TY - GEN CY - UNIVERSITAS LAMPUNG ID - eprints74174 UR - http://digilib.unila.ac.id/74174/ A1 - Edo, Aronta Y1 - 2023/07/31/ N2 - Pertanggungjawaban pidana adalah suatu perbuatan yang tercela oleh masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan pada si pembuatnya atas perbuatan yang dilakukan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama dan apakah putusan yang diberikan para pelaku sudah memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat (Studi Putusan Nomor 368/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst). Penelitian ini bertujuan untuk melihat secara mendalam bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan dan apakah putusan yang diberikan sudah memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat, oleh karena itu pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif empiris. Narasumber dalam penelitian ini terdiri dari Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Akademisi Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan fakta-fakta hukum dalam persidangan serta berdasarkan Pertimbangan Hakim, seluruh Terdakwa divonis penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan, sebab unsur telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Selain itu, Putusan Nomor. 368/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst sudah memenuhi rasa keadilan karena Majelis Hakim sudah mempertimbangan dan menetapkan secara seksama dalam mengeluarkan putusan ini. pertanggungjawabannya berbeda-beda tiap pelaku, akan tetapi dalam putusan ini majelis hakim beranggapan harus memberikan perlakuan yang sama kepada semua terdakwa. Majelis Hakim memberikan putusan yang sama karena para terdakwa telah melakukan mediasi kepada pihak korban dan pihak korban memaafkan. Saran dalam penelitian ini adalah kepada Majelis Hakim dalam memutus perkara tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama memutus dengan seadil-adilnya. Agar masyarakat tidak mudah terpancing melakukan aksi tindak pidana penganiayaan dan tidak terpancing main hakim sendiri. Kata kunci : Pertanggungjawaban pidana, pelaku penganiayaan, penyertaan PB - FAKULTAS HUKUM TI - PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (Studi Putusan PN No 368/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst) AV - restricted ER -