@mastersthesis{eprints73810, month = {Juli}, title = {IMPLEMENTASI PENJATUHAN PIDANA PENJARA DAN PELATIHAN KERJA TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK (Studi Putusan Nomor: 41/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Tjk)}, school = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, author = {DESNA ANGGRAINI RIA }, year = {2023}, url = {http://digilib.unila.ac.id/73810/}, abstract = {Salah satu tindak pidana yang dilakukan oleh anak adalah perdagangan anak dan korbannya juga berusia anak, sehingga proses penjatuhan pidananya dilaksanakan melalui Sistem Peradilan Pidana Anak. Permasalahan: didalam tulisan ini penulis ingin melihat bagaimanakah implementasi penjatuhan pidana penjara dan pidana pelatihan kerja terhadap anak pelaku tindak pidana perdagangan anak dan apakah relevansi pidana penjara dan pelatihan kerja yang dijatuhkan hakim terhadap anak pelaku tindak pidana perdagangan anak sesuai dengan tujuan pemidanaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Narasumber penelitian ini adalah Hakim Anak pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Staf UPTD Insan Berguna Bandar Lampung dan Kepala Seksi Perawatan pada LPKA Kelas II Bandar Lampung. Data yang diperoleh lalu dianalisis secara kualitatif, untuk selanjutnya diambil kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi penjatuhan pidana pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan di LPKA dan pelatihan kerja selama 2 (dua) bulan terhadap anak pelaku tindak pidana perdagangan anak dalam Putusan Nomor: 41/Pid.Sus- Anak/2022/PN.Tjk dilaksanakan oleh hakim, karena perbuatan anak telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 83 jo. Pasal 76 F Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang PerlindunganAnak. Pidana penjara dan pelatihan kerja yang dijatuhkan hakim terhadap anak pelaku tindak pidana perdagangan anak sesuai dengan tujuan pemidanaan, karena penjatuhan pidana bukan sematamata membalas kesalahan anak tetapi berorintasi pada pembinaan pada kepribadian anak menjadi lebih baik setelah menjalani masa pidananya. Saran dalam penelitian ini adalah hendaknya hakim anak dalam menjatuhkan pidana terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, dengan mengacu kepada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan mempertimbangkan segala aspek serta rekomendasi. Aparat penegak hukum hendaknya mengoptimalkan kapasitas dan kemampuan dalam melaksanakan tugasnya masing-masing dalam peradilan pidana anak. Kata Kunci: Pidana Anak, Penjatuhan Pidana, Pelaku Anak One of the crimes committed by children is child trafficking, where the victims are also children. Therefore, the process of imposing punishment is carried out through the Juvenile Justice System. Problem statement: In this case, the author aims to investigate the implementation of imprisonment and vocational training for child perpetrators of child trafficking crimes and the relevance of these punishments imposed by the judge to the objectives of criminal sanctions. This research adopts a normative juridical and empirical juridical approach. Data collection is conducted through literature review and field study. The research participants consist of Juvenile Judges at the Tanjung Karang District Court, Public Prosecutors at the Bandar Lampung Prosecutor's Office, staff from UPTD Insan Berguna Bandar Lampung, and the Head of the Care Section at Class II LPKA Bandar Lampung. The obtained data are then qualitatively analyzed, and conclusions are drawn accordingly. The findings of this research indicate that the implementation of 1 (one) year and 4 (four) months of imprisonment in LPKA and 2 (two) months of vocational training for child perpetrators of child trafficking crimes, as stated in Verdict Number: 41/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Tjk, is carried out by the judge because the child's actions have been proven to commit a crime as stipulated in Article 83 jo. Article 76 F of Law Number 17 of 2016 concerning the Enactment of Government Regulation in Lieu of Law Number 01 of 2016 concerning the Second Amendment to Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection. The imposition of imprisonment and vocational training by the judge for child perpetrators of child trafficking crimes is in line with the objectives of criminal sanctions, as the punishment aims not only to retaliate against the child's wrongdoing but also to foster the child's character for betterment after completing the sentence. The suggestions in this research are that juvenile judges, when imposing punishment on children in conflict with the law, should strictly adhere to the Juvenile Justice System Law and consider all relevant aspects and recommendations. Law enforcement agencies should optimize their capacity and capability in carrying out their respective duties in juvenile criminal justice. Keywords: Vocational Training, Imprisonment, Child Perpetrators} }