creators_name: ANUGRAH GHAYATRI WILUJENG , Anugrahgh26@gmail.com creators_id: 1952011016 type: other datestamp: 2023-07-05 03:59:36 lastmod: 2023-07-05 03:59:36 metadata_visibility: show title: TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP INVESTASI CRYPTOCURRENCY ispublished: pub subjects: 300 subjects: 340 subjects: 346 full_text_status: restricted abstract: Perkembangan teknologi membawa pengaruh besar bagi kemajuan peradaban manusia. Hal ini berimbas pula terhadap jenis investasi baru yang beredar di masyarakat, yaitu muncul bentuk alternatif investasi berupa investas i cryptocurrency. Cryptocurrency adalah mata uang digital yang menggunaka n sistem kriptografi sebagai keamanannya sehingga tidak bisa dipalsukan. Pengguna cryptocurrency di Indonesia semakin meningkat, berdasarkan data Bappebti pada akhir 2021 tercatat pengguna asset kripto mencapai 11,2 juta orang dan di akhir November 2022 tercatat sebanyak 16,55 juta orang berinvestasi pada mata uang digital ini. Pengaturan terkait investasi cryptocurrency diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2018, namun dalam hukum Islam memiliki pandangan yang berbeda. Islam sendiri telah memberika n batasan dalam berinvestasi. Agar investasi diakui dalam Islam, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus di penuhi. Berdasarkan uraian di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah apa sajakah syarat dan ketentuan cryptocurrency sebagai alat investasi dalam perspektif hukum Islam dan bagaimanakah kedudukan penggunaan cryptocurrency sebagai alat investas i berdasarkan Hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, seleksi data, dan klasifikasi data yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa syarat dan ketentuan mata uang digita l (Cryptocurrency) sebagai alat investasi berdasarkan hukum Islam ditinjau dari Al- Qur’an, Hadis dan Ar-ra’yu harus bersih dari riba serta terhindar dari gharar, dharar, maysir. Kedudukan mata uang digital ini dinilai haram oleh MUI dan Lembaga keagamaan lainnya karena cryptocurrency sebagai investasi lebih dekat pada gharar dan spekulasi yang merugikan orang lain. Kata kunci: Cryptocurrency, Investasi, Hukum Islam date: 2023-06-20 date_type: published publisher: FAKULTAS HUKUM place_of_pub: UNIVERSITAS LAMPUNG id_number: 1952011016 citation: ANUGRAH GHAYATRI WILUJENG , Anugrahgh26@gmail.com (2023) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP INVESTASI CRYPTOCURRENCY. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG. document_url: http://digilib.unila.ac.id/73325/1/ABSTRAK.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/73325/2/SKRIPSI%20FULL.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/73325/3/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf