%0 Generic %A ARUM , PUJA ALFIANI %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2023 %F eprints:75051 %I FAKULTAS HUKUM %T SISTEM BAGI HASIL MARO LAHAN DITINJAU DARI HUKUM EKONOMI ISLAM (Studi di Desa Giham Sukamaju Kecamatan Sekincau Kabupaten Lampung Barat) %U http://digilib.unila.ac.id/75051/ %X Kerjasama maro lahan yang dilakukan di Desa Giham Sukamaju dilakukan secara lisan tanpa ada perjanjian tertulis dengan lebih dari 33% (tiga puluh tiga persen) masyarakat Desa Giham Sukamaju merupakan petani/pekebun. Permasalahan dalam penelitian ini 1) praktik sistem bagi hasil maro lahan di Desa Giham Sukamaju ditinjau dari hukum ekonomi Islam, 2) faktor-faktor yang mempengaruhi masyarakat Desa Giham Sukamaju menggunakan sistem bagi hasil maro lahan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris dengan tipe penelitian bersifat deskriptif. Jenis data yang akan digunakan dalam penelitian ini terdiri atas data primer berupa data yang diperoleh langsung dari narasumber dan data sekunder berupa data yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Metode pengumpulan data dengan studi pustaka, wawancara, dan dokumentasi. Metode pengolahan data dilakukan dengan tahapan pemeriksaan data, klasifikasi data, dan penyusunan data. Serta untuk metode analisis data dilakukan secara kualitatif kemudian dianalisis menggunakan metode berpikir induktif. Hasil dan pembahasan menunjukkan 1) Bagi hasil maro lahan di Desa Giham Sukamaju merupakan kerjasama yang sesuai dengan hukum ekonomi Islam dalam hal rukun dan syarat dengan besaran bagi hasil yang digunakan yaitu ½ (setengah) bagian untuk pemilik lahan dan ½ (setengah) bagian untuk petani penggarap. Dan tidak sesuai dengan hukum ekonomi Islam dalam hal jangka waktu pelaksanaan mengandung ketidakjelasan dan pembagian kerugian yang terjadi karena didasari dengan keikhlasan dan keridhoan dari kedua belah pihak serta rasa kekeluargaan sehingga kerugian yang terjadi dianggap hangus tanpa harus mengembalikan modal yang telah terpakai. 2) praktik kerjasama sistem bagi hasil maro lahan di Desa Giham Sukamaju terjadi karena dua faktor. Pertama, faktor dari penggarap lahan: tidak adanya lahan pertanian milik sendiri, dan tidak memiliki modal serta untuk memperbaiki ekonomi. Kedua, dari pemilik lahan: memiliki lahan pertanian yang tidak diusahakan, tolong-menolong, dan memiliki pekerjaan utama yang diprioritaskan. Kata Kunci : Bagi Hasil Pertanian, Maro Lahan, Muzara’ah, Hukum Ekonomi Islami