<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . "IMPLEMENTASI HUKUM ISBAT NIKAH SEBAGAI SOLUSI\r\nMENGAJUKAN GUGAT CERAI DI PENGADILAN AGAMA TANJUNG\r\nKARANG"^^ . "Pencatatan pernikahan perlu guna terwujudnya keteraturan, serta menjamin\r\nlegalitas identitas hukum , dalam hal ini adalah suami-istri dan juga anak-anak\r\nnya. Dalam kenyataannya sampai saat ini perkawinan yang tidak dicatatkan sebab\r\nkurangnya pengetahuan seseorang betapa pentingnya mencatatkan pernikahan dan\r\nakibat yang akan timbul setelahnya, terlebih beberapa pasangan mengajukan\r\npermohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama isbat nikah dibarengi dengan\r\ngugatan perceraiannya, atau yang sering dikenal dengan istilah Kumulasi gugatan.\r\nMaka fokus penelitian ini adalah untuk mengetahui solusi dari perkawinan yang\r\ntidak tercatat menjadi tercatatkan dan bagaimana prosedur pemeriksaan isbat\r\nnikah sebagai solusi Cerai Gugat pada putusan No.2164 /Pdt.G/2022/PA.Tnk.\r\nMetode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif empiris dengan tipe\r\npenelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah kualitatif.\r\nPengumpulan data dilakukan dengan observasi langsung, wawancara, dan\r\ndokumentasi.\r\nHasil dari penelitian ini, bahwasanya pemohon dalam mengajukan permohonan\r\nisbat serta cerai gugat ke Pengadilan Agama Tanjung Karang dikarenakan\r\npernikaannya belum legal secara hukum dan sebagai solusi ingin mengurus\r\nperceraiannya. Majelis hakim dalam mengabulkan permohonan isbat nikah guna\r\nperceraian sudah sesuai dengan perspektif hukum islam dan hukum positif.\r\nKata kunci: Perkawinan, Isbat, perceraian.\r\n\r\nRegistration of marriages is necessary in order to realize regularity, as well as\r\nguarantee the legality of legal identity, in this case husband and wife and also their\r\nchildren. In reality, until now marriages have not been registered because of a\r\nperson's lack of knowledge of how important it is to register marriages and the\r\nconsequences that will arise afterward, moreover some couples submit\r\napplications for marriage certificates to the Religious Courts for marriage\r\napproval accompanied by their divorce lawsuits, or what is often known as\r\ncumulative lawsuits. So the focus of this research is to find out the solution from\r\nan unregistered marriage to being registered and what is the procedure for\r\nexamining marriage certificates as a solution for divorce in lawsuit in decision\r\nNo.2164/Pdt.G/2022/PA.Tnk.\r\nThe method used in this research is empirical normative with descriptive research\r\ntype. The problem approach used is qualitative. Data collection is done by direct\r\nobservation, interviews, and documentation.\r\nThe results of this study, that the applicant in submitting a request for approval\r\nand divorce was sued to the Tanjung Karang Religious Court because the marriage\r\nwas not yet legal and as a solution he wanted to take care of the divorce. The\r\npanel of judges in granting the application for marriage certificate for divorce is in\r\naccordance with the perspective of Islamic law and positive law.