%0 Generic %A MUHAMMAD ANDIKA, SENTOSA %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2023 %F eprints:74050 %I FAKULTAS HUKUM %T ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENAMBANGAN BATU ANDESIT TANPA IZIN USAHA (Studi Putusan Nomor: 547/ Pid.Sus/2022/PN.Tjk) %U http://digilib.unila.ac.id/74050/ %X Setiap kegiatan usaha penambangan harus memiliki Izin sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 4 Tahun 2009 Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada kenyataannya terdapat pelaku usaha yang melakukan penambangan batu andesit tanpa izin usaha. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana penambangan batu andesit tanpa izin usaha dalam Putusan Nomor: 547/Pid.Sus/2022/PN.Tjk? (2) Apakah pidana yang dijatuhkan hakim pelaku tindak pidana penambangan batu andesit tanpa izin usaha telah memenuhi aspek keadilan substantif Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Narasumber penelitian ini adalah Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000, 00 (satu juta rupiah) subsider 1 (satu) bulan kurungan terhadap pelaku tindak pidana penambangan batu andesit tanpa izin usaha dalam Putusan Nomor: 547/Pid.Sus/2022/PN.Tjk terdiri dari pertimbangan yuridis, filosofis dan sosiologis. Pertimbangan yuridis yaitu perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 185 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 4 Tahun 2009 Pertambangan Mineral dan Batubara. Pertimbangan filosofis yaitu hakim menilai bahwa pemidanaan tidak hanya bertujuan untuk menimbulkan efek jera pada pelakunya tetapi sebagai upaya pemidanaan terhadap terdakwa agar terdakwa tidak mengulangi tindak pidana. Pertimbangan sosiologis yaitu hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pengelolaan sumber daya mineral dan batu bara, selain itu terdakwa juga telah menikmati hasil tindak pidana Muhammad Andika Sentosa yang dilakukannya, hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan, mengakui dan berterus terang di persidangan. Selain itu hakim mempertimbangkan bahwa pidana yang dijatuhkan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat. (2) Putusan yang dijatuhkan hakim terhadap pelaku tindak pidana penambangan batu andesit tanpa izin usaha belum memenuhi unsur keadilan, karena pidana pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000, 00 (satu juta rupiah) subsider 1 (satu) bulan kurungan yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa masih belum maksimal. Selain itu terdakwa cara terdakwa melakukan usaha penambangan ilegal tersebut sudah cukup besar, yaitu dengan menyewa dua alat berat jenis excavator, dengan nilai sewa sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). penambangan tersebut menggunakan 2 (dua) alat berat yaitu Eksavator. Selain itu batu andesit yang diperoleh dari penambangan ilegal tersebut mencapai kurang lebih 50 M3/hari yang akan dijual kepada pembeli seharga Rp.80.000,00 sampai dengan Rp.85.000,00 per kubik. Kegiatan penambangan tanpa izin dapat merusak lingkungan karena pelakunya dalam hal ini semata-mata hanya mencari keuntungan tanpa mempedulikan kelestarian lingkungan, sehingga pidana yang dijatuhkan idealnya lebih maksimal. Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Majelis hakim yang yang menangani perkara tindak pidana penambangan batu andesit tanpa izin usaha di masa yang akan datang, agar dapat menjatuhkan pidana secara lebih maksimal, karena tindak pidana ini selain berdampak pada kerugian negara/pemerintah akibat tidak adanya izin, juga berdampak pada potensi terjadinya kerusakan lingkungan. (2) Kepada masyarakat disarankan untuk melakukan kegiatan penambangan batu andesit secara legal dengan melakukan izin usaha kepada pihak terkait. Hal ini penting untuk dilakukan agar kegiatan usaha yang dilakukan masyarakat dapat dilaksanakan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan dan tetap berada di dalam pengawasan dan pembinaan pemerintah. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Penambangan Batu Andesit, Izin Usaha