%0 Generic %A SAFIRA INDAH CAHYANI , 2001051018 %D 2023 %F eprints:73677 %I FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS %T PENERAPAN PAJAK PENGHASILAN PPH PASAL 21 ATAS GAJI KARYAWAN PADA DINAS KOPERASI, UKM, PERDAGANGAN, DAN PERINDUSTRIAN KABUPATEN PRINGSEWU %U http://digilib.unila.ac.id/73677/ %X ABSTRAK PENERAPAN PAJAK PENGHASILAN PPH PASAL 21 ATAS GAJI KARYAWAN PADA DINAS KOPERASI, UKM, PERDAGANGAN, DAN PERINDUSTRIAN KABUPATEN PRINGSEWU OLEH SAFIRA INDAH CAHYANI Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ialah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak atas penghasilan yang diterimanya. Penghasilan tersebut meliputi gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya yang terkait dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi di dalam negeri. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi apakah perhitungan Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 atas gaji karyawan di Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Pringsewu sudah sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Hal ini dibahas dalam laporan Akhir yang berjudul "Penerapan Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 atas gaji karyawan di Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Pringsewu." Hasil penelitian menunjukkan bahwa perhitungan Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 di Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian belum sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021, dimana masih ditemukan kesalahan hitung dalam hal unsur pengurang. Akibat kesalahan ini, jumlah pajak yang dipotong menjadi lebih kecil dari yang seharusnya. Perhitungan PPh 21 dilakukan oleh Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian. Penyetoran dan Pelaporan PPh 21 dilakukan oleh Bendahara Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Pringsewu. Kata Kunci : Pajak Penghasilan Pasal 21, Pelaporan PPh 21