@misc{eprints74309, month = {Juni}, title = {PENYELESAIAN PERSELISIHAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA MELALUI MEDIASI DI KOTA BANDAR LAMPUNG}, author = {Rouli Maria Cintya}, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {FAKULTAS HUKUM}, year = {2023}, url = {http://digilib.unila.ac.id/74309/}, abstract = {Mediasi adalah satu sarana penyelesaian perselisihan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral. Namun dalam realitanya pelaksanaan mediasi seringkali tidak berhasil dalam menyelesaikan suatu permasalahan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimana penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja melalui mediasi 2) Apa faktor penghambat penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja melalui mediasi? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dengan menganalisis berbagai bahan hukum yakni perundang-undangan dan putusan pengadilan. Pengolahan data dalam penelitian ini menggunakan Analisis yuridis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : 1) Mediasi dalam penyelesaian sengketa perselisihan hubungan industrial khususnya pemutusan hubungan kerja dirasa tidak optimal karena dalam tiga perkara putusan yang penulis analisis tercatat proses mediasi gagal menemukan solusi peselisihan pemutusan hubungan kerja bahkan ketika dialkukan lebih dari satu kali dan mediator telah mengeluarkan Risalah Anjuran Perundingan Mediasi namun tetap tidak ada keputusan yang membuat puas kedua belah pihak. 2) Faktor ? faktor penghambat dalam pelaksanaan mediasi adalah ketidaksepakatan nominal uang kompensasi yang ditetapkan dalam anjuran, tuntutan dari pekerja yang terlalu berat kepada pengusaha menyebabkan tidak tercapainya kesepakatan dalam negosiasi, kurangnya kesadaran pengusaha untuk memberikan hak-hak pekerja sesuai ketentuan juga menjadi faktor penghambat lainnya, dan misskomunikasi di dalam perusahaan antara pelaku perundingan bipartite dan pembuat gugatan/kuasa hukum Kata Kunci : Hubungan kerja, Mediasi, Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja } }