%0 Thesis %9 Masters %A DESMILA , SARI %B FAKULTAS HUKUM %D 2023 %F eprints:74285 %I UNIVERSITAS LAMPUNG %P 2122011108 %T IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN PERKARA PENGANIAYAAN (Studi di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung) %U http://digilib.unila.ac.id/74285/ %X Pemberlakuan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif memberikan peluang untuk penyelesaian perkara tindak pidana berdasarkan perdamaian. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah implementasi restorative justice oleh Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dalam penyelesaian perkara penganiayaan dan mengapa terdapat faktor penghambat implementasi restorative justice dalam penyelesaian perkara penganiayaan? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi restorative justice oleh Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dalam penyelesaian perkara penganiayaan dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Bandar Lampung setelah menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka dari Kepolisian, Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Pidana, Penelitian atas berkas perkara dan dituangkan ke dalam Berita Acara Pendapat, Fasilitasi Proses Perdamaian Melalui Keadilan Restoratif, Pemanggilan Tersangka dan Korban, Pemberitahuan Kepada Kepolisian, Penyusunan Nota dan Laporan Perdamaian Berhasil, Penyampaian Surat Permintaan Penghentian Penuntutan Kepada Kejaksaan Tinggi dan Penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan terhadap tersangka. Faktor sarana yang menghambat implementasi restorative justice oleh Kejaksaan adalah data yang diserahkan oleh para pihak yang terlibat dalam tindak pidana penganiayaan tidak lengkap. Hambatan faktor masyarakat adalah karakter personal para pihak yang cenderung untuk mencari-cari kesalahan dan kelemahan pihak lain sehingga perdamaian tidak menemukan titik terang. Selain itu dalam hal satu atau kedua belah pihak mengundurkan diri dari proses perdamaian yang sedang berlangsung, sehingga menghilangkan semua tahapan dalam proses perdamaian. Saran dalam penelitian ini adalah Kejaksaaan agar tetap mengimplementasikan penghentian penuntutan terhadap perkara pidana yang memenuhi persyaratan. Pelaku maupun korban dalam perkara penganiayaan hendaknya memilih penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif dalam rangka mencari jalan keluar terbaik dan saling menguntungkan (win win solution) bagi kedua belah pihak. Kata Kunci: Implementasi, Restorative Justice, Kejaksaan, Penganiayaan ABSTRACT IMPLEMENTATION OF RESTORATIVE JUSTICE IN SOLVING CASES OF CRIMINAL ACTS OF PERSECUTION (Studies at the Bandar Lampung District Attorney) By DESMILA SARI The enactment of the Attorney General's Regulation of the Republic of Indonesia Number 15 of 2020 concerning Termination of Prosecution Based on Restorative Justice provides an opportunity for settlement of criminal cases based on peace. The problem in this study is how is the implementation of restorative justice by the Bandar Lampung District Attorney in solving cases of criminal acts of persecution and why there is inhibiting factor the implementation of restorative justice in solving cases of criminal acts of persecution? This study uses a normative and empirical juridical approach. Data collection is done by literature study and field study. The data obtained was then analyzed qualitatively to draw conclusions. The results of this study indicate that the implementation of restorative justice by the Bandar Lampung District Prosecutor's Office in the settlement of cases of persecution was carried out by the Bandar Lampung District Prosecutor's Office after receiving the delegation of case files and suspects from the Police, Appointment of the Public Prosecutor for Settlement of Criminal Cases, Research on case files and set forth into Minutes of Opinions, Facilitation of the Conciliation Process through Restorative Justice, Summons of Suspects and Victims, Notifications to the Police, Compilation of Memorandums and Successful Conciliation Reports, Submission of Requests for Termination of Prosecution to the High Prosecutor's Office and Issuance of Stipulations for Cessation of Prosecution against suspects. The facility factor that hinders the implementation of restorative justice by the Prosecutor's Office is that the data submitted by the parties involved in the crime of persecution is incomplete. The societal factor obstacle is the personal character of the parties who tend to find faults and weaknesses of other parties so that peace does not find a bright spot. In addition, in the case of one or both parties withdrawing from the ongoing peace process, thus eliminating all stages in the peace process. Suggestions in this study are the Attorney General's Office to continue to implement the termination of prosecution of criminal cases that meet the requirements. Perpetrators and victims in cases of abuse should choose to settle cases through restorative justice in order to find the best and win-win solution for both parties. Keywords: Implementation, Restorative Justice, Prosecutor's Office, Persecution