<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "IMPLEMENTASI PENJATUHAN PIDANA PENJARA DAN\r\nPELATIHAN KERJA TERHADAP ANAK PELAKU\r\nTINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK\r\n(Studi Putusan Nomor: 41/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Tjk)"^^ . "Salah satu tindak pidana yang dilakukan oleh anak adalah perdagangan anak dan\r\nkorbannya juga berusia anak, sehingga proses penjatuhan pidananya dilaksanakan\r\nmelalui Sistem Peradilan Pidana Anak. Permasalahan: didalam tulisan ini penulis\r\ningin melihat bagaimanakah implementasi penjatuhan pidana penjara dan pidana\r\npelatihan kerja terhadap anak pelaku tindak pidana perdagangan anak dan apakah\r\nrelevansi pidana penjara dan pelatihan kerja yang dijatuhkan hakim terhadap anak\r\npelaku tindak pidana perdagangan anak sesuai dengan tujuan pemidanaan.\r\nPenelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris.\r\nPengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan.\r\nNarasumber penelitian ini adalah Hakim Anak pada Pengadilan Negeri Tanjung\r\nKarang. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Staf\r\nUPTD Insan Berguna Bandar Lampung dan Kepala Seksi Perawatan pada LPKA\r\nKelas II Bandar Lampung. Data yang diperoleh lalu dianalisis secara kualitatif,\r\nuntuk selanjutnya diambil kesimpulan.\r\nHasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi penjatuhan pidana pidana\r\npenjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan di LPKA dan pelatihan kerja\r\nselama 2 (dua) bulan terhadap anak pelaku tindak pidana perdagangan anak dalam\r\nPutusan Nomor: 41/Pid.Sus- Anak/2022/PN.Tjk dilaksanakan oleh hakim, karena\r\nperbuatan anak telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak\r\npidana sebagaimana diatur dalam Pasal 83 jo. Pasal 76 F Undang-Undang Nomor\r\n17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang\r\nNomor 23 Tahun 2002 tentang PerlindunganAnak. Pidana penjara dan pelatihan\r\nkerja yang dijatuhkan hakim terhadap anak pelaku tindak pidana perdagangan\r\nanak sesuai dengan tujuan pemidanaan, karena penjatuhan pidana bukan sematamata membalas kesalahan anak tetapi berorintasi pada pembinaan pada\r\nkepribadian anak menjadi lebih baik setelah menjalani masa pidananya.\r\nSaran dalam penelitian ini adalah hendaknya hakim anak dalam menjatuhkan\r\npidana terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, dengan mengacu kepada\r\nUndang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan mempertimbangkan segala\r\naspek serta rekomendasi. Aparat penegak hukum hendaknya mengoptimalkan\r\nkapasitas dan kemampuan dalam melaksanakan tugasnya masing-masing dalam\r\nperadilan pidana anak.\r\nKata Kunci: Pidana Anak, Penjatuhan Pidana, Pelaku Anak\r\n\r\nOne of the crimes committed by children is child trafficking, where the victims are\r\nalso children. Therefore, the process of imposing punishment is carried out\r\nthrough the Juvenile Justice System. Problem statement: In this case, the author\r\naims to investigate the implementation of imprisonment and vocational training\r\nfor child perpetrators of child trafficking crimes and the relevance of these\r\npunishments imposed by the judge to the objectives of criminal sanctions.\r\nThis research adopts a normative juridical and empirical juridical approach.\r\nData collection is conducted through literature review and field study. The\r\nresearch participants consist of Juvenile Judges at the Tanjung Karang District\r\nCourt, Public Prosecutors at the Bandar Lampung Prosecutor's Office, staff from\r\nUPTD Insan Berguna Bandar Lampung, and the Head of the Care Section at\r\nClass II LPKA Bandar Lampung. The obtained data are then qualitatively\r\nanalyzed, and conclusions are drawn accordingly.\r\nThe findings of this research indicate that the implementation of 1 (one) year and\r\n4 (four) months of imprisonment in LPKA and 2 (two) months of vocational\r\ntraining for child perpetrators of child trafficking crimes, as stated in Verdict\r\nNumber: 41/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Tjk, is carried out by the judge because the\r\nchild's actions have been proven to commit a crime as stipulated in Article 83 jo.\r\nArticle 76 F of Law Number 17 of 2016 concerning the Enactment of Government\r\nRegulation in Lieu of Law Number 01 of 2016 concerning the Second Amendment\r\nto Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection. The imposition of\r\nimprisonment and vocational training by the judge for child perpetrators of child\r\ntrafficking crimes is in line with the objectives of criminal sanctions, as the\r\npunishment aims not only to retaliate against the child's wrongdoing but also to\r\nfoster the child's character for betterment after completing the sentence.\r\nThe suggestions in this research are that juvenile judges, when imposing\r\npunishment on children in conflict with the law, should strictly adhere to the\r\nJuvenile Justice System Law and consider all relevant aspects and\r\nrecommendations. Law enforcement agencies should optimize their capacity and\r\ncapability in carrying out their respective duties in juvenile criminal justice.