<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KOPERASI SIMPAN PINJAM\r\nTANPA IZIN PERBANKAN\r\n(Studi Putusan No. 846/Pid.Sus/2021/PN.Tng)"^^ . "Koperasi simpan pinjam dipadang sebagai usaha yang dapat membantu perbaikan\r\ntingkat kehidupan ekonomi di Indonesia, dikarenakan mengedepankan asas tolong\r\nmenolong. Namun, berjalannya kegiatan koperasi simpan pinjam tidak terlepas dari\r\nkemungkinan melakukan tindak pidana perbankan, salah satunya adalah kegiatan\r\nyang berkaitan dengan perizinan. Pelaku tindak pidana perbankan harus\r\nbertanggungjawab atas perbuatannya sesuai dengan sanksi yang diterapkan dalam\r\nundang-undang khusus maupun undang-undang umum, sanksi yang diberikan pada\r\nhakikatnya untuk memberikan rasa keadilan bagi para setiap pihak yang berperkara.\r\nTindak pidana perbankan yang paling meresahkan adalah sebuah kegiatan berupa\r\npenghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan atau deposito dengan\r\nmenjanjikan sejumlah bunga, namun kegiatan tersebut tidak memiliki izin dari\r\nBank Indonesia maupun OJK sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perbankan.\r\nPermasalahan dalam penelitian ini berfokus pada pertanggungjawaban pidana\r\nterhadap koperasi yang melakukan usaha perbankan tanpa izin dan dasar\r\npertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusannya lebih rendah dari tunutan\r\njaksa terhadap koperasi yang melakukan kegiatan perbankan tanpa izin pada\r\nPutusan Nomor Studi Putusan No.846/Pid.Sus/2021.\r\nMetode penulisan penelitian ini menggunakan dua pendekatan yakni pendekatan\r\nyuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Prosedur pengumpulan data yang\r\ndigunakan dalam penelitian ini dengan studi kepustakaan dan wawancara. Datadata yang diperoleh selanjutnya dianalisa secara kualitatif untuk mendapatkan hasil\r\npenulisan yang bersifat deksriptif.\r\nHasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa pertanggungjawaban pidana\r\ndalam hal ini dapat dapat dipertanggungjawabkan secara pidana dengan ketentuan\r\npelanggaran pidana yang dilakukan oleh Koperasi Airo Jaya Bersama masuk ke\r\ndalam kategori bentuk criminal corporation atau kejahatan yang menggunakan\r\nkorporasi sebagi alat dalam melancarkan aksi kejahatan serta dalam\r\npertanggungjawaban pidananya menggunakan teori indentification dengan\r\nmenjatuhkan pidana terhadap pimpinan koperasi. Hakim menjatuhkan putusan\r\ndengan mempertimbangkan aspek yuridis dengan menggunakan asas Lex Specialis\r\nDerogat Legi Generali dengan menjatuhkan putusan dengan Pasal 46 Ayat (1) jo\r\nPasal 16 Undang-Undang Nomor 10 tentang Perbankan, dengan menjatuhkanii\r\nNunut Magdalena\r\npidana kepada pimpinan koperasi berupa penjara selama 7 (tujuh) Tahun 6 (enam)\r\nbulan serta denda sebesar Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dengan\r\nketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 3\r\n(tiga) bulan serta aspek filosofis yang menyatakan bahwa putusan yang diberikan\r\nterhadap pelaku bersikap adil bagi setiap pihak yang berperkara. Aspek sosiologis\r\nyang didasarkan pada hal-hal yang dapat memberatkan dan meringankan terdakwa.\r\nSaran yang dapat diberikan penjatuhan pertanggungjawaban pidana terhadap\r\nkoperasi simpan pinjam yang melakukan kegiatan tanpa izin sebaiknya dapat\r\nmemberikan sanksi administratif terhadap koperasi sebagai bentuk sebuah\r\nkorporasi mengingat sampai saat ini koperasi masih dapat menjalankan usahanya.