%A SARI EVA FIELDIANA %T LEGALITAS DO NOT RESUSCITATE (DNR) DI RUMAH SAKIT DALAM KONTEKS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DOKTER %X Do Not Resuscitate (DNR) merupakan suatu perintah untuk jangan dilakukan Resusitasi Jantung Paru (RJP) pada pasien. Dalam pelaksanaan DNR, dokter sebagai clinical leader dalam tim pelayanan asuhan pasien akan mempertimbangkan berbagai aspek seperti aspek klinis pasien, etik, moral dan aspek hukum. Di beberapa Negara DNR menjadi pro dan kontra secara legalitas hukum dan DNR secara terminology masih dapat dihubungkan dengan pseudoeuthanasia atau euthanasia pasif. Berdasarkan hal tersebut maka perlu dilakukan penelitian terkait Legalitas Do Not Resuscitate (DNR) di Rumah Sakit Dalam Konteks Perlindungan Hukum Bagi Dokter.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang, asas hukum dan doktrin-doktrin dan yuridis empiris dengan mengadakan penelitian lapangan. Data pada penelitian ini terdiri dari data primer yang diperoleh dari wawancara narasumber dan data sekunder diperoleh dari sumber yang tersedia seperti perundang-undangan, hasil penelitian dan buku. Nara sumber terdiri dari Ketua Komite Medik Rumah Sakit,Dokter Spesialis Anestesi, Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh dan Ketua IDI Pringsewu. Analisis data menggunakan analisis kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian didapatkan bahwa pelaksanaan DNR adalah legal secara hukum berdasarkan Permenkes Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Penentuan Kematian Dan Pemanfaatan Organ. Perlindungan hukum bagi dokter melakukan tindakan DNR telah diatur dalam Permenkes Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Medik, dalam Permenkes tersebut secara preventif perlindungan dokter dalam bentuk informed consent dan secara represif dalam keadaan gawat darurat pada Pasal 4, dan kedua Permenkes tersebut menjadi acuan dokter dalam keputusan penghentian atau penundaan bantuan hidup. Penulis menyarankan adanya edukasi dan sosialisasi terkait Permenkes Nomor 37 Tahun 2014 dan Permenkes Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 kepada dokter sebagai acuan dalam implementasi dipelayanan, dan diharapkan dokter dapat melakukan edukasi terkait DNR kepada pasien ketika pasien dalam kondisi kompeten dalam menentukan dirinya sendiri sebagai bentuk otonomi pasien %D 2023 %I UNIVERSITAS LAMPUNG %L eprints73272