%0 Generic %A WARI , ALBARI %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2023 %F eprints:73472 %I FAKULTAS HUKUM %T PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA PEMALSUAN IDENTITAS DALAM KASUS POLIGAMI (Studi Putusan Pengadilan Agama Tanjung Karang Nomor 498/Pdt.G/2022/PA.Tnk) %U http://digilib.unila.ac.id/73472/ %X Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sekalipun berpoligami, namun tidak jarang sikap tidak jujur dilakukan antara lain menggunakan identitas palsu kepada petugas pencatat perkawinan. Dimana mereka mengaku berstatus masih duda, padahal secara hukum masih berstatus suami dari perempuan lain. Peneltian ini mengkaji mengenai pertimbangan hukum oleh hakim pada Putusan Pengadilan Agama Tanjung Karang Nomor 498/Pdt.G/2022/PA.Tnk., menganalisis akibat hukum bagi suami isteri terhadap pembatalan perkawinan, serta menganalisis pandangan Kompilasi Hukum Islam terhadap pembatalan perkawinan karena pemalsuan identitas Jenis penilitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan yuridis normatif dengan tipe studi Putusan Pengadilan Agama Tanjung Karang Nomor 498/Pdt.G/2022/PA.Tnk. pendekatan ini hanya ditujukan pada norma dan asas-asas serta peraturanperaturan tertulis karena akan membutuhkan data sekunder dari studi kepustakaan yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa dasar pertimbangan hukum oleh hakim pada Putusan Pengadilan Agama Tanjung Karang Nomor 498/Pdt.G/2022/PA.Tnk. adalah mengabulkan gugatan. Akibat hukum bagi suami istri atas pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama adalah perkawinan tersebut menjadi putus sehingga hubungan suami istri antar keduanya menjadi tidak sah dan bagi para pihak yang dibatalkan perkawinannya kembali ke status semula karena perkawinan tersebut dianggap tidak pernah terjadi. Pandangan Kompilasi Hukum Islam terhadap pembatalan perkawinan karena pemalsuan identitas ini secara hukum formil tidak sah. Kata Kunci : Pembatalan Perkawinan, Poligami, Pemalsuan Identitas