%0 Generic %A Kartini, Pratiwi %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2023 %F eprints:74092 %I FAKULTAS HUKUM %T EFEKTIVITAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG GUGATAN SEDERHANA (Studi Pengadilan Negeri Kotabumi) %U http://digilib.unila.ac.id/74092/ %X Mahkamah Agung RI mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 yang telah diperbarui menjadi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana pada Agustus 2019 (PERMA Nomor 4 Tahun 2019). PERMA ini diterapkan disemua pengadilan negeri di seluruh Indonesia, termasuk Pengadilan Negeri Kotabumi. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah dilakukan dengan pendekatan normatif empiris. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh langsung dari lapangan dan data sekunder. Metode pengumpulan data dengan studi pustaka dan wawancara. Metode pengolahan data melalui pemeriksaan data, penandaan data dan sistematisasi data. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa pelaksanaan gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Kotabumi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. hanya terdapat 1 perkara yang diselesaikan melebihi 25 hari sepanjang PERMA ini diberlakukan di PN Kotabumi terhitung dari tahun 2019 hingga 2023. Kata kunci: Efektivitas, Gugatan sederhana, Pengadilan Negeri.