\r\nKata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Pertimbangan Hakim, Koperasi\r\nSimpan Pinjam"^^ . "2023-07-31" . . . . . "FAKULTAS HUKUM"^^ . . . . . . . "MAGDALENA "^^ . "NUNUT "^^ . "MAGDALENA NUNUT "^^ . . . . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KOPERASI SIMPAN PINJAM\r\nTANPA IZIN PERBANKAN\r\n(Studi Putusan No. 846/Pid.Sus/2021/PN.Tng) (File PDF)"^^ . . . "1. ABSTRAK - ABSTRACT.pdf"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KOPERASI SIMPAN PINJAM\r\nTANPA IZIN PERBANKAN\r\n(Studi Putusan No. 846/Pid.Sus/2021/PN.Tng) (File PDF)"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KOPERASI SIMPAN PINJAM\r\nTANPA IZIN PERBANKAN\r\n(Studi Putusan No. 846/Pid.Sus/2021/PN.Tng) (File PDF)"^^ . . . "3. SKRIPSI TANPA PEMBAHASAN.pdf"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KOPERASI SIMPAN PINJAM\r\nTANPA IZIN PERBANKAN\r\n(Studi Putusan No. 846/Pid.Sus/2021/PN.Tng) (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KOPERASI SIMPAN PINJAM\r\nTANPA IZIN PERBANKAN\r\n(Studi Putusan No. 846/Pid.Sus/2021/PN.Tng) (Other)"^^ . . . . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KOPERASI SIMPAN PINJAM\r\nTANPA IZIN PERBANKAN\r\n(Studi Putusan No. 846/Pid.Sus/2021/PN.Tng) (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KOPERASI SIMPAN PINJAM\r\nTANPA IZIN PERBANKAN\r\n(Studi Putusan No. 846/Pid.Sus/2021/PN.Tng) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KOPERASI SIMPAN PINJAM\r\nTANPA IZIN PERBANKAN\r\n(Studi Putusan No. 846/Pid.Sus/2021/PN.Tng) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KOPERASI SIMPAN PINJAM\r\nTANPA IZIN PERBANKAN\r\n(Studi Putusan No. 846/Pid.Sus/2021/PN.Tng) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KOPERASI SIMPAN PINJAM\r\nTANPA IZIN PERBANKAN\r\n(Studi Putusan No. 846/Pid.Sus/2021/PN.Tng) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KOPERASI SIMPAN PINJAM\r\nTANPA IZIN PERBANKAN\r\n(Studi Putusan No. 846/Pid.Sus/2021/PN.Tng) (Other)"^^ . . . . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KOPERASI SIMPAN PINJAM\r\nTANPA IZIN PERBANKAN\r\n(Studi Putusan No. 846/Pid.Sus/2021/PN.Tng) (Other)"^^ . . . . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KOPERASI SIMPAN PINJAM\r\nTANPA IZIN PERBANKAN\r\n(Studi Putusan No. 846/Pid.Sus/2021/PN.Tng) (Other)"^^ . . . . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KOPERASI SIMPAN PINJAM\r\nTANPA IZIN PERBANKAN\r\n(Studi Putusan No. 846/Pid.Sus/2021/PN.Tng) (Other)"^^ . . . . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KOPERASI SIMPAN PINJAM\r\nTANPA IZIN PERBANKAN\r\n(Studi Putusan No. 846/Pid.Sus/2021/PN.Tng) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KOPERASI SIMPAN PINJAM\r\nTANPA IZIN PERBANKAN\r\n(Studi Putusan No. 846/Pid.Sus/2021/PN.Tng) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KOPERASI SIMPAN PINJAM\r\nTANPA IZIN PERBANKAN\r\n(Studi Putusan No. 846/Pid.Sus/2021/PN.Tng) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KOPERASI SIMPAN PINJAM\r\nTANPA IZIN PERBANKAN\r\n(Studi Putusan No. 846/Pid.Sus/2021/PN.Tng) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #74902 \n\nPERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KOPERASI SIMPAN PINJAM \nTANPA IZIN PERBANKAN \n(Studi Putusan No. 846/Pid.Sus/2021/PN.Tng)\n\n" . "text/html" . . . "340 Ilmu hukum" . . . "345 Hukum pidana" . .