TY - GEN CY - UNIVERSITAS LAMPUNG ID - eprints73531 UR - http://digilib.unila.ac.id/73531/ A1 - LISTIA, BERLIYANI HN Y1 - 2023/07/04/ N2 - Tindakan tembak di tempat oleh anggota Kepolisian terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan merupakan pelaksanaan kewenangan diskresi yang dimiliki Kepolisian dalam proses penegakan hukum, tetapi pada pelaksanaannya masih terdapat pro dan kontra karena dianggap bertentangan dengan Hak Asasi Manusia, khususnya hak untuk hidup sebagai hak dasar yang dimiliki oleh semua manusia. Permasalahan penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah pengaturan hukum terhadap tindakan tembak di tempat terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (2) Bagaimanakah tindakan tembak di tempat terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan sesuai dengan perspektif Hak Asasi Manusia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Narasumber penelitian ini terdiri dari Anggota Kepolisian Polresta Bandar Lampung, Advokat LBH Bandar Lampung dan Dosen Bagian Pidana Fakultas Hukum Unila. Analisis data dilakukan dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Pengaturan hukum terhadap tindakan tembak di tempat terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan mengacu kepada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, yang menyebutkan bahwa anggota Kepolisian dalam melaksanakan tugas di lapangan dalam situasi, kondisi atau permasalahan yang mendesak, dapat melaksanakan penggunaan kekuatan berupa tindakan tembak di tempat, tetapi harus dilakukan dengan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan serta selaras dengan kewajiban hukum dan tetap menghormati/menjunjung tinggi hak asasi manusia. (2) Tindakan tembak di tempat terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan sesuai dengan perspektif Hak Asasi Manusia merupakan tindakan terakhir yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam prosedur penggunaan senjata api setelah memberikan tembakan peringatan dengan cara menembak bagian tubuh tersangka dengan tujuan melumpuhkan bukan untuk mematikan. Kewenangan ini dibatasi oleh asas legalitas agar tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan sebagai pembatasan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan tembak di tempat.Listia Berliyani HN Saran dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: (1) Kapolresta Bandar Lampung hendaknya meningkatkan mekanisme pengawasan dan pendataan terhadap anggota Polri yang memegang senjata api, sehingga dapat diantisipasi dan ditempuh langkah-langkah kongkrit pencegahan penyalahgunaan senjata api oleh anggota kepolisian. Selain itu perlu diberikan tindakan dan hukuman tegas kepada anggota polri yang terbukti menyalahgunakan senjata api, hal ini akan memberikan efek jera dan sebagai pelajaran bagi anggota polri lainnya agar tidak menyalahgunakan senjata api. (2) Kapolresta Bandar Lampung hendaknya meningkatkan kedisiplinan dalam melaksanakan prosedur penggunaan senjata api ketika melaksanakan tugas di lapangan. Selain itu anggota kepolisian yang memegang senjata api hendaknya mampu memisahkan kepentingan dinas dan permasalahan pribadi atau keluarga secara proporsional, sehingga tidak berpengaruh negatif pada pelaksanaan tugas-tugas kepolisian, terutama yang dapat berpotensi penyalahgunaan senjata api. Kata Kunci: Tindakan Tembak di Tempat, Pelaku, Pencurian PB - FAKULTAS HUKUM TI - TINJAUAN YURIDIS TINDAKAN TEMBAK DI TEMPAT TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN AV - restricted ER -