%0 Generic %A MUTIA , RIZKI YUSLIANTI AS %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2023 %F eprints:73352 %I FAKULTAS HUKUM %T TATA CARA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PADA PEMERINTAH KABUPATEN PESISIR BARAT %U http://digilib.unila.ac.id/73352/ %X Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka adalah untuk mencari pemimpin yang sesuai syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas namun dalam proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi belum menunjukkan meritokrasi atau sistem merit, sehingga ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara belum terwujud. Permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) bagaimanakah tata cara pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dan (2) apa yang menjadi penghambat tata cara pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif dan empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan studi lapangan dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Pesisir Barat melalui metode lelang jabatan sudah di jalankan dan dilaksanakan sesuai yang diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama tetapi masih tidak bisa lepas dari politik transaksional. (2) Penghambat dalam tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat adalah sumber daya manusia dan kurang keterbukaan informasi mengenai hasil-hasil penilaian seleksi terbuka. Kata Kunci: Tata Cara, Pengisian Jabatan, Pimpinan Tinggi The open filling of the Position of High Leader is to find leaders who are in accordance with the requirements of competence, qualifications, rank, education and training, track record of position, and integrity but in the process of filling the Position of High Leader has not shown meritocracy or merit system, so the provisions of Law Number 5 of 2014 concerning the State Civil Apparatus have not been realized. The problems in this study are (1) what are the procedures for filling the Primary High Leadership Position in the West Coast District Government and (2) what are the obstacles to the procedure for filling the Primary High Leadership Position in the West Coast District Government. The research methods used are normative and empirical approaches. Data collection is carried out by means of literature studies and field studies using qualitative descriptive analysis. The results showed that: (1) The filling of the position of Primary High Leader in Pesisir Barat Regency through the position auction method has been carried out and implemented in accordance with the provisions stipulated in the provisions of the Regulation of the Minister of State Apparatus Empowerment Number 13 of 2014 concerning Procedures for Filling the Position of Primary High Leader but still cannot be separated from transactional politics. (2) Obstacles in the implementation of the Regulation of the Minister of State Apparatus Empowerment Number 13 of 2014 concerning Procedures for Filling the Position of Primary High Leader in the West Coast Regency Government are mausia resources and lack of information disclosure regarding the results of the open selection review. Keywords: Ordinances, Filling of Positions, High Leaders.