@mastersthesis{eprints73949, month = {Juli}, title = {ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA BERAT TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN PEKERJA ANAK (Studi Putusan Nomor: 953/Pid.Sus/2021/PN.Tjk)}, school = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, author = {2122011040 Desi Andriani Putri}, year = {2023}, url = {http://digilib.unila.ac.id/73949/}, abstract = {Anak idealnya dapat tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai dengan usianya serta memperoleh perlindungan dari orang dewasa, pada kenyataannya terdapat pekerja anak menjadi korban persetubuhan, seperti dalam Putusan Nomor: 953/ Pid.Sus/2021/ PN.Tjk. Hakim dalam putusan tersebut menjatuhkan pidana berat, mengingat persetubuhan merupakan tindak pidana berat dengan ancaman pidana penjara maksimal yaitu 15 tahun. Permasalahan: Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana berat bagi pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap pekerja anak dan mengapa terdapat faktor-faktor penghambat dalam penjatuhan pidana berat bagi pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap pekerja anak. Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif dan empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Data yang diperoleh lalu dianalisis secara kualitatif, untuk selanjutnya diambil kesimpulan secara deduktif ke induktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana berat pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap pekerja anak terdiri dari pertimbangan yuridis, filosofis dan sosiologis. Pertimbangan yuridis yaitu perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Pertimbangan filosofis yaitu pemidanaan bertujuan sebagai upaya pemidanaan terhadap terdakwa. Pertimbangan sosiologis yaitu hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana bagi terdakwa. Faktor-faktor penghambat dalam penjatuhan pidana berat bagi pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap pekerja anak adalah hakim dihadapkan pada hambatan pada saat pembuktian tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum, karena baik terdakwa maupun saksi mencabut keterangan. Hambatan lainnya adalah adanya penasihat hukum yang mempengaruhi terdakwa untuk mencabut kembali keterangannya dan adanya saksi yang juga mencabut kembali keterangannya pada berita acara pemeriksaan. Saran dalam penelitian ini adalah hendaknya majelis hakim yang menangani perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak di masa yang akan datang, secara konsisten menjatuhkan pidana berat kepada pelaku tindak pidana. Masyarakat dan orang tua hendaknya secara meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan pergaulan dan perilaku anak agar tidak terjerumus pada hal-hal negatif dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana untuk diekspolitasi secara seksual. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Pidana Berat, Persetubuhan, Anak} }