%0 Generic %A Gigih , Dzaky Aziz %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2023 %F eprints:73446 %I FAKULTAS HUKUM %T ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PUTUSAN TERHADAP PENGGABUNGAN PERKARA GUGATAN GANTI KERUGIAN PADA PERKARA TINDAK PIDANA PENGGELAPAN (Studi Putusan 171/Pid.B/2017/PN.Met) %U http://digilib.unila.ac.id/73446/ %X ABSTRAK ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PUTUSAN TERHADAP PENGGABUNGAN PERKARA GUGATAN GANTI KERUGIAN PADA PERKARA TINDAK PIDANA PENGGELAPAN (Studi Putusan 171/Pid.B/2017/PN.Met) Dasar pertimbangan hakim dalam penggabungan perkara gugatan ganti kerugian harus tunduk sesuai dengan hukum yang berlaku yaitu hukum pidana pada perkara tindak pidana penggelapan dan hukum perdata pada perkara gugatan ganti kerugian. Hakim harus mempertimbangkan apakah terdakwa benar-benar melakukan perbuatan yang telah didakwakan kepada dirinya dan hakim harus mempertimbangkan apakah kerugian yang diderita korban akibat tindak pidana telah memenuhi unsur sebab akibat. Pertimbangan-pertimbangan itu harus dimiliki oleh seorang Hakim dalam menjatuhkan suatu putusan sesuai dengan Pasal 183 KUHAP. Permasalahan dalam penelitian ini adalah:1) Apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan putusan terhadap penggabungan perkara gugatan ganti kerugian pada perkara tindak pidana penggelapan. 2) Apakah yang menjadi faktor-faktor yang menghambat dalam penjatuhan putusan terhadap penggabungan perkara gugatan ganti kerugian pada perkara tindak pidana penggelapan. Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dan pendekatan empiris. Prosedur pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan studi lapangan. Narasumber penelitian ini yaitu Hakim Pengadilan Negeri Metro, Jaksa Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung dan Advokat Kantor Hukum Tobroni and Partners di Kota Bandar Lampung. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan ini dapat disimpulkan: 1) Dasar pertimbangan hukum Hakim dalam penjatuhan putusan terhadap penggabungan perkara gugatan ganti kerugian pada perkara tindak pidana penggelapan dapat dilihat dalam tiga aspek pertimbangan yaitu pertama pertimbangan yuridis Hakim dalam menjatuhkan putusannya tidak terlepas melihat dari Pasal 98 sampai Pasal 101 KUHAP. Pertimbangan sosiologis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa serta peristiwa yang melatarbelakangi suatu perbuatan pidana. Pertimbangan filosofis hakim mempertimbangkan keadilan dilihat dari sisi terdakwa maupun dari sisi korban 2) Faktor yang menghambat dalam penjatuhan putusan terhadap penggabungan perkara gugatan ganti kerugian pada perkara tindak pidana penggelapan adalah faktor hukumnya sendiri (undangundang) yakni berdasarkan Pasal 99 Ayat (2) KUHAP yang menegaskan bahwa hanya kerugian materiil saja yang dapat dituntut oleh korban. Saran dalam penelitian ini adalah Hakim hendaknya mempertimbangkan rasa keadilan kepada pelaku tindak pidana dan korban. Selain itu, pihak korban atau penggugat harus lebih detail dalam merinci kerugian materiil yang diderita di dalam posita maupun petitum gugatan sesuai dengan Pasal 99 Ayat (2) KUHAP untuk menghindari gugatan NO/niet ontvankelijke verklaard. Kata Kunci: Dasar Pertimbangan Hakim, Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian , Tindak Pidana Penggelapan.