\r\nKeywords: Marriage, Isbat, divorce."^^ . "2023-06-26" . . . . . "FAKULTAS HUKUM"^^ . . . . . . . "OCTARIA "^^ . "RESTI "^^ . "OCTARIA RESTI "^^ . . . . . . "IMPLEMENTASI HUKUM ISBAT NIKAH SEBAGAI SOLUSI\r\nMENGAJUKAN GUGAT CERAI DI PENGADILAN AGAMA TANJUNG\r\nKARANG (File PDF)"^^ . . . "ABSTRAK.pdf"^^ . . . "IMPLEMENTASI HUKUM ISBAT NIKAH SEBAGAI SOLUSI\r\nMENGAJUKAN GUGAT CERAI DI PENGADILAN AGAMA TANJUNG\r\nKARANG (File PDF)"^^ . . . "IMPLEMENTASI HUKUM ISBAT NIKAH SEBAGAI SOLUSI\r\nMENGAJUKAN GUGAT CERAI DI PENGADILAN AGAMA TANJUNG\r\nKARANG (File PDF)"^^ . . . "SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf"^^ . . . "IMPLEMENTASI HUKUM ISBAT NIKAH SEBAGAI SOLUSI\r\nMENGAJUKAN GUGAT CERAI DI PENGADILAN AGAMA TANJUNG\r\nKARANG (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "IMPLEMENTASI HUKUM ISBAT NIKAH SEBAGAI SOLUSI\r\nMENGAJUKAN GUGAT CERAI DI PENGADILAN AGAMA TANJUNG\r\nKARANG (Other)"^^ . . . . . . "IMPLEMENTASI HUKUM ISBAT NIKAH SEBAGAI SOLUSI\r\nMENGAJUKAN GUGAT CERAI DI PENGADILAN AGAMA TANJUNG\r\nKARANG (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "IMPLEMENTASI HUKUM ISBAT NIKAH SEBAGAI SOLUSI\r\nMENGAJUKAN GUGAT CERAI DI PENGADILAN AGAMA TANJUNG\r\nKARANG (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "IMPLEMENTASI HUKUM ISBAT NIKAH SEBAGAI SOLUSI\r\nMENGAJUKAN GUGAT CERAI DI PENGADILAN AGAMA TANJUNG\r\nKARANG (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "IMPLEMENTASI HUKUM ISBAT NIKAH SEBAGAI SOLUSI\r\nMENGAJUKAN GUGAT CERAI DI PENGADILAN AGAMA TANJUNG\r\nKARANG (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "IMPLEMENTASI HUKUM ISBAT NIKAH SEBAGAI SOLUSI\r\nMENGAJUKAN GUGAT CERAI DI PENGADILAN AGAMA TANJUNG\r\nKARANG (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "IMPLEMENTASI HUKUM ISBAT NIKAH SEBAGAI SOLUSI\r\nMENGAJUKAN GUGAT CERAI DI PENGADILAN AGAMA TANJUNG\r\nKARANG (Other)"^^ . . . . . . "IMPLEMENTASI HUKUM ISBAT NIKAH SEBAGAI SOLUSI\r\nMENGAJUKAN GUGAT CERAI DI PENGADILAN AGAMA TANJUNG\r\nKARANG (Other)"^^ . . . . . . "IMPLEMENTASI HUKUM ISBAT NIKAH SEBAGAI SOLUSI\r\nMENGAJUKAN GUGAT CERAI DI PENGADILAN AGAMA TANJUNG\r\nKARANG (Other)"^^ . . . . . . "IMPLEMENTASI HUKUM ISBAT NIKAH SEBAGAI SOLUSI\r\nMENGAJUKAN GUGAT CERAI DI PENGADILAN AGAMA TANJUNG\r\nKARANG (Other)"^^ . . . . . . "IMPLEMENTASI HUKUM ISBAT NIKAH SEBAGAI SOLUSI\r\nMENGAJUKAN GUGAT CERAI DI PENGADILAN AGAMA TANJUNG\r\nKARANG (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "IMPLEMENTASI HUKUM ISBAT NIKAH SEBAGAI SOLUSI\r\nMENGAJUKAN GUGAT CERAI DI PENGADILAN AGAMA TANJUNG\r\nKARANG (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "IMPLEMENTASI HUKUM ISBAT NIKAH SEBAGAI SOLUSI\r\nMENGAJUKAN GUGAT CERAI DI PENGADILAN AGAMA TANJUNG\r\nKARANG (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "IMPLEMENTASI HUKUM ISBAT NIKAH SEBAGAI SOLUSI\r\nMENGAJUKAN GUGAT CERAI DI PENGADILAN AGAMA TANJUNG\r\nKARANG (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #74530 \n\nIMPLEMENTASI HUKUM ISBAT NIKAH SEBAGAI SOLUSI \nMENGAJUKAN GUGAT CERAI DI PENGADILAN AGAMA TANJUNG \nKARANG\n\n" . "text/html" . . . "340 Ilmu hukum" . .