%0 Generic %9 Other %A Ridho Agus Pratama, 1012011256 %C Universitas Lampung %D 2015 %F eprints:7381 %I Fakultas Hukum %T PENYELESAIAN SENGKETA MEDIS MELALUI MEDIASI %U http://digilib.unila.ac.id/7381/ %X Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia yang tertuang dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Rumah Sakit merupakan penyedia jasa pelayanan kesehatan sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan untuk mendukung penyelenggaraan upaya kesehatan. Hubungan yang terjadi antara rumah sakit sebagai penyedia jasa layanan kesehatan dengan pasien sebagai penerima jasa layanan kesehatan tidak menutup kemungkinan munculnya sengketa. Penyelesaian sengketa medis harus diselesaikan terlebih melalui mediasi sesuai amanat Pasal 29 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Penelitian ini mengkaji mengenai penyelesaian sengketa medis melalui mediasi. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah, hakikat mediasi dalam penyelesaian sengketa medis, tujuan mediasi dalam penyelesaian sengketa medis dan akibat hukum penyelesaian sengketa medis melalui mediasi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, pendekakatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), dengan tipe penelitian deskriptif. Data yang digunakan adalah data skunder yang terdiri dari bahan hukum primer, dan bahan hukum sekunder, serta pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan. Pengolaan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, penandaan data, rekonstruksi data, dan sistematisasi data. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa hakikat mediasi dalam penyelesaian sengketa medis melalui mediasi yakni menyelesaikan sengketa medis dengan cara damai dibantu oleh mediator dengan mengedepankan prinsip- prinsip win-win solution. Mediasi dalam sengketa medis bertujuan untuk menyelesaikan sengketa dengan kesepakatan damai untuk menyelesaikan perselisihan antara pasien dengan dokter dan/ atau rumah sakit agar tidak berlanjut ke tahap pengadilan. Kesepakatan damai yang dihasilkan didaftarkan ke pengadilan untuk memperoleh akta perdamaian dengan cara mengajukan gugatan. Akta perdamaian yang telah dibuat secara sah sesuai syarat sah perjanjian (1320 KUHPerdata) berlaku dan mengikat bagi para pihak yang membuatnya (Pasal 1338 KUHPerdata). Sengketa medis yang telah diselesaikan melalui mediasi tidak dapat digugat kembali atau diajukan gugatan lagi atas suatu perkara yang sama.