@mastersthesis{eprints74161, month = {Juli}, title = {TANGGUNG JAWAB INDUK PERUSAHAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA PASCA PERUBAHAN STRUKTUR SAHAM (HOLDING SEKTOR PERKEBUNAN)}, school = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, author = {GAYATRI SYOFIA }, year = {2023}, url = {http://digilib.unila.ac.id/74161/}, abstract = {Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN merupakan salah satu penopang dari perekonomian Indonesia. BUMN juga memiliki andil dan turut serta berkontribusi untuk perekonomian nasional beriringan dengan swasta dan koperasi BUMN sebagai badan usaha untuk memperluas dan untuk menguasai sektor pasar dibeberapa bidang, baik sejenis maupun tidak sejenis. Kondisi inilah yang kemudian mendorong dibentuknya sebuah holding company. Sebagai salah contoh di perusahaan perkebunan, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) menjadi induk dari holding ini, membawahi 13 PTPN lainnya. Pembentukan perusahaan induk menimbulkan akibat hukum antara holding dengan anak perusahaan.Untuk mengkaji hubungan hukum Holding BUMN dengan anak usahanya dilakukan penelitian hukum normatif. Menggunakan data berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dikumpulkan dengan studi pustaka. Selanjutnya dianalisis dengan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa hubungan hukum Holding Perkebunan dengan Anak Perusahaan Dalam ketentuan Pasal 3 PP No 72/2014 disebutkan antara lain bahwa dengan adanya penambahan penyertaan Modal Negara ke dalam PT Perkebunan Nusantara III (Persero) yang berasal dari pengalihan saham Negara di PT Perkebunan I, II, IV sampai dengan XIV maka mengakibatkan kedudukan PT Perkebunan Nusantara III (Persero) menjadi Pemegang Saham di PT Perkebunan Nusantara I, II, IV sampai dengan XIV. Holding perkebunan menjadi pengendali anak perusahaan PTPN I, II, IV sampai dengan XIV. Dan Tanggung jawab induk perusahaan holding terhadap anak usahanya tetap mengenal prinsip limited liability yang dimana holding yang menjadi induk perusahaan ini tidak bertanggung jawab penuh terhadap anak perusahaannya hanya berdasarkan saham yang dimiliki yang dasar hukumnya Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yaitu pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi saham yang dimiliki. Negara masih memiliki hubungan dengan anak perusahaan BUMN karena hanya dilakukan pengalihan saham seri B saja. Hak istimewa negara muncul karena adanya kepemilikan saham seri A dwiwarna tersebut. Dengan adanya hak istimewa tersebut maka PTPN III (Persero) sebagai pemegang saham mayoritas pada anak perusahaan BUMN menjadi terbatas. Kata Kunci: Tanggung Jawab, Induk Perusahaan, BUMN, Perubahan struktur Saham BUMN are business entities whose capital is wholly or substantially owned by the state through direct participation originating from separated state assets. BUMN is one of the pillars of the Indonesian economy. BUMN?s also have a stake in and participate in contributing to the national economy along with the private sector and BUMN cooperatives as business entities to expand and to dominate the market sector in several fields, both similar and non-similar. This condition then prompted the formation of a holding company. As an example in a plantation company, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) is the parent of this holding, overseeing 13 other PTPNs. The establishment of a holding company creates legal consequences between the holding and its subsidiaries. In order to study the legal relationship between BUMN holdings and their subsidiaries, normative legal research is carried out. Using data in the form of primary, secondary and tertiary legal materials collected by library research (library research). Then analyzed by qualitative methods. The results of the study show that the legal relationship between Holding Plantations and Subsidiaries in the provisions of Article 3 PP No 72/2014 states, among other things, that with the addition of State Capital participation into PT Perkebunan Nusantara III (Persero) originating from the transfer of the share State in PT Perkebunan I, II, IV to XIV, resulting in the position of PT Perkebunan Nusantara III (Persero) becoming a shareholder in PT Perkebunan Nusantara I, II, IV to XIV. Plantation holdings become the controllers of PTPN I, II, IV to XIV subsidiaries. And the responsibility of the holding company holding company towards its subsidiaries still recognizes the principle of limited liability in which the holding company which is the parent company is not fully responsible for its subsidiaries only based on the shares it owns, the legal basis of which is Article 3 paragraph (1) of Law Number 40 of 2007 regarding Limited Liability Companies, namely the shareholders of the company are not personally responsible for the engagement made on behalf of the company and are not responsible for the company's losses exceeding the shares owned. The state still has a relationship with BUMN subsidiaries because only series B shares have been transferred. State privileges arise because of the ownership of the bicolor Series A shares. With this privilege, PTPN III (Persero) as the majority shareholder in BUMN subsidiaries is limited. Keywords: Responsibility, BUMN, Post Changes In Share Structure} }