%A SUSILOWATI YULI %T UPAYA PENYIDIK DALAM PENANGGULANGAN PENCURIAN MOTOR YANG DILAKUKAN OLEH ANAK UPAYA PENYIDIK DALAM PENANGGULANGAN PENCURIAN MOTOR YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Studi Pada Kepolisian Sektor Jabung Lampung Timur) %X Pencurian adalah pengambilan atau penyitaan dengan sengaja atas sesuatu untuk digunakan sendiri atau sekelompok orang, baik yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang. Melihat beberapa kasus mengenai tindak pidana pencurian motor yang dilakukan oleh anak belum terlihat adanya peran maksimal yang dilakukan oleh penyidik sebagai aparat hukum dalam menanggulangi kejahatan pencurian motor. Permasalahan dalam skripsi ini adalah: Bagaimanakah upaya penyidik dalam penanggulangan pencurian motor yang dilakukan oleh anak?, Apakah faktor yang menjadi penghambat upaya penyidik dalam penanggulangan pencurian motor yang dilakukan oleh anak? Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan secara yuridis normatif dan pendekatan secara yuridis empiris narasumber pada penelitian ini terdiri dari Penyidik Polsek Jabung Lampung Timur, Kepala kecamatan Jabung Lampung Timur dan Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa: upaya penyidik Polsek Jabung Lampung Timur dalam melakukan upaya penanggulangan pencurian motor yang dilakukan oleh anak yaitu dengan upaya non penal yang dilakukan oleh penyidik adalah dengan melakukan sosialisasi kepada anak, patroli berkeliling di daerah-daerah yang rawan terjadi pencurian sepeda motor, memberikan bimbingan kepada orang tua guna menumbuhkan kesadaran tentang pencurian motor yang dilakukan oleh anak, operasi penertiban kelengkapan kendaraan bermotor dan meningkatkan sistem keamanan lingkungan. Upaya penal yang dilakukan oleh penyidik adalah memberlakukan sanksi atau menindak pelaku yaitu anak yang melakukan tindak pidana pencurian motor di wilayah Polsek Jabung Lampung Timur sesuai dengan perbuatannya serta dengan usaha Yuli Susilowati untuk menekankan jumlah kejahatan dan berusaha pula melakukan perbuatan dengan jalan memperbaiki si pelaku yang berbuat kejahatan agar dikemudian hari tidak mengulangi kesalahan yang sama. Penghambat penyidik Polsek Jabung Timur dalam upaya penanggulangan pencurian motor yang dilakukan oleh anak adalah adalah kurangnya personil dalam melakukan kegiatan patroli, kurangnya kesadaran masyarakat untuk menjaga keamanan lingkungan seperti mendirikan pos siskamling dan melakukan kegiatan ronda secara rutin. Faktor penghambat yang paling dominan yaitu faktor masyarakat itu sendiri, dimana masyarakat memiliki pengaruh yang kuat terhadap penegakan hukum tersebut. Saran dalam penelitian ini adalah penyidik hendaknya lebih mengoptimalkan upaya non penal dalam penanggulangan pencurian kendaraan bermotor di Lampung Timur karena pencegahan lebih baik daripada pemberantasan. Kepada pemerintah sebaiknya dapat memperbaiki sarana dan fasilitas penunjang dalam menanggulangi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, dengan memberikan dukungan dengan adanya prioritas pendidikan kepada anak sehingga dapat menjadi langkah awal untuk pencegahan terjadinya pencurian motor yang dilakukan oleh anak. Masyarakat hendaknya lebih meningkatkan kerjasama dengan pihak kepolisian agar dapat mengungkap kasus pencurian motor yang sering terjadi di wilayah hukum Polsek Jabung Lampung Timur. Kerjasama tersebut dapat dilakukan dengan cara mengajak masyarakat untuk menggalakkan ronda malam atau siskamling, sehingga hal itu dapat membantu kinerja kepolisian dalam menjaga keamanan.Kata Kunci : Penanggulangan, Pencurian motor, Anak %D 2023 %C UNIVERSITAS LAMPUNG %R 1942011030 %I FAKULTAS HUKUM %L eprints74028