%0 Generic %A M. NALOM, SYAH ALAM %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2023 %F eprints:74037 %I FAKULTAS HUKUM %T UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN PEROMPAKAN TERHADAP ORANG DAN BARANG DI ATAS KAPAL DI WILAYAH PERAIRAN LAMPUNG (Studi pada Direktorat Kepolisian Perairan Polda Lampung) %U http://digilib.unila.ac.id/74037/ %X Kejahatan perompakan merupakan kejahatan yang sangat meresahkan masyarakat, khususnya para nelayan dan pelaku usaha di bidang perikanan atau kelautan yang melintasi wilayah perairan, termasuk di wilayah perairan Provinsi Lampung. Sehubungan dengan hal tersebut maka Direktorat Kepolisian Perairan Polda Lampung melakukan upaya penanggulangan kejahatan perompakan terhadap orang dan barang di atas kapal di wilayah perairan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah upaya Direktorat Kepolisian Perairan Polda Lampung dalam penanggulangan kejahatan perompakan terhadap orang dan barang di atas kapal di wilayah perairan? Apakah faktor penghambat upaya Direktorat Kepolisian Perairan Polda Lampung dalam penanggulangan kejahatan perompakan terhadap orang dan barang di atas kapal di wilayah perairan? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris di Direktorat Polair Polda Lampung. Narasumber penelitian ini adalah Penyidik Direktorat Polair Polda Lampung dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan upaya penanggulangan kejahatan perompakan terhadap orang dan barang di atas kapal di wilayah perairan dilakukan oleh Direktorat Kepolisian Perairan Polda Lampung melalui sarana non penal dan penal. Upaya non penal dilaksanakan dengan melakukan sosialisasi atau penyuluhan kepada para nelayan agar tidak melakukan kejahatan perompakan terhadap orang dan barang di atas kapal di wilayah perairan dan melakukan patroli menggunakan sarana berupa kapal patroli yang berukuran kecil (Tipe C3) dalam rangka mencegah terjadinya kejahatan perompakan terhadap orang dan barang di atas kapal di wilayah perairan. Petugas dalam patroli ini segera melakukan tindakan terhadap pelaku kejahatan perompakan terhadap orang dan barang di atas kapal di wilayah perairan jika menemukan adanya dugaan kejahatan. Upaya penal dilaksanakan dengan penyelidikan dan penyidikan, yaitu upaya penyidik Direktorat Kepolisian Perairan Polda Lampung dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat M. Nalom Syah Alam terang tentang kejahatan perompakan terhadap orang dan barang di atas kapal di wilayah perairan yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Faktor penghambat upaya penanggulangan kejahatan perompakan terhadap orang dan barang di atas kapal di wilayah perairan adalah faktor penegak hukum, yaitu secara kuantitas masih terbatasnya jumlah penyidik dan secara kualitas masih belum optimalnya taktik dan teknik penyidikan. Faktor sarana dan prasarana, yaitu kapal-kapal patroli yang dimiliki masuk dalam kategori kapal kecil (Tipe C3), yang dikhususkan untuk sungai. Faktor masyarakat yaitu ketakutan dan keengganan masyarakat dalam melaporkan kejahatan perompakan terhadap orang dan barang di atas kapal di wilayah perairan kepada aparat penegak hukum. Faktor paling dominan yang menjadi penghambat adalah faktor penegak hukum. Saran dalam penelitian ini adalah: Hendaknya upaya penanggulangan kejahatan perompakan dioptimalkan oleh Direktorat Kepolisian Perairan Polda Lampung melalui sosialisasi kepada masyarakat dan nelayan serta meningkatkan patroli di wilayah perairan. Hendaknya sarana dan prasarana penunjang penanggulangan kejahatan perompakan ditingkatkan dengan pengadaan kapal-kapal patroli berukuran sedang Tipe C2 dan kapal besar Tipe C1. Kata Kunci: Penanggulangan, Kejahatan, Perompakan, Perairan.