%0 Generic %A INE, AMELIA %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2023 %F eprints:74831 %I FAKULTAS HUKUM %T STUDI KOMPARATIF PERLINDUNGAN HUKUM DAN PELAKSANAAN PEMENUHAN NAFKAH ISTRI DAN ANAK PASCA PERCERIAN MENURUT HUKUM ISLAM INDONESIA DAN MALAYSIA %U http://digilib.unila.ac.id/74831/ %X Pemenuhan nafkah istri dan anak pasca perceraian yang diabaikan oleh mantan suami menjadi suatu permasalahan di Indonesia dan Malaysia. Sehingga, diperlukan perlindungan hukum bagi istri dan anak akibat kelalaian pemenuhan nafkah pasca perceraian. Permasalahan dalam penelitian ini mengkaji mengenai perlindungan hukum bagi istri dan anak akibat kelalaian pemenuhan nafkah oleh mantan suami menurut hukum islam di Indonesia dan Malaysia serta pelaksanaan penyelesaian hukum dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan tipe deskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan (comparative appoarch). Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data dengan cara studi kepustakaan, serta diolah dengan metode pengolahan data yaitu pemeriksaan data, verivikasi data, klasifikasi data dan sistemasisasi data yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan perlindungan hukum kedua negara tersebut memiliki perbedaan dalam pengaturannya. Perlidungan hukum di Indonesia yaitu dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dan Kompilasi Hukum Islam. Malaysia peraturan nya secara jelas diatur dalam Enakmen 7 Tahun 2008, Undang-Undang Keluarga Islam 2008. Upaya perlindungan preventif di Indonesia hanya terdapat pada lembaga adat yaitu Ninik Mamak, page waris, KUA dan Hakamain. Berbeda dengan negara Malaysia yang memiliki lembaga Bahagian Sokongan Keluarga (BSK). Pelaksanaan penyelesaian nafkah pasca perceraian di Indonesia dan Malaysia memiliki persamaan. Di Indonesia perkara tersebut dapat dilakukan di Pengadilan Agama dan dapat dilakukan permohonan eksekusi putusan sedangkan di Malaysia dapat dilakukan di Mahkamah Syariah. Kata kunci : Studi Komparatif Hukum, Nafkah Pasca Perceraian, Hukum islam Indonesia dan Malaysia.