%0 Thesis %9 Masters %A Septina, %B FAKULTAS HUKUM %D 2023 %F eprints:74631 %I UNIVERSITAS LAMPUNG %T ABSTRAK STUDI KOMPARATIF PENETAPAN PERUBAHAN JENIS KELAMIN TERHADAP TRANSGENDER (Studi Penetapan Nomor: 1230/Pdt.P/2019/PN JKT.SEL dan Penetapan Nomor: 30/Pdt.P/2022/PN Pwt) %U http://digilib.unila.ac.id/74631/ %X Tidak adanya aturan mengenai perubahan jenis kelamin terhadap transgender, menyebabkan disparitas Penetapan Hakim dalam menangani perkara permohonan perubahan jenis kelamin yang diajukan oleh transgender. Tesis ini membandingkan persamaan dan perbedaan dari pertimbangan hakim dan akibat hukumnya terhadap administrasi kependudukan diantara 2 (dua) penetapan Hakim yang mengabulkan (Penetapan Nomor: 1230/Pdt.P/2019/PN.Jkt.Sel) dan yang menolak (30/Pdt.P/2022/PN Pwt) permohonan perubahan jenis kelamin terhadap transgender. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan melakukan studi komparatif. Hasil penelitian ditemukan ada dua hal. Pertama, persamaan pertimbangan hakim dalam Penetapan Nomor: 1230/Pdt.P/2019/PN.Jkt.Sel dan 30/Pdt.P/2022/PN Pwt hanya mengenai formalitas permohonan, sedangkan perbedaan diantara keduanya mengenai materil pokok permohonan meliputi: dasar hukum permohonan perubahan jenis kelamin, penerapan asas kemanfaatan, asas keadilan dan asas kepastian hukum, dan interpretasi Hakim terhadap kebolehan perubahan jenis kelamin oleh transgender. Kedua, tidak ada persamaan akibat hukum dari Penetapan Nomor: 1230/Pdt.P/2019/PN.Jkt.Sel dan 30/Pdt.P/2022/PN Pwt terhadap administrasi kependudukan Pemohonnya, sedangkan perbedaannya adalah Penetapan 1230/Pdt.P/2019/PN.Jkt.Sel mengakibatkan adanya perubahan status jenis kelamin Pemohon pada dokumen kependudukan Pemohon dari laki-laki menjadi perempuan, sedangkan Penetapan 1230/Pdt.P/2019/PN.Jkt.Sel mengakibatkan Pemohonnya tidak dapat melakukan perubahan status jenis kelaminnya. Saran penulis terhadap Pembuat Undang Undang adalah segera membuat aturan lebih lanjut mengenai perubahan jenis kelamin yang dilakukan oleh transgender. Kata Kunci: Disparitas, Penetapan Hakim, Perubahan Jenis Kelamin, Transgender