<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "TANGGUNG JAWAB INDUK PERUSAHAAN BADAN USAHA MILIK\r\nNEGARA PASCA PERUBAHAN STRUKTUR SAHAM\r\n(HOLDING SEKTOR PERKEBUNAN)"^^ . "Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar\r\nmodalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan\r\nnegara yang dipisahkan. BUMN merupakan salah satu penopang dari perekonomian Indonesia.\r\nBUMN juga memiliki andil dan turut serta berkontribusi untuk perekonomian nasional beriringan\r\ndengan swasta dan koperasi BUMN sebagai badan usaha untuk memperluas dan untuk menguasai\r\nsektor pasar dibeberapa bidang, baik sejenis maupun tidak sejenis. Kondisi inilah yang kemudian\r\nmendorong dibentuknya sebuah holding company. Sebagai salah contoh di perusahaan\r\nperkebunan, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) menjadi induk dari holding ini, membawahi\r\n13 PTPN lainnya. Pembentukan perusahaan induk menimbulkan akibat hukum antara holding\r\ndengan anak perusahaan.Untuk mengkaji hubungan hukum Holding BUMN dengan anak\r\nusahanya dilakukan penelitian hukum normatif. Menggunakan data berupa bahan hukum primer,\r\nsekunder dan tersier yang dikumpulkan dengan studi pustaka. Selanjutnya dianalisis dengan\r\nmetode kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa hubungan hukum Holding Perkebunan\r\ndengan Anak Perusahaan Dalam ketentuan Pasal 3 PP No 72/2014 disebutkan antara lain bahwa\r\ndengan adanya penambahan penyertaan Modal Negara ke dalam PT Perkebunan Nusantara III\r\n(Persero) yang berasal dari pengalihan saham Negara di PT Perkebunan I, II, IV sampai dengan\r\nXIV maka mengakibatkan kedudukan PT Perkebunan Nusantara III (Persero) menjadi Pemegang\r\nSaham di PT Perkebunan Nusantara I, II, IV sampai dengan XIV. Holding perkebunan menjadi\r\npengendali anak perusahaan PTPN I, II, IV sampai dengan XIV. Dan Tanggung jawab induk\r\nperusahaan holding terhadap anak usahanya tetap mengenal prinsip limited liability yang dimana\r\nholding yang menjadi induk perusahaan ini tidak bertanggung jawab penuh terhadap anak\r\nperusahaannya hanya berdasarkan saham yang dimiliki yang dasar hukumnya Pasal 3 ayat (1)\r\nUndang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yaitu pemegang saham\r\nperseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan\r\ndan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi saham yang dimiliki. Negara masih\r\nmemiliki hubungan dengan anak perusahaan BUMN karena hanya dilakukan pengalihan saham\r\nseri B saja. Hak istimewa negara muncul karena adanya kepemilikan saham seri A dwiwarna\r\ntersebut. Dengan adanya hak istimewa tersebut maka PTPN III (Persero) sebagai pemegang saham\r\nmayoritas pada anak perusahaan BUMN menjadi terbatas.\r\nKata Kunci: Tanggung Jawab, Induk Perusahaan, BUMN, Perubahan struktur Saham\r\n\r\nBUMN are business entities whose capital is wholly or substantially owned by the state through\r\ndirect participation originating from separated state assets. BUMN is one of the pillars of the\r\nIndonesian economy. BUMN’s also have a stake in and participate in contributing to the national\r\neconomy along with the private sector and BUMN cooperatives as business entities to expand and\r\nto dominate the market sector in several fields, both similar and non-similar. This condition then\r\nprompted the formation of a holding company. As an example in a plantation company, PT\r\nPerkebunan Nusantara III (PTPN III) is the parent of this holding, overseeing 13 other PTPNs.\r\nThe establishment of a holding company creates legal consequences between the holding and its\r\nsubsidiaries. In order to study the legal relationship between BUMN holdings and their\r\nsubsidiaries, normative legal research is carried out. Using data in the form of primary,\r\nsecondary and tertiary legal materials collected by library research (library research). Then\r\nanalyzed by qualitative methods. The results of the study show that the legal relationship between\r\nHolding Plantations and Subsidiaries in the provisions of Article 3 PP No 72/2014 states, among\r\nother things, that with the addition of State Capital participation into PT Perkebunan Nusantara\r\nIII (Persero) originating from the transfer of the share State in PT Perkebunan I, II, IV to XIV,\r\nresulting in the position of PT Perkebunan Nusantara III (Persero) becoming a shareholder in PT\r\nPerkebunan Nusantara I, II, IV to XIV. Plantation