%A WENNY RIZA ARIANI %T ANALISIS PERAN KEJAKSAAN DALAM PENANGANAN DAN PENGELOLAAN ASET HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung) %X Kejaksaan adalah lembaga negara yang berwenang melimpahkan perkara pidana, menuntut pelaku tindak pidana di pengadilan dan melaksanakan penetapan dan putusan hakim pidana, kekuasaan ini merupakan ciri khas dari kejaksaan yang membedakan dengan badan-badan penegak hukum lain. Jaksa memiliki wewenang untuk mengeksekusi benda sitaan dan rampasan negara dari hasil tindak pidana korupsi untuk kepentingan negara. Lembaga Kejaksaan RI juga berperan dalam melakukan pengelolaan aset berupa benda sitaan dan barang rampasan tersebut. Benda sitaan dan rampasan negara dari hasil tindak pidana korupsi mengalami peningkatan jumlah yang cukup signifikan, akibatnya Kejaksaan mengalami kesulitan untuk memlihara dan menyimpannya dengan baik. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah penanganan dan pengelolaan aset hasil tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan apakah faktor-faktor penghambat dalam penanganan dan pengelolaan aset hasil tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder dengan proses pengumpulan data yang dilakukan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kewenangan kejaksaan dalam melakukan pengelolaan aset hasil tindak pidana korupsi berupa benda sitaan dan barang rampasan yang disimpan di Kejaksaan yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI, memuat dibentuknya Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang berasal dari tindak pidana umum dan pidana khusus. Kejaksaan diharapkan dapat melaksanakan dengan baik dalam memelihara dan mengelola aset hasil tindak pidana korupsi berupa benda sitaan dan barang rampasan agar tetap bernilai sebagai bentuk pengembalian kekayaan negara. Faktor-faktor yang menghambat Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dalam mengelola aset hasil tindak pidana korupsi berupa benda sitaan dan barang rampasan, yaitu keterbatasan sarana atau fasilitas kejaksaan sebagai tempat penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan, kemudian tidak adanya sosialisasi dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dalam mengumumkan barangbarang rampasan yang akan dilelang kepada masyarakat dan hasil lelang tidak mencapai target yang optimal sehingga negara bisa mengalami kerugian dikarenakan berkurangnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Saran dari penelitian ini adalah Kejaksaan Negeri Bandar Lampung perlu mengusulkan anggaran biaya untuk menambah bangunan gedung atau gudang khusus yang baru sebagai tempat penyimpanan aset hasil korupsi berupa benda sitaan dan barang rampasan di kejaksaan. Kemudian Kejaksaan seharusnya memperkuat kerjasama Bersama Kementerian Keuangan untuk melakukan penghibahan benda sitaan dan barang rampasan yang belum berhasil dilelang kepada instansi pemerintah yang membutuhkan didaerah Bandar Lampung. Selain itu, Kejaksaan bisa membuat sebuah badan administrasi internal baru yang khusus mengurusi kegiatan administrasi lelang terhadap barang rampasan hasil tindak pidana korupsi. Kata Kunci : Pengelolaan Aset, Korupsi, Kejaksaan %D 2023 %C UNIVERSITAS LAMPUNG %R 1912011176 %I FAKULTAS HUKUM %L eprints74689