\r\nKeywords: Vocational Training, Imprisonment, Child Perpetrators"^^ . "2023-07-20" . . . . . "UNIVERSITAS LAMPUNG"^^ . . . "FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG"^^ . . . . . . . . . "DESNA ANGGRAINI"^^ . "RIA "^^ . "DESNA ANGGRAINI RIA "^^ . . . . . . "IMPLEMENTASI PENJATUHAN PIDANA PENJARA DAN\r\nPELATIHAN KERJA TERHADAP ANAK PELAKU\r\nTINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK\r\n(Studi Putusan Nomor: 41/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Tjk) (File PDF)"^^ . . . "ABSTRAK.pdf"^^ . . . "IMPLEMENTASI PENJATUHAN PIDANA PENJARA DAN\r\nPELATIHAN KERJA TERHADAP ANAK PELAKU\r\nTINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK\r\n(Studi Putusan Nomor: 41/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Tjk) (File PDF)"^^ . . . "IMPLEMENTASI PENJATUHAN PIDANA PENJARA DAN\r\nPELATIHAN KERJA TERHADAP ANAK PELAKU\r\nTINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK\r\n(Studi Putusan Nomor: 41/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Tjk) (File PDF)"^^ . . . "TESIS TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf"^^ . . . "IMPLEMENTASI PENJATUHAN PIDANA PENJARA DAN\r\nPELATIHAN KERJA TERHADAP ANAK PELAKU\r\nTINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK\r\n(Studi Putusan Nomor: 41/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Tjk) (Other)"^^ . . . . . . "IMPLEMENTASI PENJATUHAN PIDANA PENJARA DAN\r\nPELATIHAN KERJA TERHADAP ANAK PELAKU\r\nTINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK\r\n(Studi Putusan Nomor: 41/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Tjk) (Other)"^^ . . . . . . "IMPLEMENTASI PENJATUHAN PIDANA PENJARA DAN\r\nPELATIHAN KERJA TERHADAP ANAK PELAKU\r\nTINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK\r\n(Studi Putusan Nomor: 41/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Tjk) (Other)"^^ . . . . . . "IMPLEMENTASI PENJATUHAN PIDANA PENJARA DAN\r\nPELATIHAN KERJA TERHADAP ANAK PELAKU\r\nTINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK\r\n(Studi Putusan Nomor: 41/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Tjk) (Other)"^^ . . . . . . "IMPLEMENTASI PENJATUHAN PIDANA PENJARA DAN\r\nPELATIHAN KERJA TERHADAP ANAK PELAKU\r\nTINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK\r\n(Studi Putusan Nomor: 41/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Tjk) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "IMPLEMENTASI PENJATUHAN PIDANA PENJARA DAN\r\nPELATIHAN KERJA TERHADAP ANAK PELAKU\r\nTINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK\r\n(Studi Putusan Nomor: 41/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Tjk) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "IMPLEMENTASI PENJATUHAN PIDANA PENJARA DAN\r\nPELATIHAN KERJA TERHADAP ANAK PELAKU\r\nTINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK\r\n(Studi Putusan Nomor: 41/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Tjk) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "IMPLEMENTASI PENJATUHAN PIDANA PENJARA DAN\r\nPELATIHAN KERJA TERHADAP ANAK PELAKU\r\nTINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK\r\n(Studi Putusan Nomor: 41/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Tjk) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "IMPLEMENTASI PENJATUHAN PIDANA PENJARA DAN\r\nPELATIHAN KERJA TERHADAP ANAK PELAKU\r\nTINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK\r\n(Studi Putusan Nomor: 41/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Tjk) (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "IMPLEMENTASI PENJATUHAN PIDANA PENJARA DAN\r\nPELATIHAN KERJA TERHADAP ANAK PELAKU\r\nTINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK\r\n(Studi Putusan Nomor: 41/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Tjk) (Other)"^^ . . . . . . "IMPLEMENTASI PENJATUHAN PIDANA PENJARA DAN\r\nPELATIHAN KERJA TERHADAP ANAK PELAKU\r\nTINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK\r\n(Studi Putusan Nomor: 41/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Tjk) (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "IMPLEMENTASI PENJATUHAN PIDANA PENJARA DAN\r\nPELATIHAN KERJA TERHADAP ANAK PELAKU\r\nTINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK\r\n(Studi Putusan Nomor: 41/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Tjk) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "IMPLEMENTASI PENJATUHAN PIDANA PENJARA DAN\r\nPELATIHAN KERJA TERHADAP ANAK PELAKU\r\nTINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK\r\n(Studi Putusan Nomor: 41/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Tjk) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "IMPLEMENTASI PENJATUHAN PIDANA PENJARA DAN\r\nPELATIHAN KERJA TERHADAP ANAK PELAKU\r\nTINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK\r\n(Studi Putusan Nomor: 41/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Tjk) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "IMPLEMENTASI PENJATUHAN PIDANA PENJARA DAN\r\nPELATIHAN KERJA TERHADAP ANAK PELAKU\r\nTINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK\r\n(Studi Putusan Nomor: 41/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Tjk) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #73810 \n\nIMPLEMENTASI PENJATUHAN PIDANA PENJARA DAN \nPELATIHAN KERJA TERHADAP ANAK PELAKU \nTINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK \n(Studi Putusan Nomor: 41/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Tjk)\n\n" . "text/html" . . . "340 Ilmu hukum" . .