdasarkan kesimpulan tersebut, maka disarankan Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Metro, Lampung diharapkan dapat meringankan tuntutan pidananya terhadap tersangka, mengingat sudah tercapainya kesepakatan perdamaian antara pihak yang bersangkutan. Pemerintah selaku pembentuk undang-undang perlu melakukan kebijakan formulasi terhadap penyelesaian kasus-kasus kecelakaan lalu lintas melalui pendekatan restorative justice, khususnya dalam hal kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kata Kunci: Restorative Justice, Kelalaian, dan Kecelakaan Lalu Lintas