<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . "TRANSAKSI JUAL BELI MATA UANG DIGITAL (CRYPTOCURRENCY)\r\nPERSPEKTIF HUKUM ISLAM"^^ . "ABSTRAK\r\nTRANSAKSI JUAL BELI MATA UANG DIGITAL (CRYPTOCURRENCY)\r\nPERSPEKTIF HUKUM ISLAM\r\n\r\nMata Uang Digital (Cryptocurrency) merupakan sebuah perkembangan teknologi\r\ninformasi yang dapat dijadikan sebagai alat yang dapat diperjualbelikan.\r\nPerkembangan mata uang digital (cryptocurrency) di Indonesia mengalami kenaikan\r\npada nilai transaksi sebesar Rp17,57 triliun atau naik 3,96%. Pada September 2021\r\ntercatat hanya 8,96 juta orang, kemudian September 2022 mencapai 16,27 juta orang.\r\nMata uang digital (cryptocurrency) ini membawa dampak yang signifikan terutama\r\nbagi umat muslim di Indonesia. Tetapi umat muslim memiliki rasa khawatir untuk\r\nmenggunakan mata uang digital (cryptocurrency) dalam transaksi jual beli. Sehingga\r\nmemunculkan permasalahan antara lain: 1) Bagaimana pelaksanaan transaksi jual beli\r\nmata uang digital (cryptocurrency)?. 2) Bagaimanakah transaksi jual beli mata uang\r\ndigital (cryptocurrency) perspektif Hukum Islam?.\r\nPenelitian ini merupakan penelitian normatif-empiris dengan tipe penelitian deskriptif\r\nyang menggunakan metode pendekatan Nonjudicial Case Study. Sumber data yang\r\ndigunakan berupa data sekunder, pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka\r\ndan wawancara. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, klasifikasi\r\ndata dan penyusunan data yang di analisis secara kualitatif.\r\nHasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan transaksi\r\njual beli mata uang digital (cryptocurrency) berdasarkan Pasal 25 ayat (6) dalam\r\nPeraturan BAPPEBTI Nomor 8 Tahun 2021 memiliki syarat dan ketentuan bagi calon\r\npembeli mata uang digital (cryptocurrency). Berdasarkan pada 3 dasar hukum Islam\r\nyaitu Al-Qur’an, Hadis dan Ar-Rayu terdapat 2 hukum terkait transaksi jual beli mata\r\nuang digital (cryptocurrency) yaitu halal dan haram. Berdasarkan Keputusan Komisi\r\nFatwa se- Indonesia VII yaitu mata uang digital (cryptocurrency) sebagai mata uang\r\nhukumnya haram dan sebagai asset yang diperjualbelikan hukumnya halal. Menurut\r\nPWNU DIY yaitu mata uang digital (cryptocurrency) sebagai asset yang\r\ndiperjualbelikan hukumnya halal karena sudah terpenuhinya syarat sil’ah, tidak\r\nmengandung unsur gharar, dharar, qimar dan sebagai mata uang hukumnya halal\r\nkarena mata uang digital (cryptocurrency) adalah teknologi yang tidak dapat dirubah karena perkembangan zaman dan mata uang tersebut telah memenuhi syarat baik\r\nsebagai barang komoditas dan mata uang. Sedangkan PWNU Jawa Timur, mata uang\r\ndigital (cryptocurrency) sebagai mata uang dan sebagai asset yang diperjualbelikan\r\nhukumnya haram karena mengandung unsur gharar, dharar dan qimar. Begitupun\r\nmenurut Muhammadiyah mengharamkan mata uang digital (cryptocurrency) sebagai\r\nmata uang dan sebagai asset yang diperjualbelikan karena mengandung unsur gharar\r\ndan memiliki sifat spekulasi.\r\nKata kunci: Jual Beli, Mata Uang Digital (Cryptocurrency)."^^ . "2023-06-22" . . . . . "FAKULTAS HUKUM"^^ . . . . . . . "1912011024"^^ . "Agnesha Aryunda Wuryansi"^^ . "1912011024 Agnesha Aryunda Wuryansi"^^ . . . . . . "TRANSAKSI JUAL BELI MATA UANG DIGITAL (CRYPTOCURRENCY)\r\nPERSPEKTIF HUKUM ISLAM (File PDF)"^^ . . . "ABSTRAK.pdf"^^ . . . "TRANSAKSI JUAL BELI MATA UANG DIGITAL (CRYPTOCURRENCY)\r\nPERSPEKTIF HUKUM ISLAM (File PDF)"^^ . . . "TRANSAKSI JUAL BELI MATA UANG DIGITAL (CRYPTOCURRENCY)\r\nPERSPEKTIF HUKUM ISLAM (File PDF)"^^ . . . "SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf"^^ . . . "TRANSAKSI JUAL BELI MATA UANG DIGITAL (CRYPTOCURRENCY)\r\nPERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "TRANSAKSI JUAL BELI MATA UANG DIGITAL (CRYPTOCURRENCY)\r\nPERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "TRANSAKSI JUAL BELI MATA UANG DIGITAL (CRYPTOCURRENCY)\r\nPERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "TRANSAKSI JUAL BELI MATA UANG DIGITAL (CRYPTOCURRENCY)\r\nPERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "TRANSAKSI JUAL BELI MATA UANG DIGITAL (CRYPTOCURRENCY)\r\nPERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "TRANSAKSI JUAL BELI MATA UANG DIGITAL (CRYPTOCURRENCY)\r\nPERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "TRANSAKSI JUAL BELI MATA UANG DIGITAL (CRYPTOCURRENCY)\r\nPERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "TRANSAKSI JUAL BELI MATA UANG DIGITAL (CRYPTOCURRENCY)\r\nPERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "TRANSAKSI JUAL BELI MATA UANG DIGITAL (CRYPTOCURRENCY)\r\nPERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "TRANSAKSI JUAL BELI MATA UANG DIGITAL (CRYPTOCURRENCY)\r\nPERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "TRANSAKSI JUAL BELI MATA UANG DIGITAL (CRYPTOCURRENCY)\r\nPERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "TRANSAKSI JUAL BELI MATA UANG DIGITAL (CRYPTOCURRENCY)\r\nPERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "TRANSAKSI JUAL BELI MATA UANG DIGITAL (CRYPTOCURRENCY)\r\nPERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "TRANSAKSI JUAL BELI MATA UANG DIGITAL (CRYPTOCURRENCY)\r\nPERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "TRANSAKSI JUAL BELI MATA UANG DIGITAL (CRYPTOCURRENCY)\r\nPERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #74112 \n\nTRANSAKSI JUAL BELI MATA UANG DIGITAL (CRYPTOCURRENCY) \nPERSPEKTIF HUKUM ISLAM\n\n" . "text/html" . . . "000 Ilmu komputer, informasi dan pekerjaan umum" . . . "001 Ilmu pengetahuan" . .