holdings become the controllers of PTPN I, II,\r\nIV to XIV subsidiaries. And the responsibility of the holding company holding company towards\r\nits subsidiaries still recognizes the principle of limited liability in which the holding company\r\nwhich is the parent company is not fully responsible for its subsidiaries only based on the shares\r\nit owns, the legal basis of which is Article 3 paragraph (1) of Law Number 40 of 2007 regarding\r\nLimited Liability Companies, namely the shareholders of the company are not personally\r\nresponsible for the engagement made on behalf of the company and are not responsible for the\r\ncompany's losses exceeding the shares owned. The state still has a relationship with BUMN\r\nsubsidiaries because only series B shares have been transferred. State privileges arise because of\r\nthe ownership of the bicolor Series A shares. With this privilege, PTPN III (Persero) as the\r\nmajority shareholder in BUMN subsidiaries is limited.\r\nKeywords: Responsibility, BUMN, Post Changes In Share Structure"^^ . "2023-07-20" . . . . . "UNIVERSITAS LAMPUNG"^^ . . . "FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG"^^ . . . . . . . . . "GAYATRI"^^ . "SYOFIA "^^ . "GAYATRI SYOFIA "^^ . . . . . . "TANGGUNG JAWAB INDUK PERUSAHAAN BADAN USAHA MILIK\r\nNEGARA PASCA PERUBAHAN STRUKTUR SAHAM\r\n(HOLDING SEKTOR PERKEBUNAN) (File PDF)"^^ . . . "ABSTRAK.pdf"^^ . . . "TANGGUNG JAWAB INDUK PERUSAHAAN BADAN USAHA MILIK\r\nNEGARA PASCA PERUBAHAN STRUKTUR SAHAM\r\n(HOLDING SEKTOR PERKEBUNAN) (File PDF)"^^ . . . "TANGGUNG JAWAB INDUK PERUSAHAAN BADAN USAHA MILIK\r\nNEGARA PASCA PERUBAHAN STRUKTUR SAHAM\r\n(HOLDING SEKTOR PERKEBUNAN) (File PDF)"^^ . . . "TESIS FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf"^^ . . . "TANGGUNG JAWAB INDUK PERUSAHAAN BADAN USAHA MILIK\r\nNEGARA PASCA PERUBAHAN STRUKTUR SAHAM\r\n(HOLDING SEKTOR PERKEBUNAN) (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "TANGGUNG JAWAB INDUK PERUSAHAAN BADAN USAHA MILIK\r\nNEGARA PASCA PERUBAHAN STRUKTUR SAHAM\r\n(HOLDING SEKTOR PERKEBUNAN) (Other)"^^ . . . . . . "TANGGUNG JAWAB INDUK PERUSAHAAN BADAN USAHA MILIK\r\nNEGARA PASCA PERUBAHAN STRUKTUR SAHAM\r\n(HOLDING SEKTOR PERKEBUNAN) (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "TANGGUNG JAWAB INDUK PERUSAHAAN BADAN USAHA MILIK\r\nNEGARA PASCA PERUBAHAN STRUKTUR SAHAM\r\n(HOLDING SEKTOR PERKEBUNAN) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "TANGGUNG JAWAB INDUK PERUSAHAAN BADAN USAHA MILIK\r\nNEGARA PASCA PERUBAHAN STRUKTUR SAHAM\r\n(HOLDING SEKTOR PERKEBUNAN) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "TANGGUNG JAWAB INDUK PERUSAHAAN BADAN USAHA MILIK\r\nNEGARA PASCA PERUBAHAN STRUKTUR SAHAM\r\n(HOLDING SEKTOR PERKEBUNAN) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "TANGGUNG JAWAB INDUK PERUSAHAAN BADAN USAHA MILIK\r\nNEGARA PASCA PERUBAHAN STRUKTUR SAHAM\r\n(HOLDING SEKTOR PERKEBUNAN) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "TANGGUNG JAWAB INDUK PERUSAHAAN BADAN USAHA MILIK\r\nNEGARA PASCA PERUBAHAN STRUKTUR SAHAM\r\n(HOLDING SEKTOR PERKEBUNAN) (Other)"^^ . . . . . . "TANGGUNG JAWAB INDUK PERUSAHAAN BADAN USAHA MILIK\r\nNEGARA PASCA PERUBAHAN STRUKTUR SAHAM\r\n(HOLDING SEKTOR PERKEBUNAN) (Other)"^^ . . . . . . "TANGGUNG JAWAB INDUK PERUSAHAAN BADAN USAHA MILIK\r\nNEGARA PASCA PERUBAHAN STRUKTUR SAHAM\r\n(HOLDING SEKTOR PERKEBUNAN) (Other)"^^ . . . . . . "TANGGUNG JAWAB INDUK PERUSAHAAN BADAN USAHA MILIK\r\nNEGARA PASCA PERUBAHAN STRUKTUR SAHAM\r\n(HOLDING SEKTOR PERKEBUNAN) (Other)"^^ . . . . . . "TANGGUNG JAWAB INDUK PERUSAHAAN BADAN USAHA MILIK\r\nNEGARA PASCA PERUBAHAN STRUKTUR SAHAM\r\n(HOLDING SEKTOR PERKEBUNAN) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "TANGGUNG JAWAB INDUK PERUSAHAAN BADAN USAHA MILIK\r\nNEGARA PASCA PERUBAHAN STRUKTUR SAHAM\r\n(HOLDING SEKTOR PERKEBUNAN) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "TANGGUNG JAWAB INDUK PERUSAHAAN BADAN USAHA MILIK\r\nNEGARA PASCA PERUBAHAN STRUKTUR SAHAM\r\n(HOLDING SEKTOR PERKEBUNAN) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "TANGGUNG JAWAB INDUK PERUSAHAAN BADAN USAHA MILIK\r\nNEGARA PASCA PERUBAHAN STRUKTUR SAHAM\r\n(HOLDING SEKTOR PERKEBUNAN) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #74161 \n\nTANGGUNG JAWAB INDUK PERUSAHAAN BADAN USAHA MILIK \nNEGARA PASCA PERUBAHAN STRUKTUR SAHAM \n(HOLDING SEKTOR PERKEBUNAN)\n\n" . "text/html" . . . "340 Ilmu hukum" . .