TY - GEN ID - eprints74194 UR - http://digilib.unila.ac.id/74194/ A1 - VELLYADANA , TIWISIA Y1 - 2023/07/27/ N2 - Penyelenggaraan peradilan pidana secara virtual merupakan perubahan paradigma peradilan dari ruang nyata ke dalam ruang maya. Perubahan ini jelas menimbulkan problematika karena banyak menyimpangi asas dan norma dalam hukum formil. KUHAP sebagai pedoman penyelenggaraan peradilan sendiri belum mengatur norma peradilan secara virtual, kekosongan hukum ini dimasa terjadi pandemi covid-19 diisi melalui Perma Nomor 4 Tahun 2020. Urgensi peradilan vitual sebagai upaya untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat saat menghadapi kondisi tertentu yang bersifat mendesak dan darurat. Terobosan penting penelitian ini melalui pembentukan norma penyelenggaraan peradilan secara virtual diperoleh legitimasi yuridis yang kuat sebagai dasar pelaksanaannya peradilan dalam kondisi darurat yang tetap menjamin nilai dan prinsip keadilan. Mengingat peradilan secara virtual juga terkait dengan kesiapan sarana dan prasarana serta kemampuan sumber daya manusia terkait dengan teknologi informasi maka elemen juga harus mendapat perhatian serius. Penelitian ini merupakan penelitian sosio legal research dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, studi kasus, perbandingan hukum dan historis. Bahan hukum/data diperoleh dari penelitian lapangan dan studi dokumen selanjutnya dianalisis secara kualitatif dengan penalaran deduktif yang diruntut secara konsisten dan logis. Hasil Penelitian menunjukan bahwa Penyelenggaraan persidangan perkara pidana secara virtual di Indonesia dilakukan pada kondisi dan situasi darurat. Perubahan tersebut sangat berpengaruh terhadap jalan proses persidangan yang bertujuan untuk menemukan kebenaran materiil. Hal ini menimbulkan tantangan persidangan perkara pidana secara elektronik seperti Jaminan keamanan kesehatan, Kecukupan dukungan teknologi, Pengaturan ruangan, Akses publik dan Kehadiran fisik dalam pemeriksaan. Oleh karena itu, Peradilan pidana secara virtual membutuhkan legitimasi yuridis yang kuat yang tertuang dalam hukum acara pidana. Dibutuhkannya regulasi yang mengatur tentang keadaan darurat peradilan (emergency court). Konstruksi baru persidangan virtual harus mempunyai landasan hukum yang kuat. Landasan dimaksud harus tertuang dalam kebijakan peraturan perundang-undangan, yang dalam hal ini adalah KUHAP yang mempertimbangkan aspek-aspek modernisasi peradilan, perwujudan hak-hak terdakwa, dan kebijakan terkait dengan penetapan dan batasan peradilan dalam keadaan darurat sebagai landasan dalam pemidanaan. Kata Kunci: Sistem Peradilan Pidana, Persidangan Virtual, Emergency Court. The implementation of virtual criminal justice is a change in the paradigm of justice from real space to virtual space. This change clearly creates problems because it deviates a lot from the principles and norms of formal law. The Criminal Procedure Code as a guideline for administering justice itself has not regulated virtual judicial norms, this legal void during the Covid-19 pandemic was filled through Perma number: 4 of 2020. The urgency of virtual justice as an effort to resolve legal issues quickly when facing certain urgent and emergency conditions. An important breakthrough in this research is through establishing virtual justice administration norms to obtain strong juridical legitimacy as the basis for the implementation of justice in emergency situations that still guarantees the values and principles of justice. Considering that virtual justice is also related to the readiness of facilities and infrastructure as well as the ability of human resources related to information technology, this element must also receive serious attention. This research is a socio legal research using statutory approaches, case studies, legal and historical comparisons. Legal materials/data obtained from field research and document studies are then analyzed qualitatively with deductive reasoning that is sequentially and logically sequenced. The results of the study show that the implementation of virtual criminal case trials in Indonesia is carried out in emergency conditions and situations. These changes greatly affect the course of the trial process which aims to find material truth. This raises challenges for electronic criminal case trials such as health security guarantees, adequacy of technology support, room arrangements, public access and physical presence during examinations. Therefore, virtual criminal justice requires strong juridical legitimacy contained in procedural law. There is a need for regulations governing the state of emergency justice (emergency court). The new construction of virtual trials must have a strong legal basis. The foundation referred to must be contained in the policy of laws and regulations, which in this case is the Criminal Procedure Code which considers aspects of modernization of the judiciary, the realization of the rights of the accused, and policies related to the determination and limitations of justice in an emergency situation as the basis for sentencing. Keywords: Criminal Justice System, Virtual Court, Emergency Court PB - FAKULTAS HUKUM TI - KONSTRUKSI PERADILAN PIDANA SECARA VIRTUAL MENUJU PERADILAN MODERN AV - restricted ER -